PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v3i2.4908Keywords:
Pencatatan, Perkawinan, AdministrasiAbstract
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 bahwa tiap-tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja perbedaannya bahwa pencatatan perkawinan bagi umat Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan dan bagi orang yang beragama nonIslam pencatatannya dilakukan di Kantor Catatan Sipil. Namun, terdapat permohonan pencatatan perkawinan beda agama antara Rizal Adikara dan Eka Debora Sidauruk yang telah dikabulkan penetapannya pada tanggal 26 April 2022 oleh Pengadilan Negeri Surabaya agar dapat di catat pada Disdukcapil kota Surabaya. Petimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan Para pemohon salah satunya menggunakan Pasal 35 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menghendaki adanya pencatatan perkawinan beda agama dengan penetapan pengadilan, kemudian hakim beralasan bahwa Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tidak dapat diterapkan atas perkawinan antara dua orang yang memeluk agama yang berbeda. Tujuan penelitian ini untuk meninjau keabsahan dari perkawinan beda agama yang dicatatkan pada Disdukcapil Kota Surabaya serta akibat-akibat hukum yang ditimbulkan dari pencatatan perkawinan beda agama tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research). Hasil peneltian menunjukkan pencatatan perkawinan beda agama atas penetapan pengadilan berdasarkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Administrasi Kependudukan No. 23 Tahun 2006 berseberangan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 yang mengatur keabsahan perkawinan berdasarkan masing-masing agama dan kepercayaannya, dengan adanya ketentuan Pasal 2 ayat 1 diatas perkawinan beda agama seharusnya tidak dapat dilakukan karena tidak ada agama yang membolehkan dan mengizinkan perkawinan beda agama bagi pemeluknya di Indonesia. Hadirnya Pasal 35 a Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadikan perkawinan beda agama mendapatkan tempat dalam hukum Indonesia, walaupun hanya sebatas pencatatan perkawinan. Namun hal tersebut sebagai tanda bahwa perkawinan beda agama telah diakui dan dilegalkan. Seperti dalam Putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby terlihat hakim lebih mendukung untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama ini dengan mengesampingkan dan tidak memperhatikan peraturan-peraturan yang mengatur keabsahan perkawinan dan larangan perkawinan beda agama bagi umat Islam
References
Ahmad Zahro, Fiqh Kontemporer, PT. Qaf Media Kreativa, 2017.
Amiur Nuruddin, Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1 Tahun 1974 sampai KHI, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.
Amiur Nuruddin, Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1 Tahun 1974 sampai KHI.
Anshari MK, Hukum Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Atikah Rahmi, Sakhdul,” Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010” De Lega Lata (2016) Nomor 2, Vol. 1.
Direktori Putusan Perpustakaan Daniel S. Lev, Putusan MA No. 1400K/Pdt/1986 Tahun 1986, diakses melalui situs http://putusan.danlevlibrary.net/?q=node/370 tgl 20 Juni 2023.
Konsideran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 tentang Permohonan Pengujian Pasal 2 ayat 1 UUP No. 1 Tahun 1974 terhadap UUD 1945,
Mukdin, Khairani; Ulfa, Nurul; Zubaidi, Zaiyad. THE GUARDIANSHIP OF PROPERTY OBLIGATIONS OF PEOPLE WITH SYNDROME. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2023, 4.2: 154-174.
Nadzirotus Sintya Falady, Konflik Perkawinan Beda Agama dalam Undang -Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan No. 23 Tahun 2006, Diakses melalui https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/nadzirotus-sintya-falady-s-h-cpns-analis-perkara-peradilan-calon-hakim-2021-pengadilan-agama-probolinggo pada 14/09/2023.
Neng Djubaidah, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Tercatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Penjelasan Pasal Demi Pasal Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Putusan PN Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby, hlm 7.
Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945 tgl 6/09/23
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Zubaidi, Zaiyad. Maslahah dalam Putusan Hakim Mahkamah Syariyah di Aceh tentang Perkara Harta Bersama. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 2021.
Zubaidi, Zaiyad; Kamaruzzaman, Kamaruzzaman. Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Analisis Terhadap Sebab-Sebab ‘Aḍal Wali Pada KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh). El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 2018, 1.1: 93-108.