ANALISIS ANTROPOLOGI HUKUM KELUARGA TERHADAP TREN INTIMATE WEDDING DIKALANGAN MASYARAKAT ACEH
Keywords:
walimatul 'urs, intimate wedding, antropologi hukum keluarga, hukum Islam, hukum adat AcehAbstract
Penelitian ini menganalisis fenomena pergeseran bentuk walimatul 'urs dari perayaan tradisional berskala besar menuju intimate wedding di Aceh Besar dalam perspektif antropologi hukum keluarga. Tujuan penelitian adalah menganalisis klasifikasi fiqih terhadap kemampuan finansial dalam pelaksanaan walimatul 'urs, membandingkan bentuk walimah tradisional dengan intimate wedding, serta memahami perubahan ini melalui perspektif antropologi hukum keluarga yang mempertimbangkan interaksi antara hukum Islam, hukum adat, dan realitas sosial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif di Gampong Ajun Ayahanda dan Gampong Ajun Jeumpet, Kabupaten Aceh Besar. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, studi kepustakaan, dan dokumentasi terhadap tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, orang tua pasangan, dan pasangan yang melaksanakan intimate wedding. Analisis data menggunakan teori semi-autonomous social field dari Sally Falk Moore dan teori struktural-fungsional Talcott Parsons. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fiqih Islam bersifat fleksibel dalam mengklasifikasikan kemampuan finansial walimah dengan menekankan prinsip proporsionalitas dan larangan pemborosan. Intimate wedding yang hanya mengundang 150-250 tamu dengan biaya Rp5-7 juta berbeda signifikan dari walimah tradisional yang melibatkan 500-1000 tamu dengan biaya puluhan hingga ratusan juta rupiah, namun tetap mempertahankan unsur-unsur pokok walimah seperti keabsahan akad nikah, pengumuman pernikahan, dan penguatan ikatan sosial. Perubahan ini merupakan manifestasi living law yang berkembang melalui negosiasi dinamis antara hukum Islam, hukum adat, dan realitas sosial, serta mendapat legitimasi dari tokoh agama dan tokoh adat selama nilai-nilai fundamental tetap dipertahankan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa intimate wedding bukan bentuk penyimpangan, melainkan evolusi praktik walimah sebagai adaptasi terhadap perubahan struktur sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Aceh Besar tanpa menghilangkan esensi nilai keagamaan dan kearifan lokal.
References
Abu Zahrah, M. (1958). Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Fikr al-'Arabi.
Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah: A Beginner's Guide. London: IIIT.
Jaziri, A. R. (2003). Al-Fiqh 'ala al-Madhahib al-Arba'ah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Moore, S. F. (1978). Law as Process: An Anthropological Approach. London: Routledge & Kegan Paul.
Nawawi, Y. ibn S. (2000). Al-Majmu' Sharh al-Muhadhdhab. Beirut: Dar al-Fikr.
Parsons, T. (1951). The Social System. New York: Free Press.
Qaradawi, Y. (1998). Fiqh al-Usrah al-Muslimah. Kairo: Dar al-Shuruq.
Soekanto, S. (2010). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Syafi'i, M. ibn I. (2001). Al-Umm. Beirut: Dar al-Ma'rifah.
Zuhaili, W. (2004). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid 7. Damaskus: Dar al-Fikr.
Fauzi, A. (2018). Antropologi Hukum Keluarga dalam Masyarakat Aceh: Dialektika Adat dan Syariat dalam Praktik Pernikahan. Jurnal Antropologi Hukum Indonesia, 12(3), 112-135.
Hanum, F. (2021). Intimate Wedding sebagai Tren Baru Pernikahan di Indonesia: Studi Sosiologi tentang Pergeseran Preferensi Generasi Milenial. Sosiologi Kontemporer, 9(2), 78-95.
Rahmawati dan Zulkifli. (2022). Makna Sosial Walimah dalam Perspektif Masyarakat Muslim Kontemporer: Studi Kasus di Banda Aceh. Jurnal Studi Islam Kontemporer, 11(3), 156-174.
Syahputra, R. (2023). Implementasi Walimatul 'Urs Menurut Hukum Adat di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Jurnal Ilmiah Media Syari'ah, 14(1), 45-53.
Al-Bukhari, M. ibn I. (2002). Sahih al-Bukhari, Kitab an-Nikah. Beirut: Dar Ibn Katsir.
Al-Suyuti, J. D. (1983). Al-Ashbah wa al-Naza'ir fi Qawa'id wa Furu' Fiqh al-Syafi'iyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Pernikahan dan Perceraian di Indonesia 2023. Jakarta: BPS. https://www.bps.go.id (Diunduh tanggal 15 November 2025).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hanan Humaira Basith, Muslim Zainuddin, Zaiyad Zubaidi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










