PENYELESAIAN KASUS PERCERAIAN OLEH TUHA PEUT DI KOTA BANDA ACEH
DOI:
https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v2i2.5008Keywords:
penyelesaian, perceraian, tuha peutAbstract
Perselisihan adalah proses pertentangan yang diekspresikan di antara dua pihak atau lebih yang saling tergantung mengenai objek perselisihan, menggunakan pola prilaku dan interaksi perselisihan yang menghasilkan perselisihan. Perselisihan juga merupakan kejadian alami dan fenomena manusia yang tidak bias dihindari. Dalam setiap hubungan antara individu akan selalu muncul perselisihan, tak terkecuali hubungan keluarga. Perselisihan dalam keluarga dapat ditimbulkan oleh ketidakpatuhan atau kesalahpahaman antara suami dan istri dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Perselisihan yang terjadi di dalam keluarga harus segera diselesaikan secepat mungkin. Di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala terdapat keluarga yang Masing- masing mempunyai model tersendiri untuk menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangga. Hal ini yang menarik bagi penulis untuk melakukan penelitian di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala tersebut mengenai bagaimana model penyelesaian perselisihan dalam keluarga oleh tuha peut gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala.
References
Abdurrahman. Peradilan Adat di Aceh (sebagai sarana kerukunan masyarakat), Majelis Adat Aceh , Banda Aceh, 2009.
Airi Syafrizal, Penerapan Sanksi Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana” (Suatu Penelitian Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Aceh, Kabupaten Nagan Raya), Tesis Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2012.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimentri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998.
Badruzzaman Ismail, dkk. Pendidikan Pelatihan, Peradilan Adat/ Hukum Adat, Adat Istiadat bgi Keuchik dan Mukim dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Beserta Qanun- Qanunnya, Majelis Adat Aceh, Banda Aceh, 2007.
Denys Lombard, Kerajaan Aceh, Terjemahan Winarsih Arifin, Balai Pustaka, Jakarta, 1986. Lexy J.Meolong, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung, 1993.
Lili Rasjidi, Dasar-dasar Filasafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Poerwadarminta, W. J. S. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2006.
Sholihin, Riadhus; Rahma, Rahma; Zubaidi, Zaiyad. Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana: Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana. Tasyri': Journal of Islamic Law, 2023, 2.1: 69-94.
Mukdin, Khairani; Ulfa, Nurul; Zubaidi, Zaiyad. The Guardianship Of Property Obligations Of People With Syndrome. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2023, 4.2: 154-174.Satria Efendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencan, 2004
Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi luas dengan Pemlihan Kepala Daerah secara langsung, Jakarta, 2010.
Sanusi Syarif, M. Gampong dan Mukim di Aceh, Menuju Rekontruksi Pasca Tsunami, Bogor, 2005.
Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2005.
--------. Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta,1999.
Soemitro, R,H. Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimentri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998.
Taqwaddin. Gampong sebagai Basis Perdamaian. Banda Aceh, 2009.
--------. Aspek Hukum Kehutanan dan Masysrakat Hukum Adat Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Prenenda Media Group, Jakarta, 2011.
Widjaja, HAW. Otonomi Gampong Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
ZUBAIDI, Zaiyad; JANNAH, Miftahul Jannah Miftahul. Percerain karena Syiqaq Akibat tidak Perawan (Analisis Hukum Islam terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen Nomor 0223/pdt. g/2015/MS. Bir). Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2017, 1.2: 510-527.
Zubaidi, Zaiyad, and Ali Abubakar. "PERLINDUNGAN PEREMPUAN DALAM PUTUSAN VERSTEK HAKIM MAHKAMAH SYARIYAH BANDA ACEH." AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 4.1 (2024): 79-96.