KEWARISAN ANAK ANGKAT DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Authors

  • M Redha UIN Ar-Raniry Banda Aceh
  • Abdul Jalil Salam Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Badrul Munir Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v4i2.5548

Keywords:

anak angkat, warisan, undang-undang

Abstract

Penelitian ini membahas tentag kewarisan anak angkat dalam peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Latar belakang penelitian ini adalah anak perubahan gender dalam masyarakat moderen yang menyebabkan anak angkat terputus nasab dengan orang tua kandungnya, fenomena ini muncu akibat beberapa faktor, antara lain adalah ketidak sadaran hukum dalam kalangan masayarakat yang mengakibatkan pengangkatan anak tersebut tidak dilaksanakan seperti aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Indonesia, baik yang telah diatur dalam KUHP, KHI maupun Hukum Fiqih itu sendiri. Selain itu anak angkat juga mendapat warisan dari harta orang tua angkatnya dengan sebutan hibbah wasiat dalam KUHP sesuai asas ligitime portie, keudian wasiat wajibah dalam KHI tidak melebihi 1/3 dari harta warisan, namun tidak dalam hukum fiqih yang menyatakan anak angkat tidak ada hak dalam harta warisan orang tua angkatnya karena tidak termasuk ahli waris, akan tetapi tidak ada larangan dalam hukum fiqih apabila terjadi hibbah (hadiah) kepada selain ahli waris semasa dia (pewaris) masih hidup dan sehat. Rumusan masalah yang diangkat meliputi: Apasaja sebab-sebab terjadinya pengangkatan anak, Bagaimana status kedudukan anak angkat dalam hal kewarisan di dalam Fiqih, KHI dan KUH Perdata dan Apakah secara hukum anak angkat (yang bukan keturunan langsung dari pewaris) tidak berhak mendapatkan warisan dari perwaris. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif, yaitu pengumpulan data-data yang diperoleh dari buku, kitab, tesis dan jurnal. Pendekatan Penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris yakni penelitian hukum kepustakaan/data sekunder belaka. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan bahwa anak angkat mendapat warisan dari orang tua angkatnya dengan bentuk hibbah wasiat di dalam KUHP, wasiat wajibah di dalam KHI dan di dalam KUHP/KHI menyebutkan bahwa anak angkat tidak terputus nasabnya menjadi anak kandung orang tua angkatnya.

References

Ahmad Rofiq, Fiqih Mawaris, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Cet. II, 1995)
Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Cet. IV, 2000)
Zeila Mochtar, Hak Anak Angkat Atas Harta Warisan Dalam Hukum Perdata
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris
Zulfan Efendi Hasibuan. Kedudukan Anak Angkat Dalam Hukum Islam, Jurnal Hukum Ekonomi Vol. 5 No. 1 Juni 2019,
Musthofa, Pengangkatan anak kewenangan Pengadilan Agama, Jakarta, Kencana, 2008,
Junaidi. Kedudukan Hukum Anak Angkat Dalam Hukum Islam Dan Hokum Adat di Indonesia, hlm
Abdullah Taslim, Lc.,Ma. Fiqih dan Muamalah. Anak Angkat dan stratusnya dalam islam. https://muslim.or.id/5937-anak-angkat-dan-statusnya-dalam-islam.html. Di akses pada tahun
Tafsir Wajiz. Surah Al-Ahzab Ayat 5 https://quran.nu.or.id/al-ahzab/5. Di akses pada tahun 2024.
Tafsir Tahlili. Surah Al-Ahzab Ayat 5 https://quran.nu.or.id/al-ahzab/5. Di akses pada tahun 2024.
Muhammad Muhajir. Kensep wasiat wajibah dalam tafsir surat al-baqarah ayat 180, hlm. 153-154.
Muhammad Baltaji. Manhaj ’Umar bin Khatab fi at-Tasyri’ Dirasah Mastu’ibah li fiqhi ’Umar wa Tandhimatihi. Terj. Metodologi Ijtihad Umar bin Al-Khatab oleh Masturi Irham, (Jakarta: Khalifa, 2005), Cet. Ke-1,
Djaja S. Meliala. Hukum Perdata dalam Perspektif BW. Nuansa Aulia. Bandung, 2012,
Muhmurodhi. Kedudukan Anak Angkat Menurut Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam Dalam Kewarisan,
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 pasal 39 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Zeila Mochtar, Hak Anak Angkat Atas Harta Warisan Dalam Hukum Perdata
Nadya Faizal. Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam),
Vaula Surya Hannifa, Johni Najwan, M. Amin Qodri. Hak Waris Anak Angkat dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Indonesia,
Johni Najwan, Hukum Kewarisan Islam, Baitul Hikmah, Padang, 2003,
Dessy Balaati, "Prosedur dan Penetapan Anak Angkat di Indonesia”, Lex Privatum, Volume 1 Nomor 1 Januari-Maret, 2013
Rosnidar Sembirng, Hukum Keluarga Harta-Harta Benda dalam Perkawinan, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2016
Karin Aulia Rahmadhanty, dkk, “Hak Anak Angkat dalam Mendapatkan Warisan Ditinjau dari Hukum Waris Indonesia”, Jurnal Normative, Volume 6 Nomor 2 Tahun 2018
Mifta Hulzannah. Pembagian Ahli Waris pada Anak Angkat di Kabupaten Labuhanbatu Ditinjau dari Perspketif Hukum Islam, Jurnal Ilmiah “Advokasi”, Volume 8 Nomor 1, Maret, 2020
Andi Sri Rezky Wulandari. Studi Komparatif Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Angkat Dalam KHI dan Hukum Perdata,
Masyhur. Kedudukan Anak Angkat Dalam Kewarisan Menurut Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 209 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.
Muhammad Ja’far Shams al-Din, al-Wasiyyah wa Ahkamuhu, hlm. 23.
Misno. Wasiat Wajibah Untuk Anak Angkat Dalam KHI dan Fikih, hlm. 109-112.
Abdurahman bin Muhammad ‘Awad al-Juzairi, Kitab al-Faqh ‘ala al-Mazahib, Juz 2
Abu Zahrah, Muhammad, Sharh Qanun al-Wasiat,
Abdurrahman Al-Jazairy, Kitab Al-Fiqh ‘ala Madzhahib Al-Arba’ah,
Al-Syarbaini, Mughni al-Muhtaj, Musthafa al-Babi al-Halbi wa aula’duhu, Kairo, 1958
Ibn Qudamah, Al-Mughni, juz 6, Maktabah Al-Qahiriyah, Kairo, 1970

Downloads

Published

2024-08-28

How to Cite

M Redha, Abdul Jalil Salam, & Badrul Munir. (2024). KEWARISAN ANAK ANGKAT DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. HKAMUL SRAH: urnal 2 ukum eluarga an eradilan slam, 4(2), 21–27. https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v4i2.5548