TRADISI PEMAMANEN WALĪMAT AL-‘URSY DI KECAMATAN LAWE ALAS KABUPATEN ACEH TENGGARA DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v3i1.2075Keywords:
Tradisi, Pemamanen, Walīmat, Lawe Alas, Hukum IslamAbstract
Pada masyarakat di Kecamtan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara dikenal Suatu Tradisi pemamanen yaitu seorang ‘paman’ membantu walīmat keponakannya. Tuntutan Sosial adat bagi paman berupa materil dari pihak paman sendiri untuk memberikan bantuan uang atau barang dan jasa dalam sebuah resepsi walīmat terhadap keponakannya hendak melangsungkan walīmat nikah atau khitan dan yang lain-lain hingga secara turun temurun. Dalam praktik tradisi ini lebih dipaksakan bagi paman sendiri tidak berkesanggupan hingga sampai berhutang bertambah beban uang atau barang ekonomi keluarga paman lagi dalam keadaan yang tidak kondusif, adanya prilaku gensi dan menjunjung tinggi adat hingga dipertaruhkan marwah paman di masyarakat dan rentan terjadi akan dampak cacian, cemoohan pada paman bahkan kurang hubungan silaturrahim tidak menganggap lagi serta menjauhkan jarak hubungan persaudaraan. Islam telah memberikan solusi untuk walīmat al-‘ursy dan ‘urf yang sesuai dengan aturan hukum Islam dan ‘urf. Namun masyarakat belum menjalakannya karena kurang membaca dan tidak sesuai kemampuan finansial pribadinya sendiri hingga terjadi mudharat. Adapun tujuan peneliti megetahui dampak tradisi pemamanen walīmat al-‘ursy di Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara. Selanjutnya megetahui tinjauan hukum Islam dalam tradisi pemamanen walīmat al-‘ursy di Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara.