KESADARAN HUKUM MASYARAKAT KECAMATAN SIMEULUE TIMUR KABUPATEN SIMEULUE TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v2i1.2070Keywords:
Kesadaran Hukum, Pencatatan, PerkawinanAbstract
Seharusnya setiap perkawinan yang terjadi di Indonesia dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah KUA, namun sayangnya masih ditemukan sebahagian perkawinan di Kecamatan Simeulue Timur yang tidak menikah di hadapan KUA. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue tentang pencatatan perkawinan, serta untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi sebahagian pelaku perkawinan di Kecamatan Simeulue Timur tidak mencatatkan perkawinannya di KUA. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sumber data diperoleh dari data primer dan sumber data skunder. Data dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan narasumber dan dokumentasi. Teknik analisis data melalui pemeriksaan ulang, klasifikasi, pembuktian, analisis data dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue tentang pencatatan perkawinan dinilai tergolong relatif tinggi. Sebab terbukti dari perilaku masyarakat Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue yang mencatatakan perkawinannya. Kedua, faktor yang mempengaruhi sebahagian pelaku perkawinan di Kecamatan Simeulue Timur tidak mencatatkan perkawinannya di KUA, antara lain karena faktor hamil di luar perkawinan, faktor adanya perkawinan kedua dan faktor ekonomi.
References
Thayib, Anshari, 2000, Struktur Rumah Tangga Muslim, Surabaya: Risalah Gusti
Shihab, Quraish, 1996, Membumikan Alquran, Bandung: Mizan
UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 1 1974 tentang Perkawinan
Departemen Agama RI, 2004, Bahan Penyuluhan Hukum, Jakarta: Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji
Shihab, Quraish, 1998, Untaian Permata buat Anakku: Pesan Alquran untuk Mempelai, Bandung: Al-Bayan
al-Jaziri, Abd. Ar-Rahman, tt, Kitab Figh ala Mazahibi al-Arbaah, Juz 4, Beirut: Maktabah al- Tijawiyah al-Kubra
Inpres No. 1 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Chaniago, Sulastri, 2015, Pencatatan Nikah dalam Pendekatan Maslahah, Jurnal JURIS Vol 14, No 2
Itsnatul Lathifah, 2015, Pencatatan Perkawinan: Melacak Akar Budaya Hukum dan Respon Masyarakat Indonesia Terhadap Pencatatan Perkawinan, Jurnal Al-Mazaahib, Vol.3, No. 1, 2015
Sayyad, Muhammad Amin, 2018, Urgensi Pencatatan Nikah Sebagai Rukun Nikah (Studi Kritis Pemikiran Siti Musda Mulia dan Khoiruddin Nasution, El-Mashlahah Journal Vol. 8, No.1, Juni 2018
Arsal, Thrywati, 2012, Nikah Sirri dalam Tinjauan Demografi Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, Vol. 6, No. 2 Tahun 2012
Moleong, Lexi J, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2004.
Mukdin, Khairani; Ulfa, Nurul; Zubaidi, Zaiyad. The Guardianship Of Property Obligations Of People With Syndrome. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2023, 4.2: 154-174.
Nurgahani, F. Faridah, 2017, Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa, Surakarta: CV Jiwa Amarta
Rianto, Adi, 2004, Metodologi Peulisan Sosial dan Hukum, Jakarta: Granit
Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2008.
Sholihin, Riadhus; Rahma, Rahma; Zubaidi, Zaiyad. Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana: Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana. Tasyri': Journal of Islamic Law, 2023, 2.1: 69-94.
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan
Kustini dan Nur Rofiah, 2013, Perkawinan tidak Tercatat: Pudarnya Hak-Hak Perempuan (Studi di Kabupaten Cianjur), Jurnal Multikultural & Multireligius, Vol. 12, 2013
Rofiq, Ahmad 2013, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers
Djuabidah, Neng, 2010, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika
Syakit, Muhammad Fu’ad, 2002, Perkawinan Terlarang, Jakarta: CV. Cendekia Sentra Muslim
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa
Novia, Windy, 2009, Kamus Ilmiah Populer, Jakarta: Wawasan Intelektual
Kompilasi Hukum Islam, 1996, Jakarta: Bumi Aksara
Zubaidi, Zaiyad, and Kamaruzzaman Kamaruzzaman. "Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Analisis Terhadap Sebab-Sebab ‘Aḍal Wali Pada KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh)." El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 1.1 (2018): 93-108.
Zubaidi, Zaiyad, and Miftahul Jannah Miftahul Jannah. "Percerain karena Syiqaq Akibat tidak Perawan (Analisis Hukum Islam terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen Nomor 0223/pdt. g/2015/MS. Bir)." Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 1.2 (2017): 510-527.
Sholihin, Riadhus; Rahma, Rahma; Zubaidi, Zaiyad. Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana: Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana. Tasyri': Journal of Islamic Law, 2023, 2.1: 69-94.
Mukdin, Khairani; Ulfa, Nurul; Zubaidi, Zaiyad. The Guardianship Of Property Obligations Of People With Syndrome. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2023, 4.2: 154-174.
Zubaidi, Zaiyad; Yahya, Faisal. Mediasi perkara harta bersama di pengadilan. 2023.
Zubaidi, zaiyad; Attusuha, Riva. Pembinaan Narapidana Anak di Rutan Lhoknga Aceh Besar Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Teori Maṣlahaḥ Murṣalaḥ. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 2019, 8.2: 204-224.
Zubaidi, Zaiyad. Penyelesaian Perkara Harta Bersama dalam Putusan Hakim Mahkamah Syariyah di Aceh dengan Pertimbangan Maslahah. Diss. UIN AR-RANIRY, 2021.