KEENGGANAN AYAH MENAFKAHI ANAK PASCA PECERAIAN
Keywords:
nafkah anak, ayah, perceraian, tanggung jawabAbstract
Fenomena keengganan ayah untuk memberikan nafkah kepada anak setelah perceraian menjadi masalah sosial dan hukum yang terus berulang dalam masyarakat. Padahal, menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, seorang ayah tetap memiliki kewajiban untuk menafkahi anak-anaknya, meskipun pernikahan dengan ibu anak tersebut telah berakhir. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor penyebab keengganan ayah dalam memberikan nafkah pasca perceraian, serta dampaknya terhadap tumbuh kembang anak. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kualitatif dengan pendekatan yuridis dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan para ibu, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama keengganan ayah meliputi konflik pasca perceraian, ketidaktahuan hukum, masalah ekonomi, dan lemahnya pengawasan lembaga penegak hukum. Keengganan tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakadilan bagi anak, tetapi juga berdampak negatif terhadap psikologis dan pendidikan anak. Oleh karena itu, perlu adanya penegakan hukum yang tegas serta edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tanggung jawab ayah terhadap anak, terutama dalam kondisi pasca perceraian**Kata kunci:** nafkah anak, ayah, perceraian, tanggung jawab
References
Abu Ishaq Al-Jazairi, Fiqh ala Madzhahib al-Arba’ah, Jilid 2 (Bandung: Pustaka Al-Kautsar, Cet. III, 2019).
Andi Syafrani, Fikih Keluarga Indonesia, (Jakarta: Prenada Media, 2020).
Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Kencana, 2010).
Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Dirjen Bimas Islam, 2005), Pasal 105.
Fatimah Azzahra, “Nafkah Anak Pasca Perceraian dalam Hukum Islam”, Jurnal Hukum Islam, Vol. 6, No. 2 (2021): 212.
Fauziah, "Dampak Perceraian terhadap Anak", Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 4, No. 1 (2020): 45.
Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, Jilid 5 (Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Cet. IV, 2020), hlm. 98.
Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Jilid 6 (Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Cet. I, 2021).
Imam Nawawi, Raudhah at-Talibin, Jilid 4 (Jakarta: Pustaka Azzam, Cet. IV, 2020.
Jurnal Perlindungan Anak, Volume 7, No. 2 (2019): 133.
Kompilasi Hukum Islam, Pasal 105 huruf (a).
Laporan Komnas Perempuan, Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Anak, 2021.
Laporan Tahunan BAZNAS, “Program Perlindungan Anak”, 2023.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, ed. revisi (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017).
Matthew B. Miles & A. Michael Huberman, Qualitative Data Analysis, 2nd ed. (California: Sage Publications, 1994).
Muhammad Ali Ash-Shabuni, Rawai’ al-Bayan, Juz 1 (Kairo: Maktabah al-Qur’an, 1997).
Muhammad Asy-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj, Jilid 3 (Jakarta: Darul Fikr, Cet. II, 2018).
Muhammad bin Isma'il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab al-Riqaq, Bab 18 (Beirut: Dar Ibn Katsir, 1987).
Muslim bin Hajjaj, Shahih Muslim, Jilid 2 (Jakarta: Pustaka Azzam, Cet. III, 2018).
Nana Sudjana dan Ibrahim, Penelitian dan Penilaian Pendidikan, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2001).
Nana Syaodih Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012).
Rachmat Djatnika, Psikologi Keluarga, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018).
Siti Musyarrofah, Hukum Keluarga Islam Indonesia, (Yogyakarta: UII Press, 2019).
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2019).
UNICEF Indonesia, Child Protection Report, 2022.
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 9, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1989).
Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Jilid 2 (Jakarta: Darul Haq, Cet. II, 2019).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Shafwan Kamil Almunawwar, Tarmizi M. Jakfar, Jamhir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










