Predator Anak: Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual di Kabupaten Aceh Tengah

Authors

  • Siti Rif'atussa'adah Sitorus Pane STIT Al Washliyah Aceh Tengah
  • Sutrisno Sutrisno IAIN Takengon

DOI:

https://doi.org/10.22373/jai.v10i1.5117

Keywords:

Predator Anak, Kabupaten Layak Anak, Kekerasan Seksual Anak, Aceh Tengah

Abstract

Kekerasan seksual pada anak terus meningkat setiap tahunnya, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebagai daerah yang dikenal sebagai kabupaten layak anak, tidak serta merta mengurangi tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak. Para predator anak masih menjadi ancaman dan terus meresahkan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bentuk dan motif predator anak dalam menjalankan aksinya serta melihat sejauh mana peran pemerintah daerah dalam mengurangi kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di Kabupaten Aceh Tengah dan bagaimana cara menangani kasus kekerasan seksual dalam perspektif Islam. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif-kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam, dokumentasi dan observasi dalam pengumpulan data. Motif predator anak dalam melakukan tindak kekerasan terhadap anak adalah; pertama, pelaku pernah mengalami trauma di masa lalu; kedua, pelaku juga mengalami kelainan seksual; ketiga, pelaku mengalami penyimpangan atau deviasi seksual. Peran pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam mengurangi kasus kekerasan seksual pada anak dengan mengoptimalkan peran dinas terkait, membentuk forum anak dan membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang didukung dengan fasilitas bermain dan kebutuhan anak.

References

Atqia, F., Zalikha, S. N., & Marzaniar, P. (2024). Analisis Kebijakan Pendidikan Berkualitas di Pesantren Modern Provinsi Aceh. Risenologi: Jurnal Sains, Teknologi, Sosial, Pendidikan, Dan Bahasa, 9(2), 59–70.

Alycia Sandra Dina Andhini dan Ridwan Arifin. (2019). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan pada Anak di Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum. 3 (1): 43

B. Rudi Harnoko. (2010). Dibalik Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan. Jurnal Muwazah. 2 (1): 184

Fauz, R. A. (2023). Kekerasan Seksual di Pesantren Perspektif Gender. Ma’Mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 4(5), 464–484. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/mal.v4i5.286

Forum Anak Nasional, 2023: https://forumanak.id/about

Hillis, S. D., Mercy, J. A., & Saul, J. R. (2017). The enduring impact of violence against children. Psychology, Health and Medicine, 22(4), 393–405. https://doi.org/10.1080/13548506.2016.1153679

Hamudy, Moh. Ilham, (2015). “Upaya Mewujudkan Kota Layak Anak”, Jakarta; Alfabeta

Hernia, dkk, (2024). Perlindungan Anak: Mencegah dan Menanggulangi Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2: 102-108

Imamatunnisa Farha, (2023). “Selama 2023, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh 849 Kasus”, AJNN.Net, https://www.ajnn.net/news/kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak-di-aceh-capai-894-kasus/index.htm

Indra Wijaya, 2023: https://aceh.tribunnews.com/2023/07/08/hingga-juni-tercatat-575-kasus-kekerasan-dan-pelecehan-seksual-perempuan-dan-anak-terjadi-di-aceh).

Inter-Agency Standing Committee. (2005). Panduan Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender Masa Darurat Kemanusiaan Berfokus Pada Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Dalam Masa Darurat. Jakarta: Inter-Agency Standing Committee

Kim, J. Y., Kim, H. J., Choi, J. W., & Emery, C. (2014). Family Violence and Dating Violence in Korea. Journal of Family Violence, 29(1), 23–33. https://doi.org/10.1007/s10896-013-9556-3

Marzaniar, P., & Subarsono, A. (2023). Stakeholder Salience Analysis in the Policy Formulation of Anti-Violence Against Women and Children. Journal of Contemporary Governance and Public Policy, 4(October), 149–174. https://doi.org/https://doi.org/10.46507/jcgpp.v4i2.158

Melda Aulia Putri, (2022). Analisis Framing Program Episode Ringkus Predator Seksual Kampus Di TRANS7, Skripsi Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo; Semarang.

Nana, Syaodih Sukmadinata (2006). Landasan Psikologi Proses Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Negarti, M, (2021). Mengedukasi Masyarakat Tentang Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak dan Memberi Bantuan Terhadap Masyarakat yang Terkena Covid 19 di Wilayah Setempat. PROSIDING SEMNASKAT LPPM UMJ, Jakarta.

Ni Nyoman Juwita Arsawati, AAA.Ngr. Tini Rusmini Gorda, I Made Wirya Darma & Putu Sawitri Nandar (2019). ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL AKIBAT KETIMPANGAN GENDER, Jurnal Legislasi Indonesia. 16 (2): 237-249

Putri Asyhraf. (2010). Implementasi Hak Anak Korban Kekerasan Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak. Banda Aceh: UIN Ar-Raniry

Sandu, Siyoto dan Ali Sodik (2015). Dasar Metodologi Penelitian, Cetakan 1. Yogyakarta: Literasi Media Publishing.

Saptadi Agung Priharyanto, (2011) “Peran Aparat Penegak Hukum dan pendamping korban dalam penanganan KDRT”. Skripsi, Jakarta: Universitas Indonesia

Serambi Indonesia, Selasa, 25 November 2014

Sugiyono (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syaiful Bahri Fajriani. (2015). Suatu Kajian Awal Terhadap Tingkat Pelecehan Seksual di Aceh, Jurnal Pencerahan. 9 (1): 50-65

Thathit Manon Andini, dkk. (2019). Identifikasi Kejadian Kekerasan pada Anak di Kota Malang, Jurnal Perempuan dan Anak (JPA). 2 (1): 15.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Wawancara dengan Kepala DP3A Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 12 Desember 2022

Wawancara dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah pada 15 Desember 2023

Downloads

Published

2024-10-31

How to Cite

Rif’atussa’adah Sitorus Pane, S., & Sutrisno, S. (2024). Predator Anak: Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual di Kabupaten Aceh Tengah. Al-Ijtima`i: International Journal of Government and Social Science, 10(1), 37–48. https://doi.org/10.22373/jai.v10i1.5117