Aceh Paska MoU Helsinki

Authors

  • Ramzi Murziqin Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22373/jai.v1i2.475

Abstract

Negara Indonesia dikategorikan sebagai negara lemah. Berbagai fakta dan alasan akan diungkap dalam makalah ini guna menjawab pernyataan tersebut. Pengambilan kesimpulan Negara lemah berdasarkan pada teori yang dinyatakan Robert I. Rotberg. Dalam teorinya dia menyatakan fungsi utama suatu Negara dan juga karakter suatu Negara dikatakan lemah. Dalam tulisan ini (weak state) menampilkan suatu kasus untuk menganalisis performa pemerintah Indonesia dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Kasus yang diambil adalah kasus paska penandatanganan konflik Aceh dengan Pemerintah Indonesia. Penandatanganan MoU dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2005. Analisis kasus akan dibatasi pada akhir tahun 2008. Fakta-fakta kasus yang akan ditampilkan di sini adalah erat kaitannya dengan tindakan yang telah diambil Negara Indonesia dalam melaksanakan fungsi-fungsinya. Kemudian hal itu akan kami gunakan untuk melakukan analisis dalam menentukan kategorisasi pemerintah Indonesia.

Published

2016-04-30

How to Cite

Murziqin, R. (2016). Aceh Paska MoU Helsinki. l-Ijtima`i: nternational ournal of overnment and ocial cience, 1(2), 1–11. https://doi.org/10.22373/jai.v1i2.475