ANALISIS PENUNDAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM MASYARAKAT KABUPATEN BENER MERIAH

Authors

  • Saufana Tawarniate Pascasarjana Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
  • Agustin Hanafi Pascasarjana Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
  • Yuni Roslaili Pascasarjana Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Keywords:

penundaan warisan, warisan orang tua, analisis penundaan

Abstract

Penelitian ini membahas tentang penundaan pembagian harta warisan yang dilakukan di Kecamtana Bukit Kabupaten Bener Meriah padahal di dalam pasal 171 KHI menyatakan setelah pewaris meninggal dan kewajiban ahli waris terpenuhi maka warisan itu haruslah segera dibagikan. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana praktik pembagian harta warisan, Faktor terjadinya penundaan pembagian warisan, analisis kasus terkait penundaan pembagian harta warisan dan tinjauan hukum tentang praktik penundaan pembagian harta warisan. Metode penelitian ini adalah empiris karena yang diambil dari perilaku manusia sebagai subjek utama dalam peristiwa sosial yang di dapatkan di lapngan. Sumber data dari penelitian ini diperoleh melalui wawancara dengan tokoh sara opat di beberama Gampong di Kecamatan Bukit. Hasil penelitian menunjukan bahwa bahwa praktik pembagian harta warisan di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah dilakukan dengan musyawarah keluarga. Penundaan ini dipengaruhi oleh tradisi dan kebiasaan setempat, ahli waris yang di bawah umur, dominasi dari ahli waris tertentu, pemahaman yang rendah mengenai ilmu faraid, pernikahan yang baru terjadi. Penundaan yang berlangsung lama menimbulkan dampak negatif seperti ketidakpastian dalam hukum, hilangnya hak para ahli waris, dan terjadinya konflik dalam keluarga. Dari perspektif hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam, penundaan dalam pembagian warisan tidak dibenarkan apabila menghalangi hak para ahli waris, sehingga perlu ada penguatan pemahaman dan penerapan hukum waris Islam untuk mencapai keadilan serta kepastian hukum.

References

Abdul Karim Munte, Menunda Pembagian Harta Warisan, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? https://bincangsyariah.com/kalam/menunda-pembagian-harta-warisan-bagaimana hukumnya-dalam-islam/(diakses pada 11 Mei 2025).

Firdaweri, “Kewajiban Ahli Waris Terhadap Harta Peninggalan”, (Dalam ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 9, No. 2, 2017), hlm.80-81.

Gamal Achyar, Nilai Adil dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam, (Banda Aceh: Awsat, Cet. Ke-I, 2018), hlm. 5.

Maimun, Ach. "Memperkuat’Urf dalam Pengembangan Hukum Islam." (Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, Vol 12, No 1, 2017), hlm 22-41.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Mataram University Press: Mataram, Cet 1, Juni 2020), hlm. 29.

Muhammad Jawad Mughniyah, Perbandingan Hukum Waris Syiah dan Sunnah, (Surabaya: Al- Ikhlas, Cet. 1, tt), hlm. 9.

Rahmawati, Tenggat Waktu Pembagian Warisan dalam Perspektif Hukum Islam, (Jurnal Diponegoro Law, Vol 5, No 3, 2016), hlm. 1-19.

Wawancara dengan bapak Satria, Reje Tingkem Asli, pada tanggal 30 oktober 2025

Mardila, Ahmad, Laras Shesa, and Tomi Agustian. Penyelesaian Hukum Islam Mengenai Penundaan Pembagian Harta Warisan (Studi Kasus Di Desa Dharma Sakti Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan). (Diss. IAIN CURUP, 2022), hlm. 16.

Wawancara dengan bapak Muhajir, Reje Kute Lintang pada tanggal 02 November 2025

Assyafira, Gisca Nur. "Waris berdasarkan hukum Islam di Indonesia."(Al-Mashlahah jurnal hukum islam dan pranata sosial, Vol 8, No 01 2020), hlm. 68-81.

Wawancara dengan bapak Amiruddin, Reje Bale Redelong, pada tanggal 30 oktober 2025

Downloads

Published

2026-03-09

How to Cite

Saufana Tawarniate, Agustin Hanafi, & Yuni Roslaili. (2026). ANALISIS PENUNDAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM MASYARAKAT KABUPATEN BENER MERIAH. AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 5(2). Retrieved from https://journal.ar-raniry.ac.id/index.php/ahkamulusrah/article/view/9850