URGENSI PRINSIP MASLAHAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN KELUARGA UNTUK PENGUATAN KELUARGA SAKINAH DI ACEH BESAR

Authors

  • Rofa Nursholihah Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh
  • Khairani Mukdin Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh
  • Agustin Hanapi Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Keywords:

Maslahah, Pengelolaan Keuangan Keluarga, Keluarga Sakinah, Perceraian, Syariat Islam Aceh.

Abstract

Pengelolaan keuangan keluarga merupakan salah satu faktor krusial dalam mewujudkan keluarga sakinah. Di Aceh, penerapan Syariat Islam tidak hanya menuntut kepatuhan normatif terhadap hukum, tetapi juga meniscayakan hadirnya kemaslahatan dalam kehidupan keluarga. Artikel ini mengkaji urgensi prinsip maslahah dalam pengelolaan keuangan keluarga sebagai upaya penguatan keluarga sakinah, dengan menelaah kasus tiga perceraian di Aceh Besar yang disebabkan oleh faktor ekonomi berupa kelalaian suami dalam memberikan nafkah, serta membandingkannya dengan sepuluh keluarga yang secara ekonomi belum stabil namun mampu mempertahankan keharmonisan rumah tangga karena menerapkan pengelolaan keuangan keluarga secara islami. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif dan empiris. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan prinsip maslahah dalam pengelolaan keuangan keluarga mampu mencegah konflik rumah tangga, memperkuat relasi suami-istri, serta menekan angka perceraian. Selain itu, artikel ini menegaskan pentingnya peran pemerintah dan pengadilan dalam memastikan pelaksanaan kewajiban nafkah dan pembinaan keluarga sesuai dengan nilai-nilai Syariat Islam di Aceh.

References

Abubakar, Al Yasa’. Hukum Keluarga Islam di Aceh: Implementasi Syariat dan Tantangan Sosial. Banda Aceh: Sahifah, 2021.

Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. Edisi Revisi. London: International Institute of Islamic Thought, 2021.

Fauzan, dan Mukhlis. Peradilan Agama di Indonesia: Teori, Praktik, dan Putusan Berbasis Kemaslahatan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2023.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Moderasi Beragama dalam Ketahanan Keluarga. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, 2021.

Sarwat, Ahmad. Maqashid Syariah dan Penerapannya dalam Kehidupan Konteporer. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2022.

Fadhilah, Nur, dan Ahmad Fauzi. “Tanggung Jawab Nafkah Suami dalam Perspektif Hukum Islam dan KHI.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 15, No. 2 (2022).

Fauzan, Muhammad, dan Nur Aini. “Transparansi Keuangan dalam Rumah Tangga Muslim dan Pencegahan Konflik Keluarga.” Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 6, No. 1 (2021).

Jafar, M., dan Rahmawati. “Keluarga Sakinah dalam Bingkai Syariat Islam: Studi Sosio-Yuridis di Aceh.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 15, No. 1 (2022).

Rasyid, M. Nur. “Kelalaian Nafkah sebagai Alasan Perceraian dalam Praktik Peradilan Agama.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 11, No. 1 (2022).

Ridwan, M., dan Siti Aminah. “Keadilan Nafkah dalam Rumah Tangga: Analisis Hukum Islam dan Realitas Sosial.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 15, No. 1 (2021): 88.

Downloads

Published

2026-03-10

How to Cite

Rofa Nursholihah, Khairani Mukdin, & Agustin Hanapi. (2026). URGENSI PRINSIP MASLAHAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN KELUARGA UNTUK PENGUATAN KELUARGA SAKINAH DI ACEH BESAR. AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 6(1). Retrieved from https://journal.ar-raniry.ac.id/index.php/ahkamulusrah/article/view/9856