KEADILAN SUBTANTIF PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PUTUSAN HAKIM NO. 586/PDT.G/2024/MS.LSK

Authors

  • Zaiyad Zubaidi
  • Tubagus Sukron Tamimi Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh
  • Muliadi Kurdi Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Keywords:

harta bersama, keadilan substantif, Mahkamah Syar’iyah, Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini membahas pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 586/Pdt.G/2024/MS.Lsk yang menetapkan porsi pembagian harta bersama secara tidak simetris, dengan memberikan bagian yang lebih besar kepada istri. Putusan ini menjadi menarik karena menyimpang dari ketentuan normatif sebagaimana tercantum dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang secara umum mengatur pembagian harta bersama sebesar 50:50 antara suami dan istri. Fokus utama penelitian adalah mengkaji dasar pertimbangan hakim serta relevansinya dengan prinsip keadilan substantif dalam hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan normatif digunakan untuk menelaah dasar hukum dan teori keadilan dalam hukum Islam, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan menganalisis dokumen putusan, fakta-fakta persidangan, serta kontribusi nyata masing-masing pihak selama masa perkawinan. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan menitikberatkan pada interpretasi teks hukum, dokumen resmi, dan wawasan dari literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menerapkan asas keadilan substantif dengan mempertimbangkan kontribusi faktual dari masing-masing pihak dalam memperoleh harta bersama. Tergugat (mantan istri) terbukti memiliki penghasilan tetap dan peran dominan secara ekonomi selama masa perkawinan, sedangkan Penggugat (mantan suami) baru memperoleh penghasilan tetap menjelang akhir masa perkawinan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menetapkan pembagian harta bersama dengan proporsi 70% untuk Tergugat dan 30% untuk Penggugat. Putusan ini mencerminkan fleksibilitas hukum peradilan agama dalam merespons realitas sosial dan ekonomi pasangan suami istri serta sebagai wujud harmonisasi antara norma hukum Islam dan hukum positif yang mengedepankan asas keadilan kontekstual. Dengan demikian, putusan ini dapat dijadikan preseden bagi perkara sejenis di masa mendatang, karena tidak hanya menegakkan hukum secara tekstual, tetapi juga menghadirkan keadilan yang bersifat substantif dan adaptif terhadap kondisi konkret para pihak yang berperkara.

References

Al-Juwaini. (1997). Al-Burhan fi Ushul al-Fiqh. Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Kasani, A. B. (2003). Bada’i al-Sana’i fi Tartib al-Shara’i. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah.

Al-Sarakhsi, M. b. A. (1993). Al-Mabsuth. Beirut: Dar al-Ma’rifah.

Analiansyah. (2022). Praktik Peradilan Islam di Aceh: Studi Tentang Pembagian Harta Bersama. Banda Aceh: UIN Ar-Raniry Press.

Azizy, A. Q. (2004). Hukum Nasional: Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum. Jakarta: Teraju.

Azizy, A. Q. (2004). Hukum Nasional: Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum. Jakarta: Teraju.

Azizy, A. Q. (2004). Hukum Nasional: Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum. Jakarta: Teraju.

Fatima Mernissi. (1991). Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry. Oxford: Basil Blackwell.

Gunawan, H. (2018). Analisis Yuridis Pembagian Harta Bersama dalam Putusan Pengadilan Agama. Yogyakarta: FH UII Press.

Ismail Yahya. (2006). Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Ismail Yahya. (2006). Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Moleong, L. J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mudzhar, M. A. (1993). Fatwas of the Council of Indonesian Ulama: A Study of Islamic Legal Thought in Indonesia, 1975–1988. Jakarta: INIS.

Nasaruddin Umar. (2014). Argumentasi Gender dalam Islam. Jakarta: Gramedia.

Salsabila, Z. (2019). Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Cerai. Semarang: UIN Walisongo Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Subekti. (2001). Hukum Keluarga. Jakarta: Intermasa.

Umar, N. (2014). Argumentasi Gender dalam Islam. Jakarta: Gramedia.

Yafie, A. (2000). Merajut Tenun Keislaman. Jakarta: Pustaka Alvabet.

Downloads

Published

2026-03-10

How to Cite

Zubaidi, Z. ., Tubagus Sukron Tamimi, & Muliadi Kurdi. (2026). KEADILAN SUBTANTIF PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PUTUSAN HAKIM NO. 586/PDT.G/2024/MS.LSK. AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 6(1). Retrieved from https://journal.ar-raniry.ac.id/index.php/ahkamulusrah/article/view/9859