PERSEPSI MASYARAKAT ACEH UTARA TERHADAP UPAYA PEMIDANAAN “QADHI LIAR” MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN

Authors

  • Rahmad Mulia Pascasarjana UIN Ar-Raniry

DOI:

https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v2i1.2072

Keywords:

Pemidanaan, Qadhi Liar, Persepsi

Abstract

Negara mengharuskan pernikahan yang dilakukan di hadapan Pegawai Pencatatan Nikah (PPN), namun di Aceh Utara masih terdapat masyarakat yang menikah bukan di hadapan pegawai pencatatan nikah (lazim disebut dengan qadhi liar). Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimanakah pandangan masyarakat Aceh Utara terhadap wacana dan bentuk pemidanaan qadhi liar. Untuk mengetahui pandangan masyarakat Aceh Utara tentang prosedur yang harus di tempuh dalam pemberian sanksi pidana terhadap qadhi liar. Jenis penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian hukumempiris sosiologis karena dalam hal ini peneliti mengamati secara langsung apa yang terjadi dalam masyarakat.Adapun Sumber data dalam penelitian ini wawancara dengan masyarakat Aceh Utara. Untuk analisa data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat yang setuju terhadap pemidanaan qadhi liardidasarkan karena pernikahan melalui qadhiliar memiliki dampak negatif yang akan dirasakan oleh anak dan istri, sedangkan masyarakat yang tidak setuju terhadap pemidanaan qadhi liar didasarkan pada pemidanaan qadhi liar tidak layak dan nikah di hadapan PPN merupakan bukan sebagai syarat dan rukunnikah.Sedangkan prosedur yang harus ditempuh dalam pemidanaan qadhi liar dengan menyampaikan pengaduan kepada kepolisian bahwa adanya sanksi pelanggaran terhadap qadhi liar. Pengaduan tesebutdianamakan dengan klachtdelict.

References

A. Mukti Arto, Pembaruan Hukum Islam Melalui Putusan Hakim, Yogyakarta:Pustaka Belajar, 2015.

Ahmad Mustafa al Maraghi, Tafsir al Maraghi, Juz 5, (Mesir: Musthofa Al-Babi Al-Halabi, 1946.

Armansyah, Hukum Perikatan (Akad) Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah: Melacak Jejak Fikih dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2008, Jakarta: Kencana, 2022.

Devito, J.A. Komunikasi Antar Manusia, Jakarta: Profesional Books, 1997.

H. Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2005.

H. Salim Bahreisy dan H. Said Bahreisy, Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsier, Jilid II, Surabaya: Bina Ilmu, 2004.

Iman Jauhari, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam, Yogyakarta: Deepublish, 2017.

M. Natsir Asnawi, Hermeneutika Putusan Hakim: Pendekatan Multidisipliner Dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata, Yogyakarta:UII Press, 2014.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua, Jakarta:Sinar Grafika, 2017.

Maskur Hidayat, Strategi dan Taktik Mediasi: Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Jakarta:Kencana, 2016.

Muhammad bin Isma’il al Kahlani, Subul As Salam, Juz 3, Mesir: Maktabah Musthafa Al Babiy Al Halabiy, 1960.

Sholihin, Riadhus; Rahma, Rahma; Zubaidi, Zaiyad. Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana: Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana. Tasyri': Journal of Islamic Law, 2023, 2.1: 69-94.

Mukdin, Khairani; Ulfa, Nurul; Zubaidi, Zaiyad. The Guardianship Of Property Obligations Of People With Syndrome. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2023, 4.2: 154-174.

Satria Efendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencan, 2004

Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilalil-Qur’an: di Bawah Naungan Al Qur’an jilid 4, Terj. As’ad Yasin, dkk, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid 5, Takhrij: Muhammad Nasiruddin al Abani, Jakarta:Cakrawala Publishing, 2008

Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2005.

Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syariah dan Hukum Adat, (Banda Aceh: Naskah Aceh (NASA), 2018.

Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, terj. M. Abdul Ghoffar E.M. Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2001.

Taqiy al Din Abu Bakar Ibnu Muhammad al Husaini, Kifayatul Akhyar, Beirut: Dar Al Kutub al ‘Ilmiyah, 2001.

Wahbah az Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, jilid 6, terj. Abdul Hayyie al Kattani, dkk, (Jakarta : Gema Insani, 2011.

Zubaidi, Zaiyad; Yahya, Faisal. Mediasi perkara harta bersama di pengadilan. 2023.

Zubaidi, zaiyad; Attusuha, Riva. Pembinaan Narapidana Anak di Rutan Lhoknga Aceh Besar Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Teori Maṣlahaḥ Murṣalaḥ. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 2019, 8.2: 204-224.

Zubaidi, Zaiyad. Penyelesaian Perkara Harta Bersama dalam Putusan Hakim Mahkamah Syariyah di Aceh dengan Pertimbangan Maslahah. Diss. UIN AR-RANIRY, 2021.

Published

2022-02-15

How to Cite

Mulia, R. . (2022). PERSEPSI MASYARAKAT ACEH UTARA TERHADAP UPAYA PEMIDANAAN “QADHI LIAR” MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN. HKAMUL SRAH: urnal 2 ukum eluarga an eradilan slam, 2(1), 47–67. https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v2i1.2072