PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK DALAM KERANGKA KOTA LAYAK ANAK: STUDI IMPLEMENTASI QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 2 TAHUN 2021

Authors

  • Khairatun Hisan Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh
  • Jailani Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh
  • Faisal Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Keywords:

hak pendidikan anak, Kota Layak Anak, qanun, efektivitas hukum, hukum Islam.

Abstract

Pemenuhan hak pendidikan anak merupakan salah satu indikator utama dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak yang menuntut peran aktif pemerintah daerah secara berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 dalam pemenuhan hak pendidikan anak, menilai efektivitas pelaksanaannya berdasarkan kondisi empiris di lapangan, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat implementasi, serta mengkaji kesesuaiannya dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis, melalui pengumpulan data berupa studi dokumen, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 secara normatif telah mengatur pemenuhan hak pendidikan anak secara komprehensif, mencakup pendidikan anak usia dini, wajib belajar dua belas tahun, pendidikan berbasis nilai keagamaan dan kearifan lokal, pengembangan bakat dan minat, hak rekreasi, serta hak atas waktu luang dan istirahat. Namun, efektivitas implementasinya belum sepenuhnya optimal, terutama pada aspek pengembangan bakat dan kreativitas, hak rekreasi, serta pemenuhan waktu luang anak, yang dipengaruhi oleh keterbatasan sarana prasarana, kondisi sosial ekonomi keluarga, dan lemahnya koordinasi antarinstansi. Dalam perspektif hukum Islam, implementasi qanun ini pada prinsipnya sejalan dengan tujuan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan akal dan keberlangsungan generasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan, sinergi kelembagaan, serta peningkatan kesadaran masyarakat agar pemenuhan hak pendidikan anak dapat terlaksana secara lebih efektif dan berkeadilan.

References

Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

al-Syāṭibī, A. I. (1997). al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah. Beirut: Dār al-Ma‘rifah.

al-Zuhaili, W. (2011). Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī. Damaskus: Dār al-Fikr.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S., dan Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Tilaar, H. A. R. (2012). Perubahan Sosial dan Pendidikan: Pengantar Pedagogik Transformatif untuk Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Badan Pusat Statistik Kota Banda Aceh. (2024). Kota Banda Aceh dalam Angka 2024. Banda Aceh: BPS Kota Banda Aceh.

Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh. (2023). Laporan Penyelenggaraan Pendidikan Kota Banda Aceh. Banda Aceh: Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh.

Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh. (2024). Profil Pendidikan Anak Usia Dini Kota Banda Aceh. Banda Aceh: Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh.

DP3AP2KB Kota Banda Aceh. (2023). Laporan Pelaksanaan Kota Layak Anak Kota Banda Aceh. Banda Aceh: DP3AP2KB Kota Banda Aceh.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.https://peraturan.go.id (Diunduh tanggal 1 November 2015).

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. https://peraturan.go.id (Diunduh tanggal 1 November 2015).

Pemerintah Kota Banda Aceh. (2021). Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak. Banda Aceh.

UNICEF. (1989). Convention on the Rights of the Child. New York: United Nations Children’s Fund.

UNICEF. (2020). Situation Analysis of Children in Indonesia. Jakarta: UNICEF Indonesia.

Punaji, S. (2008). Pengertian, Fungsi, dan Pemanfaatan Media Pembelajaran. Makalah Lokakarya Penyusunan GBIM, Peta Kompetensi, Peta Konsep, Jabaran Materi, Hotel Kusuma Madya Bandungan Semarang. BPM Semarang, 1–4 April 2008. Tidak diterbitkan.

Downloads

Published

2026-03-09

How to Cite

Khairatun Hisan, Jailani, & Faisal. (2026). PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK DALAM KERANGKA KOTA LAYAK ANAK: STUDI IMPLEMENTASI QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 2 TAHUN 2021. AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 5(1). Retrieved from https://journal.ar-raniry.ac.id/index.php/ahkamulusrah/article/view/9845