SUAMI YANG TIDAK MENGUCAPKAN IKRAR TALAK PASCA PENETAPAN TALAK (Analisis Putusan Nomor 298/Pdt.G/2017/MS.Bna)
DOI:
https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v2i1.2074Keywords:
ikrar, Talak, penetapan talakAbstract
Cerai talak ialah permohonan perceraian yang diajukan suami ke Mahkamah Syar’iyah. Pada dasarnya yang menjadi kekuatan hukum tetap pada perkara cerai talak adalah pembacaan ikrar talak. Akan tetapi pada realitanya, terdapat kasus suami tidak mengucapkan ikrar talak, hal ini mengakibatkan istri harus menunggu suami mengucapkan ikrar talak tersebut selama enam bulan sebagaimana yang diatur dalam KHI pasal 131 ayat 4. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat hakim terhadap suami yang tidak mengucapkan ikrar talak pasca penetapan talak, bagaimana kedudukan istri dalam hak dan kewajiban selama masa enam bulan menunggu dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap suami yang tidak mengucapkan ikrar talak pasca penetapan talak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat kualitatif. Data yang diperoleh yakni dari hasil observasi, wawancara dan sumber data lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut para hakim mayoritas alasan suami tidak mengucapkan ikrar talak karena suami tidak mampu membayar segala hak istri pasca talak, seperti biaya mut’ah, nafkah iddah dan madhiyah. Kedudukan istri pun selama suami belum mengucapkan ikrar talak adalah tetap sebagai istri, karena jika suami belum mengucapkan ikrar talak di depan hakim, maka belum dianggap terjadinya talak. Tinjauan hukum Islam akibat dari suami tidak mengucapkan ikrar talak ini sangat merugikan istri, atau tidak ada maslahat untuk istri. Hal ini tidak sesuai dengan kaidah hukum Islam yakni “Mudharat itu harus dihilangkan”.
References
Thayib, Anshari, 2000, Struktur Rumah Tangga Muslim, Surabaya: Risalah Gusti
Shihab, Quraish, 1996, Membumikan Alquran, Bandung: Mizan
UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 1 1974 tentang Perkawinan
Departemen Agama RI, 2004, Bahan Penyuluhan Hukum, Jakarta: Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji
Shihab, Quraish, 1998, Untaian Permata buat Anakku: Pesan Alquran untuk Mempelai, Bandung: Al-Bayan
al-Jaziri, Abd. Ar-Rahman, tt, Kitab Figh ala Mazahibi al-Arbaah, Juz 4, Beirut: Maktabah al- Tijawiyah al-Kubra
Inpres No. 1 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Chaniago, Sulastri, 2015, Pencatatan Nikah dalam Pendekatan Maslahah, Jurnal JURIS Vol 14, No 2
Itsnatul Lathifah, 2015, Pencatatan Perkawinan: Melacak Akar Budaya Hukum dan Respon Masyarakat Indonesia Terhadap Pencatatan Perkawinan, Jurnal Al-Mazaahib, Vol.3, No. 1, 2015
Sayyad, Muhammad Amin, 2018, Urgensi Pencatatan Nikah Sebagai Rukun Nikah (Studi Kritis Pemikiran Siti Musda Mulia dan Khoiruddin Nasution, El-Mashlahah Journal Vol. 8, No.1, Juni 2018
Arsal, Thrywati, 2012, Nikah Sirri dalam Tinjauan Demografi Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, Vol. 6, No. 2 Tahun 2012
Moleong, Lexi J, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2004.
Mukdin, Khairani; Ulfa, Nurul; Zubaidi, Zaiyad. The Guardianship Of Property Obligations Of People With Syndrome. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2023, 4.2: 154-174.
Nurgahani, F. Faridah, 2017, Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa, Surakarta: CV Jiwa Amarta
Rianto, Adi, 2004, Metodologi Peulisan Sosial dan Hukum, Jakarta: Granit
Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2008.
Sholihin, Riadhus; Rahma, Rahma; Zubaidi, Zaiyad. Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana: Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana. Tasyri': Journal of Islamic Law, 2023, 2.1: 69-94.
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan
Kustini dan Nur Rofiah, 2013, Perkawinan tidak Tercatat: Pudarnya Hak-Hak Perempuan (Studi di Kabupaten Cianjur), Jurnal Multikultural & Multireligius, Vol. 12, 2013
Rofiq, Ahmad 2013, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers
Djuabidah, Neng, 2010, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika
Syakit, Muhammad Fu’ad, 2002, Perkawinan Terlarang, Jakarta: CV. Cendekia Sentra Muslim
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa
Novia, Windy, 2009, Kamus Ilmiah Populer, Jakarta: Wawasan Intelektual
Kompilasi Hukum Islam, 1996, Jakarta: Bumi Aksara
Zubaidi, Zaiyad, and Kamaruzzaman Kamaruzzaman. "Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Analisis Terhadap Sebab-Sebab ‘Aḍal Wali Pada KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh)." El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 1.1 (2018): 93-108.
Zubaidi, Zaiyad, and Miftahul Jannah Miftahul Jannah. "Percerain karena Syiqaq Akibat tidak Perawan (Analisis Hukum Islam terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen Nomor 0223/pdt. g/2015/MS. Bir)." Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 1.2 (2017): 510-527.
Sholihin, Riadhus; Rahma, Rahma; Zubaidi, Zaiyad. Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana: Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana. Tasyri': Journal of Islamic Law, 2023, 2.1: 69-94.
Mukdin, Khairani; Ulfa, Nurul; Zubaidi, Zaiyad. The Guardianship Of Property Obligations Of People With Syndrome. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2023, 4.2: 154-174.
Zubaidi, Zaiyad; Yahya, Faisal. Mediasi perkara harta bersama di pengadilan. 2023.
Zubaidi, zaiyad; Attusuha, Riva. Pembinaan Narapidana Anak di Rutan Lhoknga Aceh Besar Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Teori Maṣlahaḥ Murṣalaḥ. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 2019, 8.2: 204-224.
Zubaidi, Zaiyad. Penyelesaian Perkara Harta Bersama dalam Putusan Hakim Mahkamah Syariyah di Aceh dengan Pertimbangan Maslahah. Diss. UIN AR-RANIRY, 2021.