ORANG TUA SEBAGAI PIHAK KETIGA TERJADINYA PERCERAIAN DI GAYO LUES

Authors

  • Ali Hamzah
  • Muhammad Siddiq Armia Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Banda Aceh
  • Abdul Jalil Salam

DOI:

https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v4i1.4564

Keywords:

Orang tua, pihak ketiga, perceraian

Abstract

Nikah merupakan anjuran yang sangat ditekankan oleh Rasulullah SAW, ketika sudah mampu dan berkeinginan maka bersegeralah untuk menikah bagi kaum laki-laki dan perempuan. Pernikahan bukan hanya suatu perbuatan hukum yang mulia untuk mengatur dan membangun rumah tangga yang bahagia bagi suami dan istri, namun jauh kedepan pernikahan dapat menyatukan 2 (dua) kaum yang berbeda menjadi satu-kesatuan dan saling menolong antara satu dengan yang lainnya. Maka dengan demikian melalui pernikahan terbentuklah sebuah rumah tangga baru yang akan berkembang menjadi keluarga yang diharapkan bahagia baik lahir maupun batin seperti yang diinginkan oleh setiap manusia bahkan oleh agama dan negara, karena rumah tangga merupakan lingkup terkecil unsur dalam sebuah Negara.

Permasalahan-permasalahan keluarga kerap terjadi dalam sebuah rumah tangga yang mengakibatkan konflik antara suami dengan istri, dan tidak jarang berujung pada perceraian di Mahkamah Syar’iyyah. Dalam perjalanan konflik dalam rumah tangga tersebut masing-masing unsur (suami dan istri) menyampaikan permasalahan yang dihadapi kepada orang tua masing-masing.Ketika permasalahan sampai kepada orang tua, seharusnya orang tua menjadi mediator (penengah permasalahan) tersebut, namun kenyataannya banyak juga orang tua malah menambah masalah anak, bukannya masalah itu selesai jadinya bertambah rumit sehingga akhirnya harus berpisah antara suami dan istri.Ikut campurnya orang tua terhadap permasalahan keluarga anaknya juga menjadi pemicu terjadinya perceraian sebuah pasangan suami istri.Kasih sayang yang berlebihan kepada anak menjadikan orang tua memihak kepada anak walaupun anak tersebut salah, sehingga titik temu masalah keluarga anak tidak didapatkan akibat dari terlalu membela anak karena kasih sayang yang berlebihan.

References

Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, Panduan Lengkap Nikah dai A sampai Z,(Bogor, Pustaka Ibnu Katsir, 2006).

Ahmad Zuhri Nafi, “Perceraian Karena Intervensi Orang Tua dalam Rumah Tangga Anak”, Jurnal Ulumuddin, Vol 8, No 2, Des 2018.

Aminiur Nuruddin, dkk, Hukum Perdata Islam di Indonesia,(Jakarta, Kecanan Pranadamedia Group, 2004).

Budiman, Indra, Nurdin Bakri, and Zaiyad Zubaidi. "PENYELESAIAN KASUS PERCERAIAN OLEH TUHA PEUT DI KOTA BANDA ACEH." AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 2.2 (2022): 1-8.Dindin M. Machfudz, Sehat Menyikapi Masalah Rumah Tangga, (Jakarta, Elex Media Komputindo, 2016).

Fahrudin HS, Membentuk Moral Bimbingan Al-qur’an,(Jakarta, Bina Aksara, 1985).

Koencoro Ningrat, Metode Penelitian Masyarakat, (Jakarta, PT. Gramedia, 1981).

https://www.cussonskids.co.id/tanggung jawab orang tua terhadap anak

https://alquranmulia.wordpress.com/2016/02/07/tafsir ibnu katsir surah an-nisaa ayat 35

https://www.kajianpustaka.com/2022/11/ peran dan tanggung jawab orang tua.html#google_ vignette

https://www.kajianpustaka.com/2022/11/peran-dan-tanggung-jawab-orang-tua.html# google_ vignette

https://www.kajianpustaka.com/2022/11/peran-dan-tanggung-jawab-orang-tua.html# google_ vignette

Sa, Saifuddin, Zaiyad Zubaidi, and Zaidar Tinambunan. "UPAYA P2TP2A DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEDOFILIA." al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam 12.1 (2023): 40-59.

Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia,(Jakarta:Prenadamedia Group, 2016), hal. 5

Muhammad Nasib Ar-Rifa’i,Kemudahan dari Allah Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Jakarta, Gema Insani, 2021.

Muhammad Nasib Ar-Rifa’i, Kemudahan dari Allah Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid III, Jakarta, Gema Insani, 2021.

Zikratul Maulia, Intervensi Orang Tua Terhadap Rumah Tangga Anak Menurut Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus di KUA Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar), UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2022.

Zubaidi, Zaiyad, and Faisal Yahya. "Mediasi Perkara Harta Bersama di Pengadilan." (2023).

Zubaidi, Zaiyad, and Ali Abubakar. "PERLINDUNGAN PEREMPUAN DALAM PUTUSAN VERSTEK HAKIM MAHKAMAH SYARIYAH BANDA ACEH." AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 4.1 (2024): 79-96.

Zubaidi, Zaiyad, Arifin Abdullah, and Rina Maulidia. "Penanganan Kasus Anak Terlantar oleh DP3A Kota Banda Aceh Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak." Takammul: Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak 11.2 (2022): 28-51.

Published

2024-05-03

How to Cite

Ali Hamzah, Muhammad Siddiq Armia, & Abdul Jalil Salam. (2024). ORANG TUA SEBAGAI PIHAK KETIGA TERJADINYA PERCERAIAN DI GAYO LUES. HKAMUL SRAH: urnal 2 ukum eluarga an eradilan slam, 4(1), 35–52. https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v4i1.4564