PERSELISIHAN SEBAGAI PENYEBAB PERCERAIAN DALAM PUTUSAN HAKIM (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH BANDA ACEH NOMOR 387/Pdt.G/2022/MS.Bna)
DOI:
https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v3i1.3058Keywords:
perselisihan, perceraian, putusan hakimAbstract
Perceraian merupakan putusnya suatu ikatan perkawinan antara suami atau istri yang memutuskan untuk saling meninggalkan dan tidak melaksanakan lagi hak-hak dan kewajiban mereka sebagai suami istri. Oleh karena itu banyak terjadi perselisihan yang menyebabkan perceraian yang tidak bisa dihindarkan. Sebagaimana putusan perkara Nomor 387/Pdt.G/2022/Ms.Bna. Maka Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam memutuskan perkara perceraian yang disebabkan oleh perselisihan dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap alasan perceraian karena perselisihan dalam putusan tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, dasar pertimbangan hakim yang mengabulkan Putusan Perkara tersebut merujuk pada pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa diantara suami istri yang terus menerus terjadi perselisishan dan tidak ada harapan akan rukun kembali dalam rumah tangga. Kedua, adapun tinjauan hukum Islam terhadap putusan tersebut yang di putuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sudah berdasarkan ketentuan surah An-nisa ayat 35 dan prinsip Islam yang ada. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat dengan Putusan Verstek dan menjatuhkan talak satu ba’in sughra
References
Abu Daud, Sunan Abu Daud, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2011.
Aldi Saputra, Muhamad Tanto Mulyana, “Pelaksanaan Hak Asuh Anak Atas Penetapan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak”. De Juncto Delicti: Jounal of Law, Volume 2 Nomor 1 Tahun (2022).
Amir syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencan, 2007.
Darwis Bin Aman Nesin, Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Mengenai Hak Asuh Anak Dan Kepentingan Hukumnya Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Jo. UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 2012.
Erica Ferdiana, “Hak Hadhanah Anak yang Belum Mumayyiz Kepada Ayah Kandung Menurut Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam”, Curup: IAIN Curup, 2019.
Ibnu Hajar Al-As Qalani, Bulughul Maram. Trj. Yayan Suryana, Edisi III. Bandung: Cordoba Internasional Indonesia, 2015.
Kamal Muchtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 2004.
Sholihin, Riadhus; Rahma, Rahma; Zubaidi, Zaiyad. Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana: Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana. Tasyri': Journal of Islamic Law, 2023, 2.1: 69-94.
Mukdin, Khairani; Ulfa, Nurul; Zubaidi, Zaiyad. The Guardianship Of Property Obligations Of People With Syndrome. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2023, 4.2: 154-174.Satria Efendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencan, 2004
Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan, al Mulakhkhashul Fiqhi, Cetakan I, Darul ‘Ashimah, juz 2, 1423.
Zahrotul Layliyah, “Perjuangan Hidup Single Parent,” Jurnal Sosiologi Islam, 1 April 2013.
Zubaidi, zaiyad; yahya, faisal. Mediasi perkara harta bersama di pengadilan. 2023.
Zubaidi, zaiyad; attusuha, riva. Pembinaan Narapidana Anak di Rutan Lhoknga Aceh Besar Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Teori Maṣlahaḥ Murṣalaḥ. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 2019, 8.2: 204-224.