KESETARAAN SUAMI ISTERI DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF GENDER (STUDI DALAM MASYARAKAT GAYO LUES)

Authors

  • Erdiansyah Erdi Mahasiswa UIN Ar-Raniry
  • Husni Mubarrak

DOI:

https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v2i2.3228

Keywords:

Kata kunci: Kesetaraan Suami Isteri, Rumah Tangga, Perspektif Gender.

Abstract

Membincang kesetaraan suami istri dalam perspektif gender berarti membahas suatu kondisi perilaku kesetaraan yang berkeadilan terhadap laki-laki dan perempuan. Perlu disadari bahwa permasalahan dalam kehidupan keluarga adalah sesuatu yang sangat kompleks. Menyetarakan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga juga merupakan bagian darinya. Islam menjelaskan bahwa laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri memiliki kesamaan dalam asal-usul penciptaan, sama dalam tanggung jawab dan pahala. Allah juga telah menyamakan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam tanggung jawab politik demi kemaslahatan masyarakat. Tidak ada perbedaan wilayah antara kawasan umum dan khusus, karena sesungguhnya kadar tanggung jawab laki-laki dan perempuan itu sama. Pada masyarakat Gayo Lues, terjadi ketidaksetaraan antara suami istri dalam rumah tangga dalam perspektif gender. Ada saatnya rumah tangga didominasi oleh suami dan ada saatnya rumah tangga didominasi oleh istri. Sehingga tulisan ini berusaha untuk meneliti lebih dalam tentang kesetaraan tersebut. Pendekatan kualitatif merupakan usaha yang digunakan dalam menggali informasi yang lebih dalam, dengan metode pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Hadil yang ditemukan dari penelitian ini bahwa kesetaraan antara suami dan istri dalam keluarga perspektif gender pada masyarakat Kabupaten Gayo Lues belum berada pada titik tengah. Secara kedudukan, hak dan kewajiban antara suami istri masih belum berimbang, kehidupan rumah tangga pada masyarakat Gayo Lues masih didominasi oleh suami saat terjadi bentuk perkawinan juelen, dan pada saat terjadi bentuk perkawinan angkap rumah tangga lebih didominasi oleh istri. Walaupun ada usaha untuk mencapai kearaah kesetaraan berbasis gender dengan munculnya bentuk adat perkawinan yang ketiga yaitu kusokini, namun masih belum bisa memberikan kesetaraan gender secara maksimal. Akan tetapi hanya baru bisa bergeser sedikit kearah yang lebih baik. Hal ini dipengaruhi oleh faktor pendidikan baik pendidikan suami maupun pendidikan istri.  

 

Kata kunci: Kesetaraan Suami Isteri, Rumah Tangga, Perspektif Gender.

References

Aldi Saputra, Muhamad Tanto Mulyana, “Pelaksanaan Hak Asuh Anak Atas Penetapan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak”. De Juncto Delicti: Jounal of Law, Volume 2 Nomor 1 Tahun (2022).

Amir syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencan, 2007.

Darwis Bin Aman Nesin, Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Mengenai Hak Asuh Anak Dan Kepentingan Hukumnya Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Jo. UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 2012.

Erica Ferdiana, “Hak Hadhanah Anak yang Belum Mumayyiz Kepada Ayah Kandung Menurut Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam”, Curup: IAIN Curup, 2019.

Ibnu Hajar Al-As Qalani, Bulughul Maram. Trj. Yayan Suryana, Edisi III. Bandung: Cordoba Internasional Indonesia, 2015.

Kamal Muchtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 2004.

Sholihin, Riadhus; Rahma, Rahma; Zubaidi, Zaiyad. Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana: Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana. Tasyri': Journal of Islamic Law, 2023, 2.1: 69-94.

Mukdin, Khairani; Ulfa, Nurul; Zubaidi, Zaiyad. The Guardianship Of Property Obligations Of People With Syndrome. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2023, 4.2: 154-174.Satria Efendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencan, 2004

Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan, al Mulakhkhashul Fiqhi, Cetakan I, Darul ‘Ashimah, juz 2, 1423.

Zahrotul Layliyah, “Perjuangan Hidup Single Parent,” Jurnal Sosiologi Islam, 1 April 2013.

Zubaidi, Zaiyad; Yahya, Faisal. Mediasi perkara harta bersama di pengadilan. 2023.

Zubaidi, Zaiyad; Attusuha, Riva. Pembinaan Narapidana Anak di Rutan Lhoknga Aceh Besar Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Teori Maṣlahaḥ Murṣalaḥ. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 2019, 8.2: 204-224.

Published

2024-03-06

How to Cite

Erdi, E., & Mubarrak, H. . (2024). KESETARAAN SUAMI ISTERI DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF GENDER (STUDI DALAM MASYARAKAT GAYO LUES). HKAMUL SRAH: urnal 2 ukum eluarga an eradilan slam, 2(2), 71–90. https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v2i2.3228