MENILIK RANCANGAN QANUN HUKUM KELUARGA TENTANG POLIGAMI DI ACEH
DOI:
https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v4i1.4573Keywords:
qanun, poligami, rancanganAbstract
Ketentuan Islam terkait poligami telah disebutkan dalam al-Qur’an dan hadis. Ketentuan poligami ini juga mendapat legitimasi dalam Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di Aceh, regulasi hukumnya sedang dibahas dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga Tahun 2019. Akan tetapi ada penambahan persyaratan dalam berpoligami dalam raqan ini sehingga adanya perbedaan antara Raqan hukum keluarga dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Untuk itu, permasalahan yang diajukan ialah bagaimana analisis rancangan qanun hukum keluarga tentang poligami dalam ketahanan keluarga di Aceh, dan bagaimana perspektif maqasid syari’ah terhadap peraturan poligami dalam ketahanan keluarga. Jenis penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif. Data penelitian diperoleh dari wawancara, dan studi dokumentasi. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif analisis. Temuan dalam penelitian ini bahwa syarat-syarat poligami dalam rancangan qanun hukum keluarga adanya penambahan syarat berpoligami yaitu harus ada surat keterangan kesehatan dari dokter ahli, hal itu diperlukan sebagai bukti jika istri terdapat penyakit atau cacat yang menjadi sebab suami berpoligami seperti dinyatakan mandul (tidak mempunyai keturunan), dan lainnya. Adanya surat keterangan kesehatan dari dokter ahli menghasilkan ke maslahatan bagi kedua belah pihak sehingga adanya surat keterangan tersebut menjadi bukti fisik sebagai syarat poligami.
References
Budiman, Indra, Nurdin Bakri, and Zaiyad Zubaidi. "PENYELESAIAN KASUS PERCERAIAN OLEH TUHA PEUT DI KOTA BANDA ACEH." AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 2.2 (2022): 1-8.
Daminikus Rato, Hukum Perkawinan dan Waris Adat di Indonesia, (yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2015).
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, (Jakarta:Balai Pustaka, 1996).
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia , (Jakarta: PT Garmedia Pustaka Utama, 2008).
Faried F. Saenong, dkk, Fikih Pandemi Beribadah di Masa Wabah, (Jakarta: Nuo Publishing, 2020).
Imron Rosyadi, “Rekontruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam”, (Penerbit Kencana : Prenadamedia Group, 2022).
Mardani, “Ushul Fiqh”, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013).
Mauliza, Cut Nisa, Edi Darmawijay, and Zaiyad Zubaidi. "Kekuatan Hukum Saksi A De Charge Dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut Perspektif Hukum Islam." Sahifah: Jurnal Hukum Islam 1.1 (2023): 22-27.
Muchlis Usman, Kaidah-kaidah Ushulliyah dan Fiqhiyah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada).
Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
A.Qadri Aziziy, Eklektisisme Hukum Nasional, Kompetensi antara Hukum Islam dan Hukum Umum, (Yogyakarta, Gama Media), Cet.II.
Rizki, Ahmad, Agustin Hanapi, and Zaiyad Zubaidi. "PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA." AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 3.2 (2023): 46-74.
Slamet Abidin dan Aminuddin, Fikih Munakahat, (Bandung: Pustaka Setia, 1999).
Zubaidi, zaiyad; yahya, faisal. Mediasi perkara harta bersama di pengadilan. 2023.
Zubaidi, zaiyad; attusuha, riva. Pembinaan Narapidana Anak di Rutan Lhoknga Aceh Besar Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Teori Maṣlahaḥ Murṣalaḥ. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 2019, 8.2: 204-224
Surjanti, “Tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap Poligami di Indonesia”, Jurnal Universitas Tulungagung Bonorowo, Vol. 1, No.2, 2014.
Debora Sanur L. “Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus di Aceh”, Jurnal Politica, Vol. 11, No. 1 Mei 2020.
Fadli dan Muammar, Rancangan Qanun Hukum Keluarga Aceh dalam Hirarki Perundang-Undangan Indonesia, “Jurnal Al-Ijtimaiyyah: Media Kajian Pengembangan Masyarakat Islam”, Vol. 5, No. 1, Januari-Juni 2019.
Fitri Auliana, Ulya Layyina, “Poligami dan Ketahanan Keluarga Masyarakat Aceh , Jurnal Musawa, Vol. 20, No. 1, januari 2021.
Ibnu Hamdun dan Muh.Saleh Ridwan, “Tinjauan Hukum Islam tentang Dampak Poligami terhadap Istri”, Jurnal Qadauna Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga, Vol. 1, No.1, Desember 2019.
Jum Anggraini, “Kedudukan Qanun dalam Sistem Pemerintahan Daerah dan Pengawasannya”, Jurnal Hukum, vol.18, No. 3 Juli 2011.
M.Ichsan, “Poligami dalam Perspektif Hukum Islam ( Kajian Tafsir Muqaranah), Jurnal ilmiah Syari’ah, Vol. 17, No. 2, Juli-Desember 2018.
Muhammad Nasir, “Legalitas Hukum Keluarga di Aceh Pasca Otonomi Khusus” Jurnal Ilmu Syari’ah, Perundang-Undangan dan Hukum Ekonomi Syariah, Januari-Juni 2008.
Muhammad Ridwansyah, “Keadilan Gender Dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga, Jurnal Hukum, Vol. 14, No. 2, Juli-Desember 2019.
Muhammad Syarif, “Pengembangan Hukum Islam Melalui Pendekatan Maqasid Syariah”, Nizam: Jurnal Islampedia, Vol. 1, No. 1, 2023.
Riyan Erwin Hidayat, Poligami Menurut Wahbah Zuhaili dan Muhammad Syahrur, Jurnal Tana Mana, Vol. 1, No.2, Desember 2020.
Wiwit Syahfitri, “Dampak poligami terhadap Kesejahteraan Rumah Tangga”, Nusantara Journal of economics (NJS), Vol. 03, No. 01 Mei 2021.