PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MEMINIMALISIR TERJADINYA PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR (Studi Penelitan Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh)
DOI:
https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v2i1.2071Keywords:
Peran, Kantor Urusan Agama, Pernikahan, Bawah UmurAbstract
Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menetapkan batas minimal usia perkawinan yaitu pria dan wanita berusia 19 tahun, Untuk mendukung program ini maka lembaga pelaksana yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) berupaya untuk mencegah perkawinan di bawah umur. Namun pada kenyataannya masih sering terjadi perkawinan di bawah umur, Salah satunya di Wilayah Hukum KUA Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif, sumber data berupa data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara, teknik analisa data yang digunakan adalah teknik deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran KUA dalam meminimalisir terjadinya pernikahan dibawah umur selama ini belum berjalan secara maksimal. Peran tokoh masyarakat tidak berjalan di tingkat gampong, tokoh masyarakat tidak berperan secara baik sebagai pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pernikahan.
References
Abdurrahman. Peradilan Adat di Aceh (sebagai sarana kerukunan masyarakat), Majelis Adat Aceh , Banda Aceh, 2009.
Airi Syafrizal, Penerapan Sanksi Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana” (Suatu Penelitian Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Aceh, Kabupaten Nagan Raya), Tesis Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2012.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimentri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998.
Badruzzaman Ismail, dkk. Pendidikan Pelatihan, Peradilan Adat/ Hukum Adat, Adat Istiadat bgi Keuchik dan Mukim dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Beserta Qanun- Qanunnya, Majelis Adat Aceh, Banda Aceh, 2007.
Denys Lombard, Kerajaan Aceh, Terjemahan Winarsih Arifin, Balai Pustaka, Jakarta, 1986. Lexy J.Meolong, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung, 1993.
Lili Rasjidi, Dasar-dasar Filasafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Putri, Intan Amelia, Zaiyad Zubaidi, and Abdul Jalil Salam. "IMPLEMENTASI BATAS USIA NIKAH MENURUT PASAL 7 UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2019 DALAM PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH SYARI’AH BANDA ACEH." AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 3.1 (2023).
Poerwadarminta, W. J. S. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2006.
Sholihin, Riadhus; Rahma, Rahma; Zubaidi, Zaiyad. Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana: Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana. Tasyri': Journal of Islamic Law, 2023, 2.1: 69-94.
Sa, Saifuddin, Zaiyad Zubaidi, and Zaidar Tinambunan. "UPAYA P2TP2A DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEDOFILIA." al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam 12.1 (2023): 40-59.
Mukdin, Khairani; Ulfa, Nurul; Zubaidi, Zaiyad. The Guardianship Of Property Obligations Of People With Syndrome. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2023, 4.2: 154-174.
Satria Efendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencan, 2004
Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi luas dengan Pemlihan Kepala Daerah secara langsung, Jakarta, 2010.
Sanusi Syarif, M. Gampong dan Mukim di Aceh, Menuju Rekontruksi Pasca Tsunami, Bogor, 2005.
Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2005.
-------. Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta,1999.
Soemitro, R,H. Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimentri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998.
Taqwaddin. Gampong sebagai Basis Perdamaian. Banda Aceh, 2009.
--------. Aspek Hukum Kehutanan dan Masysrakat Hukum Adat Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Prenenda Media Group, Jakarta, 2011.
Widjaja, HAW. Otonomi Gampong Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
ZUBAIDI, Zaiyad; JANNAH, Miftahul Jannah Miftahul. Percerain karena Syiqaq Akibat tidak Perawan (Analisis Hukum Islam terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen Nomor 0223/pdt. g/2015/MS. Bir). Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2017, 1.2: 510-527.
Zubaidi, Zaiyad, and Ali Abubakar. "PERLINDUNGAN PEREMPUAN DALAM PUTUSAN VERSTEK HAKIM MAHKAMAH SYARIYAH BANDA ACEH." AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 4.1 (2024): 79-96.
Zubaidi, Zaiyad, Arifin Abdullah, and Rina Maulidia. "Penanganan Kasus Anak Terlantar oleh DP3A Kota Banda Aceh Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak." Takammul: Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak 11.2 (2022): 28-51.