Analisis Kebijakan Penanganan Eksploitasi AnaK di Kota Banda Aceh
DOI:
https://doi.org/10.22373/jai.v10i2.6803Keywords:
Policy Narrative Analysis, Perlindungan Anak, Ekploitasi Anak, Banda AcehAbstract
Kota Banda Aceh dijuluki sebagai Kota Layak Anak berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak dan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2019 tentang penanganan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Meskipun demikian, kebijakan ini masih belum memberikan dampak positif dalam penurunan angka eksploitasi anak di Kota Banda Aceh. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis narasi kebijakan pemerintah Kota Banda Aceh dalam penanganan eksploitasi anak di Kota Banda Aceh. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu kualitatif dengan pendekatan naratif, menggunakan sumber data primer dan sekunder. Untuk menentukan hasil penelitian menggunakan teknik pengumpulan data berdasarkan wawancara, observasi, dokumen dan materi digital audiovisual. Hasil penelitian menunjukkan akar masalah eksploitas anak disebabkan oleh kesenjangan ekonomi dan masalah substitusi. Kesempurnaan ekonomi merupakan ketidakseimbangan pendapatan yang dihasilkan sehingga menjadi penyebab ketidakmampuan akses pendidikan maupun kesehatan, pada akhirnya perekonomian keluarga menjadi rendah dan memaksa anak-anak untuk bekerja atau dieksploitasi demi bertahan hidup. Maka masalah substitusi anak-anak dianggap setara dengan orang dewasa yang dapat menggantikan apa yang dikerjakan oleh orang dewasa, sehingga mereka lebih dipilih untuk bekerja daripada melanjutkan pendidikan. Seperti mencakup kemiskinan, diskriminasi dan ketidaksetaraan gender. Keyakinan yang dominan berkomitmen dalam penanganan eksploitasi anak yaitu aktor Pemerintah Dinas Sosial Kota Banda Aceh dan DP3AP2KB Kota Banda Aceh.
References
Abraham, M. I., Frederick, W. A. P. ., & Midu, S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Di Bawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentangperlindungan Anak. Sam Ratulangi Journal of Linguistic Studies, 11(4), 5.
Afan Faizin. (2020). Narrative Research; a Research Design. Jurnal Disastri (Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia), 2(3), 142–148.
Agus Rustamana , Nurul Rohmah , Putri Frilly Natasya, R. R. (2023). Konsep proposal penelitian dengna jenis penelitian kualitatif pendekatan deskriptif. Cendekia Pendidikan, 1(1), 1–13.
Asiva Noor Rachmayani. (2023). Peran dinas kebudayaan dan parawisata dalam pengembangna objek wisata pantai akesahu di kota tidore kepulauan provinsi maluku utara. Jurnal IPDN, 6.
Asmoro, W., & Samputra, P. L. (2021). Analisis Naratif Kebijakan: Kebijakan Ganja Medis di Indonesia. Matra Pembaruan, 5(1), 13–24.
Aurelia, N. (2024). PRAKTEK TUNASUSILA DI KOTA MEDAN ( Penelitian tentang eksploitasi anak jalanan ) SKRIPSI OLEH : FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MEDAN AREA MEDAN PRAKTEK TUNASUSILA DI KOTA MEDAN.
Basu, K., & Tzannatos, Z. (2003). The global child labor problem: What do we know and what can we do? World Bank Economic Review, 17(2), 147–173.
Cahyani, kamila nur. (2023). Faktor Ekonomi Penyebab Eksploitasi Anak Dalam Tinjauan Hak Asasi Manusia. LEX et ORDO Jurnal Hukum Dan Kebijakan, 1(1), 61–67.
Chalid, P. (2022). Teori Pembangunan. In Universitas Terbuka.
Darmini. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Pekerja Anak Dibawah Umur. Qawwam, 14(2), 54. https://doi.org/10.20414/qawwam.v14i2.2809
Isabela, monika ayu caesar. (2022). hukum memperkerjakan anak di bawah umur. Artikel. https://nasional.kompas.com/read/2022/03/20/04000051/hukum-mempekerjakan-anak-di-bawah-umur#:~:text=Sanksi Pidana Mempekerjakan Anak di,di indonesia adalah 18 tahun.
Isra, H. (2019). Peran pemerintah desa dalam pemberdayaan perempuan (Studi Kasus Desa Lamamek, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh). Skripsi, 2(1), 57–67.
julianto jover jotam kalolo, restu monika nia betaubun, dewi natalia marpaung. (2023). perlindungan hukum terhadap pekerja anak masyarakat asli papua putus sekolah di kabupaten merauke. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 4, 30–40.
Media Center Pemko Banda Aceh. (2023). Empat anak korban eksploitasi di Banda Aceh dirujuk pembinaan ke RSAN. Antara, Kantor Berita Indonesia. https://www.antaranews.com/berita/3642957/empat-anak-korban-eksploitasi-di-banda-aceh-dirujuk-pembinaan-ke-rsan
Muhammad Arumbinang, Y., & Sukanto. (2023). Determinan Keputusan Anak Bekerja Di Kota Palembang. Jurnal Informatika Ekonomi Bisnis, 5, 720–730. https://doi.org/10.37034/infeb.v5i3.627
Nandi, N. (2016). Pekerja Anak Dan Permasalahannya. Jurnal Geografi Gea, 6(1).
Nugraha, K. P. (2023). Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Pekerja Anak : Kajian Implementasi dan Tantangan dalam Konteks Undang-Undang Perlindungan Anak. 12(2).
Nurazkia, N., Herlina, D., & Ramdani, A. (2023). Jejaring Kebijakan Dalam Pengembangan Desa Wisata (Studi Di Desa Santanamekar Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya). Indonesian Journal of Social Science, 1(1), 41–48.
Qanun Aceh. (2019). Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019.
Sabrina Ainun Sorraya Abrar, Sakinah, H. (2024). Analisis Advocacy Coalition Framework (ACF) dalam Program Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar. Transformative, 10(2), 197–219.
Sari, W. J. (2024). Bahaya Eksploitasi terhadap Masa Depan Anak. 2(4).
Wardana, L. O., & Sari, L. K. (2020). Analisis Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Eksploitasi Pekerja Anak Di Indonesia Menggunakan Regresi Logistik Biner. Indonesian Journal of Statistics and Its Applications, 4(3), 432–447.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Al-Ijtima`i: International Journal of Government and Social Science

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal (See The Effect of Open Access);
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work;
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.