TELAAH FIKIH DAN HUKUM ADAT TERHADAP PEMBATALAN PERTUNANGAN
DOI:
https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v4i1.4582Keywords:
Pembatalan Pertunangan, Fikih Dan Hukum Adat.Abstract
Karya ini membahas permasalahan tentang pelaksanaan denda akibat pembatalan pertunangan dan tinjauannya hukum Islam dan hukum adat. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan masyarakat terhadap denda akibat pembatalan pertunangan dan mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap denda akibat pembatalan pertunangan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (filed research), Sampul dari populasi adalah para Tokoh Adat Aceh Kecamatan Trienggadeng. Sedangkan yang menjadi sumber data pada penelitian ini ada dua, data primer dan data sekunder. Semua data dikumpulkan dan dianalisa dengan pendekatan dekskriptif kualitatif, yaitu dengan mengemukakan kaidah dan pendapat yang bersifat umum kemudian disimpulkan secara khusus, kemudian disusun, dijelaskan dan dianalisa untuk diambil kesimpulan. Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa: Pembatalan pertunangan yang terjadi di Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya boleh di lakukan oleh siapapun, bagi yang membatalkan pertunangan, akan mengetus utusan ke rumah yang bersangkutan untuk menyatakan bahwa pertunangan sudah di batalkan dan tidak di lanjutkan ke jenjang pernikahan. Adapun denda akibat pembatalan pertunangan yang terjadi pada masyarakat Trienggadeng ini merupakan tradisi yang turun menurun sejak nenek moyang, pembatalan disengaja dari pihak perempuan tanpa ada sebab, diharuskan mengembalikan dua kali lipat dari bawaan laki-laki dan juga denda sebesar nilai yang telah di sepakati tersebut, pembatalan dari pihak laki-laki akan mengakibatkan barang bawaan yang akan di jadikan sebagai mahar ketika akad nikah menjadi hangus. Ditinjau menurut hukum Islam, Denda akibat pembatalan pertunangan dilihat dari segi keadaan finansial dan hak syar’i pembatalan denda ini tidak di benarkan. jika pembatalan datang dari pihak laki-laki maka hadiah dalam bentu apapun tidak dikembalikan lagi, dan jika pembatalan pertunangan datang dari pihak perempuan maka pemberian hadiah dalam bentuk oleh-oleh tidak di kembalikan sedangan barang bawaaan yang di jadikan sebagai mahar wajib di kembalikan.
References
Abdul Rahman Ghozali. FIQH MUNAKAHAT, Cetakan Ke-6. Jakarta: Kencana, 2014.
Abdul Rahman Ghozali. Fiqh munakahat. Jakarta: Kencana, 2008.
Abu Daud. Sunan Abu Daud. jld. III. Mesir : Dar al-Fikr, 1940.
Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Shahih Fikih Sunnah Lengkap. Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.
Amiur Nuruddin, Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI). Jakarta: Kencana, 2004.
Budiman, Indra, Nurdin Bakri, and Zaiyad Zubaidi. "PENYELESAIAN KASUS PERCERAIAN OLEH TUHA PEUT DI KOTA BANDA ACEH." AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 2.2 (2022): 1-8.
Bukhari. Shahih Bukhari, juz VI. Dar al- Kutub al-‘ilmiyah, 1996.
Daud Ali. Hukum Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Departemen Agama RI. Al-Quranul Dan Terjemahnya. Bandung: Diponegoro, 2006.
Hasil Wawancara dengan Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat serta Para Pelaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
Ibnu Majah. Sunan Ibnu Majah, juz, II.Semarang: Karya Thaha Putra, II.
Ibnu Rusyd, Bidayatu al-Mujtahid wa Nihayatu al-Muqtasid, Jilid. II, Ce. 1. Semarang: as-Syifa, 1999.
Rizki, Ahmad, Agustin Hanapi, and Zaiyad Zubaidi. "PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA." AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 3.2 (2023): 46-74.
Sholihin, Riadhus; Rahma, Rahma; Zubaidi, Zaiyad. Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana: Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana. Tasyri': Journal of Islamic Law, 2023, 2.1: 69-94.
Mukdin, Khairani; Ulfa, Nurul; Zubaidi, Zaiyad. The Guardianship Of Property Obligations Of People With Syndrome. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2023, 4.2: 154-174.Satria Efendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencan, 2004
Imam an-Nawawi. Raudaha at-Thlmibin, JuzVII. Mesir: Maktab al-Islam.
Muhammad bin Ibrahim al-Hamid, Kekeliruan Memahami Pernikahan. Jakarta: Nuansa Pena, 2004.
Muhammad Mutawalli Sya’rawi, Fiqih Wanita. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2010.
Muhammad Ra’fat Utsman. Fikih Khitbah dan Nikah. Jawa Barat: Fathan Media Prima, 2017.
Soerjono Soekanto dan Soleman b. Tanek., Hukum Adat Indonesia. Jakarta: CV Rajawali, 1981.
Thomas Wijaya Bratawijaya, Upacara Perkawinan Adat (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2006.
Tihami, Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Tim Pustaka Poenix, KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA Edisi Baru, Cetakan Keempat. Jakarta: PT Media Pustaka Phoenix, 2009.
Wahabah Zuhaili. Fiqih Imam Syafi’i, Cet. I. Jakarta: Almahira, 2010.
Zubaidi, Zaiyad, and Khairuddin Hasballah. "DISPARITAS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH DALAM PENYELESAIAN HAK HADHANAH ANAK." AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 3.2 (2023): 113-147.
Zubaidi, Zaiyad, and Faisal Yahya. "Mediasi Perkara Harta Bersama di Pengadilan." (2023).