Fenomena Ayah Biologis Menghindari Nafkah Anak: Studi Normatif Dan Empiris Hukum Keluarga

Authors

  • Nuheri Universitas Isam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Abstract

Fenomena ayah biologis yang menghindari kewajiban nafkah anak pasca perceraian merupakan persoalan serius dalam praktik hukum keluarga di Indonesia. Meskipun kewajiban tersebut telah ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum Islam, realitas menunjukkan masih lemahnya kepatuhan dan efektivitas penegakan hukum terhadap putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan normatif kewajiban nafkah anak serta mengkaji implementasinya dalam praktik peradilan agama melalui pendekatan normatif dan empiris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan, yang dipadukan dengan penelitian empiris melalui studi kasus dan analisis praktik pelaksanaan eksekusi nafkah anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama pengabaian nafkah anak meliputi rendahnya kesadaran hukum ayah biologis, keterbatasan mekanisme eksekusi, serta belum optimalnya sinergi antarinstansi terkait. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan peran hakim dalam menjamin keadilan substantif bagi anak, termasuk optimalisasi instrumen hukum seperti penetapan nafkah yang proporsional dan penerapan sanksi sebagai ultimum remedium. Temuan penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum keluarga, khususnya dalam upaya perlindungan hak anak dan pemenuhan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

References

nafkah anak; ayah biologis; hukum keluarga; peradilan agama; perlindungan anak.

Downloads

Published

2026-06-08

How to Cite

Nuheri. (2026). Fenomena Ayah Biologis Menghindari Nafkah Anak: Studi Normatif Dan Empiris Hukum Keluarga. Al-Faraidhi: Indonesian Journal of Inheritance and Islamic Law, 1(1), 31–52. Retrieved from https://journal.ar-raniry.ac.id/index.php/FIJIIL/article/view/10232