PERLINDUNGAN HAK PANGAN ANAK DALAM PENGASUHAN ALTERNATIF: STUDI PADA PANTI ASUHAN DI ACEH

Authors

  • Manda Ayu Frastika Utami Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Abdul Jalil Salam Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh
  • Irwansyah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Keywords:

Hak Anak Atas Pangan, Panti Asuhan, Aceh.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan signifikan antara regulasi perlindungan anak dengan realitas pemenuhan hak atas pangan di panti asuhan yang masih terhambat oleh keterbatasan anggaran, ketergantungan tinggi pada donasi tidak tetap, serta rendahnya standar gizi yang diterapkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat realitas pemenuhan hak dasar anak atas pangan di panti asuhan di aceh serta menilai implementasi kebijakan dan standar pengasuhan anak dalam menjamin hak tersebut. metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis yuridis empiris dan pendekatan studi komparatif pada tiga lokasi, yaitu panti asuhan media kasih, panti asuhan penyantun islam, dan uptd rumoh seujahtra aneuk nanggroe (rsan). data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi langsung, sementara data sekunder melalui studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  pemenuhan hak dasar anak atas pangan di panti asuhan di aceh belum sepenuhnya memenuhi standar gizi dan kualitas pangan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. keterbatasan anggaran, ketergantungan pada donasi pangan yang tidak tetap, serta belum adanya perencanaan menu berbasis kebutuhan gizi anak menjadi faktor utama penghambat. Lalu implementasi kebijakan dan regulasi pemenuhan hak anak atas pangan belum berjalan optimal karena masih bersifat administratif dan belum didukung oleh pengawasan serta pendampingan gizi yang memadai dari pemerintah daerah. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan penguatan peran pemerintah daerah dan peningkatan standar pengelolaan pangan berbasis gizi di panti asuhan.

References

Al-Zuḥailī, W. (2011). Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī, jilid II. Damaskus: Dār al-Fikr.

li, A. (2015). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.

Djazuli, A. (2017). Al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Jakarta: Kencana.

Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Rohman, H. (2019). Maqāṣid al-Syarī‘ah. Malang: Setara Press.

Saraswati, R. (2015). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Diana, F. (2000). Pengaruh Cara Belajar pada Siswa SMP terhadap Prestasi. Skripsi. Tidak diterbitkan. Jakarta: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.

Freeman, M. (2007). Child Rights and the Child Welfare Approach. The International Journal of Children’s Rights Vol. 15 No. 1.

Margareth, W. dan Simamora, S. C. (2024). Analisa Biaya Makan Pada Panti Asuhan Putra Utama 1 Jakarta Timur. Jurnal Ilmiah Gizi dan Kesehatan (JIGK) Vol. 6 No. 1. hal. 64–72.

Munawir, Y. (2023). Tinjauan Maṣlaḥah terhadap Perlindungan Hukum bagi Anak yang Bekerja di Indonesia. Ahkam: Jurnal Hukum Islam Vol. 11 No. 1. hal. 1-30.

Nurjanah, S. (2016). Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Anak Terlantar. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 23 No. 3.

Nursaidah, N. (2023). Analisis Keterbatasan Tenaga Pengasuh Dan Dampaknya Pada Pemenuhan Hak Anak Di Panti Asuhan Media Kasih Banda Aceh. Skripsi. Tidak diterbitkan. Banda Aceh: UIN Ar-Raniry. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/25756/

Ontran Sumantri Riyanto, F. (2025). Strengthening Legal Protection of Children’s Right to Supplementary Food as a Strategic Effort for Stunting Prevention. Ihsa Institute (Institut Hukum Sumberdaya Alam) Vol. 13 No. 6. hal. 1588–1597.

Rahmawati dan Widodo. (2021). Status Gizi dan Faktor yang Mempengaruhinya pada Anak Panti Asuhan. Jurnal Gizi dan Dietetik Indonesia Vol. 9 No. 2. hal 115.

Saraswati, R. (2014). Pemenuhan Hak Anak dalam Lembaga Pengasuhan sebagai Bentuk Perlindungan Anak. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No. 3. hal 430–441.

Sawir, M., Aljurida, A. M. A., dan Susilawaty. (2025). Evaluasi Penerapan Prinsip Good Governance dalam Pengelolaan Anggaran Daerah. Journal of Public Policy.

Suharso, Y. L. (2023). Violations of Rights of Children With Stunting in Indonesia. Unika Vol. 9 No. 2. hal 220–228. doi:10.24167/sjhk.v9i2.5842.

Wulansari, D. (2018. Pengawasan Negara terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Jurnal Yudisial Vol. 11 No. 2.

Yusnadi. (2023). Perlindungan Hak Sehat Anak Perspektif Hukum Islam. Wasatha: Jurnal Studi dan Humaniora Vol. 1 No. 1. hal 38-40.

Acehstandar.com. (2026). Terkait Tudingan Pengurangan Anggaran Makan, Kadis Sosial Aceh: Biaya Makan Panti Sudah Sesuai Regulasi PMK. https://acehstandar.com/ (Diakses tanggal 30 Januari 2026).

Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2011). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak.

Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2024). Kemensos Akan Mengecek Akreditasi Semua Panti Asuhan Di Seluruh Indonesia. https://kabarika.id/ (Diakses tanggal 8 Oktober 2024).

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Rismaharini, T. (2025). Mensos Sebut Ada 2.238 Panti Asuhan Yang Belum Miliki Izin. https://nasional.kompas.com/ (Diakses tanggal 28 Juli 2025).

Downloads

Published

2026-03-09

How to Cite

Manda Ayu Frastika Utami, Abdul Jalil Salam, & Irwansyah. (2026). PERLINDUNGAN HAK PANGAN ANAK DALAM PENGASUHAN ALTERNATIF: STUDI PADA PANTI ASUHAN DI ACEH. AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 5(2). Retrieved from https://journal.ar-raniry.ac.id/index.php/ahkamulusrah/article/view/9852