DINAMIKA CERAI GUGAT: ANALISIS FAKTA MATERIIL KDRT DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH
Keywords:
KDRT, Cerai Gugat, Sosiologi Hukum, Fiqh Munakahat, Khulu’.Abstract
Berdasarkan data di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terjadi ketimpangan karena terdapat lonjakan temuan fakta materiil KDRT dalam dokumen putusan cerai gugat pada tahun 2023 dan 2024. Masalahnya terdapat jurang pemisah antara aturan yang melarang kekerasan dengan realitas angka kekerasan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk KDRT yang muncul sebagai alasan perceraian dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, mengkaji pengaruh latar belakang pendidikan, pekerjaan, dan kondisi ekonomi terhadap terjadinya KDRT, serta menelaah dampak KDRT terhadap peningkatan angka perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui studi dokumentasi terhadap putusan cerai gugat Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tahun 2023–2024 yang memiliki fakta materiil KDRT. Data dianalisis secara konten-analitis, mengaitkan temuan dokumen dengan teori sosiologi hukum, teori struktural fungsional, teori relasi keluarga, serta konsep Fiqh Munakahat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk KDRT yang dominan dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh adalah KDRT fisik, diikuti oleh KDRT psikis dan ekonomi. Latar belakang pekerjaan dan kondisi ekonomi suami terbukti memiliki pengaruh signifikan terhadap terjadinya KDRT, khususnya KDRT ekonomi yang banyak terjadi pada suami dengan pekerjaan tidak stabil atau tidak bekerja. Selain itu, KDRT terbukti berkontribusi besar terhadap meningkatnya angka cerai gugat, karena peneliti menemukan dua pola KDRT di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh KDRT Terbuka atau terdaftar resmi dengan bukti kuat dan KDRT Terselubung terdaftar sebagai “pertengkaran biasa” padahal ada kekerasan. Saran terhadap peneliti selanjutnya perlu dilakukan dengan mengkaji lebih dalam peran mediasi di pengadilan dalam menangani perkara cerai yang mengandung unsur kekerasan terselubung agar perlindungan korban dapat lebih maksimal
References
Amir Syarifuddin. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana, 2007.
Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2007.
Amiruddin & Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ariany, Ieke Sartika. “Keluarga dan Masyarakat: Perspektif Struktural-Fungsional.” Al-Qalam 19, no. 93 (2002): 151–166.
Dewi, Arlinta Prasetian, dan Budi Setiawan. “Pengaruh Ketimpangan Pendapatan Suami Istri Terhadap Tingginya Kasus Cerai Gugat.” Mahakim 3, no. 2 (2022): 119–131.
Fajrul Rezkyawan. “Kekerasan Terhadap Laki-Laki: Studi Kasus KDRT Di Kota Makassar.” At-Tawassuth VIII, no. 1 (2023): 1–19.
Handayani, Nurul Hidayah Dewi dan Arundati Shinta. “KDRT dan Pemberdayaan Perempuan Dalam Ekonomi.” (2016): 18–27. Diunduh tanggal
Zakiyah Mubarokah, “( KDRT ) Di Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Skripsi Jurusan Bimbingan Dan Penyuluhan Islam (BPI) Zakiyah Mubarokah,” 2021
NurKhasanah. “Kekerasan Rumah Tangga yang Dilakukan Istri kepada Suami.” 2024.
Solehati Nofitasari and Supianto Supianto, “Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Ekonomi Lemah Dalam Upaya Pencegahan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kelurahan Tegalgede Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember,” Jurnal Rechtens 8, no. 1 (2019): 53–66, https://doi.org/10.36835/rechtens.v8i1.487
Wardaya, Sulistya dan Anni Suprapti. “Kemiskinan Dalam Perspektif Sosiologi.” JSW 2, no. 1 (2018): 71–82.
Zulkarnaini, “Perceraian Diusia Senja Perkawinan Dalam Putusan Mahkamah Syari’yah Lhoksukon 2016-2020” (Pascasarjana UIN Ar-Raniry, 2021)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Zaiyad Zubaidi; Hanna Mardhiya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










