FAKTOR KERABAT SEBAGAI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
DOI:
https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v3i2.5004Keywords:
Anak; Jinayat; Korban; Hubungan MahramAbstract
Orang yang memiliki hubungan mahram dengan anak seharusnya menjadi pelindungan baginya, justeru menjadi ancaman bagi anak di wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Subulussalam dan Mahkamah Syar’iyah Subulussalam. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis apa sajakah faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekatnya? bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekatnya dalam proses persidangan di Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan? dan persamaan dan perbedaan beberapa putusan Majelis Hakim pada Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan terkait kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekatnya? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kasus. Bahan hukum primer yang digunakan yaitu Qanun Hukum Jinayat dan putusan Mahkamah Syar’iyah. Analisis data dilakukan secara kualitatif berdasar data yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekatnya di Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam adalah dangkalnya pemahaman agama dari masing-masing anggota keluarga itu sendiri, pertengkaran antara suami dengan istri, sering melihat hal-hal porno yang berkaitan dengan hubungan seksual anak di bawah umur, rasa penasaran terhadap anatomi tubuh anak, dominasi orang dewasa terhadap anak, anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual juga berhak mendapatkan perlindungan hukum di dalam proses persidangan seperti didampingi oleh pendamping baik dari orangtua atau pekerja sosial lainnya. Adapun perbedaan dan persamaan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dengan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan terkait kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekatnya adalah perbedaan dari segi vonis putusannya, sedangkan persamaannya adalah dari segi pertimbangan hukum terkait kepentingan terbaik bagi anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekatnya
References
A. Mukti Arto, Praktik Perkara Perdata pada Peradilan Agama, Yogyakarta: pustaka pelajar, 1996.
Budiman, Indra, Nurdin Bakri, and Zaiyad Zubaidi. "PENYELESAIAN KASUS PERCERAIAN OLEH TUHA PEUT DI KOTA BANDA ACEH." AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 2.2 (2022): 1-8.
Mauliza, Cut Nisa, Edi Darmawijay, and Zaiyad Zubaidi. "Kekuatan Hukum Saksi A De Charge Dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut Perspektif Hukum Islam." Sahifah: Jurnal Hukum Islam 1.1 (2023): 22-27.
Hasto, Hasto Rustiadi. "Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak Oleh Pemerintah Daerah Di Kabupaten Kebumen." Agora 7, no. 3 (2018).
Rizki, Ahmad, Agustin Hanapi, and Zaiyad Zubaidi. "PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA." AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 3.2 (2023): 46-74.
Setiawan, I. Putu Agus, and I. Wayan Novy Purwanto. "Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Lingkup Keluarga (Incest)(Studi Di Polda Bali)." Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 8, no. 4 (2019).
Samsul Bahri, Mansari. Model pengawasan anak dalam upaya pencegahan pelecehan seksual di lingkungan pesantren. Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, 6(2), (2021).
SHOLIHIN, Riadhus; RAHMA, Rahma; ZUBAIDI, Zaiyad. Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana: Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana. Tasyri': Journal of Islamic Law, 2023, 2.1: 69-94.
Marwan Mas, Penguatan Argumentasi Fakta-Fakta Persidangan dan Teori Hukum Dalam Putusan Hakim Kajian Putusan Nomor 181 K/Pid/2007/MA, Jurnal Yudisial, Vol. 5 No. 3 Desember 2012.
Zubaidi, Zaiyad; Eriyanti, Nahara; Fiani, Ade Nuzul. Peran Bea Cukai dalam Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Bawang Merah. Tasyri': Journal of Islamic Law, 2023, 2.1: 1-33
Gemala Dewi, Hukum Acara Pengadilan Agama di Indonesia, (jakarta: kencana, 2005.
Mukdin, Khairani; Ulfa, Nurul; Zubaidi, Zaiyad. THE GUARDIANSHIP OF PROPERTY OBLIGATIONS OF PEOPLE WITH SYNDROME. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2023, 4.2: 154-174.M. Syamsuddin, Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresis, Jakarta: Kencana Media Group, 2012.
Muslim Zainuddin,. "Penjatuhan Hukuman Cambuk Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak." Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam 8, no. 1 (2023),
Zubaidi, Zaiyad; Jannah, Miftahul Jannah Miftahul. Percerain karena Syiqaq Akibat tidak Perawan (Analisis Hukum Islam terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen Nomor 0223/pdt. g/2015/MS. Bir). Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2017, 1.2: 510-527.
Zubaidi, Zaiyad; Attusuha, Riva. Pembinaan Narapidana Anak di Rutan Lhoknga Aceh Besar Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Teori Maṣlahaḥ Murṣalaḥ. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 2019, 8.2: 204-224.
Zubaidi, Zaiyad, and Ali Abubakar. "PERLINDUNGAN PEREMPUAN DALAM PUTUSAN VERSTEK HAKIM MAHKAMAH SYARIYAH BANDA ACEH." AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 4.1 (2024): 79-96.