Eksistensi dan Ancaman Usaha Pegaraman di Gampong Cebrek Kabupaten Pidie
The Existence and Threats of Salt Farming Businesses in Cebrek Village, Pidie Regency
DOI:
https://doi.org/10.22373/jsai.v4i1.2611Keywords:
Salt Farming, Sustainability, Traditional Agriculture, ThreatsAbstract
Barriers in salt farming endeavors are constantly encountered by salt farming communities, thereby impacting the future sustainability of salt production. This article aims to describe the sustainability threats posed by traditional salt farming activities in Gampong Cebrek, Simpang Tiga Subdistrict, Pidie Regency. The article presents findings from a qualitative field research conducted using observational data and in-depth interviews with selected traditional salt farmers employing purposive sampling technique. The study reveals that the existence of traditional salt farming activities in Gampong Cebrek, Pidie Regency, is confronted with several issues that could potentially jeopardize their future existence. Firstly, the regeneration process of salt farmers is not progressing effectively. Secondly, the declining participation and capabilities of salt farmers due to their advanced age. Thirdly, government policies have led to a decrease in production and distribution of salt. Lastly, the conversion of agricultural land into residential areas has occurred.
Abstrak
Hambatan dalam usaha pegaraman selalu terjadi pada komunitas petani garam yang berdampak pada keberlanjutan usaha garam di masa mendatang. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang ancaman keberlanjutan dari aktivitas pertanian garam tradisional di Gampong Cebrek, Kecamatan Simpang tiga, Kabupaten Pidie. Artikel ini merupakan hasil penelitian lapangan menggunakan metode kualitatif. Data diperoleh dari hasil observasi dan wawancara mendalam kepada petani garam tradisional yang dipilih menggunakan teknik purposive. Kajian ini menunjukkan bahwa eksistensi aktivitas pertanian garam tradisional di Gampong Cebrek Kabupaten Pidie dihadapkan pada beberapa persoalan yang kemudian dapat mengancam eksistensi mereka di masa mendatang. Pertama, proses regenerasi pertani garam yang tidak berjalan dengan baik. Kedua, partisipasi dan kemampuan petani garam yang semakin menurun karena telah memasuki usia senja. Ketiga, kebijakan pemerintah yang berdampak pada menurunnya aktivitas produksi dan distribusi garam. Keempat, terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pemukiman.
References
Andriyani, Ragil P., Suadi, and Supardjo S. Djasmani. 2013. “Analisis Usaha Tambak Garam Di Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang.” Analisis Usaha Tambak Garam Di Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang 15(2):68–77.
Basnet, Jagat. 2015. “A Viable Future: Attracting the Youth to Agriculture.” Asian Farmers’ Association for Sustainable Rural Development 7(1):1–11.
Iqbal, Muhammad, and Sumaryanto. 2007. “Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Bertumpu Pada Partisipasi Masyarakat.” Analisis Kebijakan Pertanian 5(70):167–82.
KKP. 2016. Data Pengembangan Usaha Garam Rakyat. Pidie.
KKP. 2022. “Konservasi Perairan Sebagai Upaya Menjaga Potensi Kelautan Dan Perikanan Indonesia.”
Mahlil. 2019. “PEMAHAMAN PETANI GARAM TENTANG KEHALALAN PRODUK DI GAMPONG CEBREK KECAMATAN SIMPANG TIGA KABUPATEN PIDIE.” Media Kajian Pengembangan Masyarakat Islam 85(1):85–104.
Mufriantie, F. 2021. Sumber Daya Manusia Sektor Pertanian Dalam Berbagai Perspektif. edited by J. T. F. M. IBRAHIM. Malang: Psychology Forum bekerjasama dengan DPPs UMM.
Nursyamsi, Dedi. 2021. “Jumlah Menipis, Sepuluh Tahun Kedepan Petani Indonesia Terancam Punah.”
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun Tentang Jaminan Produk Halal.
Qanun Aceh No 8 tentang sistem jaminan produk halal. 2016. Qanun Aceh No 8 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Vol. 152.
Rahman, Muh Arfiandi. 2023. “Ancaman Alih Fungsi Lahan Pertanian.”
Republika. 2022. “Alih Fungsi Lahan Tembus 100 Ribu Hektar per Tahun.” Republika.
Rusmawan. 2007. “Perubahan Penggunaan Lahan Pertanian Ke Non-Pertanian Dalam Perspektif Sosial Budaya.” Geomedia 5 no 1:112–18.
Said, Abdullah. 2014. “Penuaan Petani versus Swasembada Pangan.” Gresnews.
Sari, Yuliana. 2019. “Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian and People Degragting Acts.” Jurnal Teknologi volume 1,:hal.1-6.
Serambinews.com. 2017. “Garam Tradisional Belum Tentu Halal.” Retrieved May 14, 2023 (https://aceh.tribunnews.com/2017/07/04/garam-tradisional-belum-tentu-halal).
Sudrajat, Devi Ega Agista, and Siti Rohmah. 2020. “Persepsi Petani Terhadap Nilai Socio-Culture Lahan Dan Pengaruhnya Terhadap Regenerasi Petani Dan Ketersediaan Tenaga Kerja Pertanian Di Desa Duren.” Media Komunikasi Geografi 21(2):183–201.
Susilowati, Sri, Hery. 2016. “Fenomena Penuaan Petani Dan Berkurangnya Tenaga Kerja Muda Serta Implikasinya Bagi Kebijakan Fenomena Penuaan Petani Dan Berkurangnya Tenaga Kerja Muda Serta Implikasinya Bagi Kebijakan Pembangunan Pertanian Farmers Aging Phenomenon and Reduction in Young.” Jurnal Agro Ekonomi 34(1):35–55.
Unesco. 2021. Unesco with, by and for Youth.
Wiyono, Suryo. 2015. “Regenerasi Petani. Direktorat Kajian Strategisdan Kebijakan Pertanian, Institut Pertanian Bogor.” Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Direktorat Kajian Strategisdan Kebijakan Pertanian, Institut Pertanian Bogor 46.
Yodfiatfinda. 2018. “Meningkatkan Minat Generasi Muda Di Sektor Pertanian Untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan.” Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia 1–57.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.