PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT
DOI:
https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v3i1.3059Keywords:
Permendagri, Anak, Perkawinan, PerlindunganAbstract
Abstrak
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Aturan tersebut menyatakan kebolehan pembuatan Kartu Keluarga atas perkawinan siri dengan status “Perkawinan belum tercatat”. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bireuen dengan tujuan untuk menganalisis proses pelaksanaan permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Kebolehan Pencatatan Anak Perkawinan Belum Tercatat. Dan mengkaji konsekuensi berlakunya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Terhadap Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah field research (penelitian lapangan) dalam mengambil kesimpulan menggunakan jenis penelitian deskriptif analisis yaitu memaparkan secara detail fakta-fakta yang ditemukan di lapangan atau masyarakat, kemudian di analisis kembali untuk memperoleh kesimpulan terhadap permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses Pelaksanaan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Kebolehan Pencatatan Anak Perkawinan Belum Tercatat. Dengan pencantuman status “Kawin Belum Tercatat” dalam kartu keluarga telah legal sesuai dengan substansi dari peraturan tersebut untuk membedakan penduduk sudah atau belum memiliki surat nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) dikeluarkan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai upaya perlindungan terhadap hak warga negara khususnya anak. Konsekuensi Berlakunya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Terhadap Perlindungan Anak. Dapat dilihat dari dua sisi postif dan juga negatif. Positif memberikan hak anak dalam hal administrasi, memberikan manfaat konkrit yang dirasakan oleh masyarakat antara lain memberikan kepastian mengenai status perkawinan dan hubungan dalam keluarga pada kartu keluarga. Memberikan kepastian mengenai asal usul anak (siapa ayah dan ibunya). Dapat mulai membuka informasi tentang perkawinan siri dan perkawinan adat yang kemudian didorong dan dilanjutkan dengan isbat nikah. Negatifnya, melemahkan otoritas lembaga pencatat perkawinan Kantor Urusan Agama dan Kantor, mempersempit kewenangan lembaga peradilan dalam hal penetapan (istbat) suatu perkawinan yang tidak tercatat. Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam hal pencatatan perkawinan.
Kata Kunci: Permendagri, Anak, Perkawinan, Perlindungan
References
A. Mukti Arto, Pembaruan Hukum Islam Melalui Putusan Hakim, Yogyakarta:Pustaka Belajar, 2015.
Ahmad Mustafa al Maraghi, Tafsir al Maraghi, Juz 5, (Mesir: Musthofa Al-Babi Al-Halabi, 1946.
Armansyah, Hukum Perikatan (Akad) Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah: Melacak Jejak Fikih dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2008, Jakarta: Kencana, 2022.
Devito, J.A. Komunikasi Antar Manusia, Jakarta: Profesional Books, 1997.
H. Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2005.
H. Salim Bahreisy dan H. Said Bahreisy, Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsier, Jilid II, Surabaya: Bina Ilmu, 2004.
Ibad Syaifulloh Arief, Optimalisasi Peran Hakim dalam Upaya Perdamaian di Persidangan, diakses melalui https://badilag.mahkamahagung.go.id pada tanggal 30 Oktober 2023.
Ibrahim Anis, Al Mu’jam Al Wasith, Juz 2, Kairo: Dar Ihya’ At Turats Al ‘Arabiy, 1972.
Iman Jauhari, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam, Yogyakarta: Deepublish, 2017.
Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021, Mahkamah Syar’iyah Jantho, 2021.
Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2022, Mahkamah Syar’iyah Jantho, 2022.
M. Natsir Asnawi, Hermeneutika Putusan Hakim: Pendekatan Multidisipliner Dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata, Yogyakarta:UII Press, 2014.
M. Quraish Shihab, Tafsir al Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al Qur’an, vol. 2, Jakarta: Lentera Hati, 2002.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua, Jakarta:Sinar Grafika, 2017.
Maskur Hidayat, Strategi dan Taktik Mediasi: Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Jakarta:Kencana, 2016.
Muhammad bin Isma’il al Kahlani, Subul As Salam, Juz 3, Mesir: Maktabah Musthafa Al Babiy Al Halabiy, 1960.
Sholihin, Riadhus; Rahma, Rahma; Zubaidi, Zaiyad. Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana: Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana. Tasyri': Journal of Islamic Law, 2023, 2.1: 69-94.
Mukdin, Khairani; Ulfa, Nurul; Zubaidi, Zaiyad. The Guardianship Of Property Obligations Of People With Syndrome. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2023, 4.2: 154-174.Satria Efendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencan, 2004
Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilalil-Qur’an: di Bawah Naungan Al Qur’an jilid 4, Terj. As’ad Yasin, dkk, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid 5, Takhrij: Muhammad Nasiruddin al Abani, Jakarta:Cakrawala Publishing, 2008
Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2005.
Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syariah dan Hukum Adat, (Banda Aceh: Naskah Aceh (NASA), 2018.
Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, terj. M. Abdul Ghoffar E.M. Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2001.
Taqiy al Din Abu Bakar Ibnu Muhammad al Husaini, Kifayatul Akhyar, Beirut: Dar Al Kutub al ‘Ilmiyah, 2001.
Wahbah az Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, jilid 6, terj. Abdul Hayyie al Kattani, dkk, (Jakarta : Gema Insani, 2011.
Wahbah Zuhaily, Al- Fiqih Jilid IV, Beirut: Dar Al- Fikr Al- Muashir, 2005.
Zubaidi, Zaiyad, and Faisal Yahya. "Mediasi Perkara Harta Bersama di Pengadilan." (2023).
Zubaidi, zaiyad; attusuha, riva. Pembinaan Narapidana Anak di Rutan Lhoknga Aceh Besar Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Teori Maṣlahaḥ Murṣalaḥ. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 2019, 8.2: 204-224.