PERAN HAKIM DALAM PENETAPAN DISPENSASI PERKAWINAN PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK
Keywords:
dispensasi perkawinan, peran hakim, perlindungan anak, Perma No. 5 Tahun 2019Abstract
Perubahan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan langkah progresif negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta mencegah praktik perkawinan usia dini. Namun, keberadaan mekanisme dispensasi perkawinan membuka ruang diskresi bagi hakim untuk mengizinkan perkawinan di bawah umur dalam kondisi tertentu. Artikel ini bertujuan menganalisis peran dan pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen dalam menetapkan dispensasi perkawinan serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip hukum perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris melalui studi kasus terhadap putusan dispensasi perkawinan, didukung wawancara dan telaah dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim pada umumnya berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, namun dalam praktiknya masih memaknai alasan mendesak secara luas dan pragmatis, termasuk alasan preventif seperti kekhawatiran terjadinya zina. Dari perspektif hukum perlindungan anak, putusan tersebut secara formal sah, tetapi secara substantif belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, terutama dalam aspek perlindungan pendidikan, kesehatan reproduksi, dan perkembangan psikologis. Artikel ini merekomendasikan perlunya standarisasi penafsiran alasan mendesak serta penguatan perspektif perlindungan anak dalam setiap putusan dispensasi perkawinan.
References
Abdurrahman. (2001). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademik Pressindo.
Al-Syāṭibī, A. I. (2004). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Harahap, M. Y. (2007). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika.
Komnas Perempuan. (2022). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.
Prasetyo, A., & Hidayat, R. (2022). Dilema Hakim dalam Memutuskan Perkara Dispensasi Perkawinan. Mimbar Hukum, 34(2), 30–52.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Khairul Najmi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










