ANALISIS PRINSIP KEADILAN DALAM PEMBERIAN HIBAH ANAK DI KECAMATAN KUTARAJA BANDA ACEH
Keywords:
Hibah, Keadilan, Adat Aceh, Hukum Islam.Abstract
Praktik pemberian hibah dalam masyarakat kecamatan Kutaraja Banda Aceh tidak hanya dipengaruhi oleh hukum Islam dan hukum nasional, tetapi juga oleh hukum adat Aceh, dikenal dengan tradisi hareuta peunulang. Dalam praktiknya, orang tua umumnya memberikan hibah berupa rumah kepada anak perempuan setelah menikah sebagai bentuk perlindungan sosial dan ekonomi, sedangkan anak laki-laki menerima hibah berupa asset produktif berupa sawah atau kebun. Perbedaan bentuk dan nilai hibah tersebut dipahami masyarakat sebagai wujud keadilan yang disesuaikan dengan kebutuhan anak, namun dalam kondisi tertentu berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dan sengketa di dalam keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pemberian hibah kepada anak laki-laki dan perempuan dalam masyarakat kecamatan Kutaraja Banda Aceh serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip keadilan menurut perspektif hukum Islam, hukum nasional dan hukum adat Aceh. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan pendekatan kombinasi yang meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, sosiologis, filosofis dan pendekatan komparatif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan dan responden, sedangkan data sekunder bersumber dari literatur fikih, Kompilasi Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta sumber akademik lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik hibah di kecamatan Kutaraja lebih dominan dipengaruhi oleh tradisi hareuta peunulang yang menekankan perlindungan bagi anak perempuan. Meskipun hukum Islam secara normatif menekankan keadilan dan pembatasan hibah maksimal sepertiga harta, masyarakat cenderung menerapkan keadilan kontekstual. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum adat, hukum Islam dan hukum positif guna mewujudkan praktik hibah yang adil serta menjaga keharmonisan keluarga.
References
Abd al-Rahman Al-Jaziri. Al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah, juz III. Beirut: Dar Al- Fikr, 1972.
Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.
Azzam, AA. M. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah, 2010.
Fakih, Mansour. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.
Ibn Manzur. Lisan al-‘Arab. Kairo: Dar al-Ma’arif.
I Gede, A.B. Wiranata. Hukum Adat Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
Jalaluddin. Psikologi Agama: Memahami Perilaku Mengaplikasikan Prinsip-Prinsip Psikologi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.
Khosyi’ah, Siah. Wakaf dan Hibah Prespektif Ulama Fikih dan Perkembangannya di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Mansur, T. M. Hukum Adat Perkembangan dan Pembaruan Hukum Adat di Indonesia. Banda Aceh: Bandar Publishing, 2017.
Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah, juz III. Beirut: Dar Al-Fikr, 1983.
Sembiring, Rosnidar. Hukum Keluarga: Harta-harta Benda dalam Perkawinan. Depok: Rajawali Pres, 2016.
Subekti, R. Tjitrosudibyo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 1992.
Syafe’i, Rachmat. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Usman, H. Akbar, P.S. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: Bumi Aksara, 2014.
Fadhli, Hamdan, dkk. “Studi Implementasi Hibah Dalam Perspektif Hukum Islam: Analisis Pelaksanaan Pemberian Hibah Dalam Kerangka Islam”. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS), Vol. 3, No. 2, 2024.
Hariyanto. “Prinsip Keadilan dan Musyawarah Dalam Hukum Islam Serta Implementasi Dalam Negara Hukum Indonesia”. Jurnal Justitia Islamica, Vol. 11, No. 1, 2014.
Idary, M.T., Supriatna, E. & Fahmi, I. “Pembagian Hibah yang Tidak Merata Perspektif Psikologi. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1), 2024.
Ilyas. “Analisis Penyelesaian Hareuta Peunulang Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam di Kota Banda Aceh”. Qanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 18, No. 1, hlm. 94, 2016.
Khairuddin. “Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan KUH-Perdata terhadap Penarikan Hibah”. Journal of Judicial Review, 24(1), 2022.
Riyadi, R., Zumrotun, S. “Hibah Sebagai Strategi Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Waris Di Indonesia”. ADHKI: Journal Of Islamic Family Law, 4(1), 71-80, 2023.
Roozan, Tiara J.A., dkk. “Analisis Yuridis Konsep Hibah dalam Perspektif Hukum Islam dan Implementasinya dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam)”. Jurnal Riset Rumpun Agama dan Filsafat, Vol. 4, No. 1, April 2025.
Wajdi, M. F. “Pandangan Tokoh Agama terhadap Praktik Hibah Bersyarat (Studi Kasus di Desa Dukuh Tunggal Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan)”. Sakina: Journal of Family Studies, 4(2), 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Salsabila Ulfah, Agustin Hanapi, Irwansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










