KESADARAN HUKUM MASYARAKAT KECAMATAN SIMEULUE TIMUR KABUPATEN SIMEULUE TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN

Authors

  • Afwan Daya Pascasarjana UIN Ar-Raniry

DOI:

https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v2i1.2070

Keywords:

Kesadaran Hukum, Pencatatan, Perkawinan

Abstract

Seharusnya setiap perkawinan yang terjadi di Indonesia dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah KUA, namun sayangnya masih ditemukan sebahagian perkawinan di Kecamatan Simeulue Timur yang tidak menikah di hadapan KUA. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue tentang pencatatan perkawinan, serta untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi sebahagian pelaku perkawinan di Kecamatan Simeulue Timur tidak mencatatkan perkawinannya di KUA. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sumber data diperoleh dari data primer dan sumber data skunder. Data dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan narasumber dan dokumentasi. Teknik analisis data melalui pemeriksaan ulang, klasifikasi, pembuktian, analisis data dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue tentang pencatatan perkawinan dinilai tergolong relatif tinggi. Sebab terbukti dari perilaku masyarakat Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue yang mencatatakan perkawinannya. Kedua, faktor yang mempengaruhi sebahagian pelaku perkawinan di Kecamatan Simeulue Timur tidak mencatatkan perkawinannya di KUA, antara lain karena faktor hamil di luar perkawinan, faktor adanya perkawinan kedua dan faktor ekonomi.

References

Thayib, Anshari, 2000, Struktur Rumah Tangga Muslim, Surabaya: Risalah Gusti

Shihab, Quraish, 1996, Membumikan Alquran, Bandung: Mizan

UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 1 1974 tentang Perkawinan

Departemen Agama RI, 2004, Bahan Penyuluhan Hukum, Jakarta: Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji

Shihab, Quraish, 1998, Untaian Permata buat Anakku: Pesan Alquran untuk Mempelai, Bandung: Al-Bayan

al-Jaziri, Abd. Ar-Rahman, tt, Kitab Figh ala Mazahibi al-Arbaah, Juz 4, Beirut: Maktabah al- Tijawiyah al-Kubra

Inpres No. 1 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Chaniago, Sulastri, 2015, Pencatatan Nikah dalam Pendekatan Maslahah, Jurnal JURIS Vol 14, No 2

Itsnatul Lathifah, 2015, Pencatatan Perkawinan: Melacak Akar Budaya Hukum dan Respon Masyarakat Indonesia Terhadap Pencatatan Perkawinan, Jurnal Al-Mazaahib, Vol.3, No. 1, 2015

Sayyad, Muhammad Amin, 2018, Urgensi Pencatatan Nikah Sebagai Rukun Nikah (Studi Kritis Pemikiran Siti Musda Mulia dan Khoiruddin Nasution, El-Mashlahah Journal Vol. 8, No.1, Juni 2018

Arsal, Thrywati, 2012, Nikah Sirri dalam Tinjauan Demografi Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, Vol. 6, No. 2 Tahun 2012

Moleong, Lexi J, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2004.

Mukdin, Khairani; Ulfa, Nurul; Zubaidi, Zaiyad. The Guardianship Of Property Obligations Of People With Syndrome. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2023, 4.2: 154-174.

Nurgahani, F. Faridah, 2017, Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa, Surakarta: CV Jiwa Amarta

Rianto, Adi, 2004, Metodologi Peulisan Sosial dan Hukum, Jakarta: Granit

Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2008.

Sholihin, Riadhus; Rahma, Rahma; Zubaidi, Zaiyad. Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana: Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana. Tasyri': Journal of Islamic Law, 2023, 2.1: 69-94.

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan

Kustini dan Nur Rofiah, 2013, Perkawinan tidak Tercatat: Pudarnya Hak-Hak Perempuan (Studi di Kabupaten Cianjur), Jurnal Multikultural & Multireligius, Vol. 12, 2013

Rofiq, Ahmad 2013, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers

Djuabidah, Neng, 2010, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika

Syakit, Muhammad Fu’ad, 2002, Perkawinan Terlarang, Jakarta: CV. Cendekia Sentra Muslim

Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa

Novia, Windy, 2009, Kamus Ilmiah Populer, Jakarta: Wawasan Intelektual

Kompilasi Hukum Islam, 1996, Jakarta: Bumi Aksara

Zubaidi, Zaiyad, and Kamaruzzaman Kamaruzzaman. "Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Analisis Terhadap Sebab-Sebab ‘Aḍal Wali Pada KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh)." El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 1.1 (2018): 93-108.

Zubaidi, Zaiyad, and Miftahul Jannah Miftahul Jannah. "Percerain karena Syiqaq Akibat tidak Perawan (Analisis Hukum Islam terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen Nomor 0223/pdt. g/2015/MS. Bir)." Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 1.2 (2017): 510-527.

Sholihin, Riadhus; Rahma, Rahma; Zubaidi, Zaiyad. Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana: Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana. Tasyri': Journal of Islamic Law, 2023, 2.1: 69-94.

Mukdin, Khairani; Ulfa, Nurul; Zubaidi, Zaiyad. The Guardianship Of Property Obligations Of People With Syndrome. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2023, 4.2: 154-174.

Zubaidi, Zaiyad; Yahya, Faisal. Mediasi perkara harta bersama di pengadilan. 2023.

Zubaidi, zaiyad; Attusuha, Riva. Pembinaan Narapidana Anak di Rutan Lhoknga Aceh Besar Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Teori Maṣlahaḥ Murṣalaḥ. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 2019, 8.2: 204-224.

Zubaidi, Zaiyad. Penyelesaian Perkara Harta Bersama dalam Putusan Hakim Mahkamah Syariyah di Aceh dengan Pertimbangan Maslahah. Diss. UIN AR-RANIRY, 2021.

Published

2022-02-15

How to Cite

Daya, A. (2022). KESADARAN HUKUM MASYARAKAT KECAMATAN SIMEULUE TIMUR KABUPATEN SIMEULUE TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN. HKAMUL SRAH: urnal 2 ukum eluarga an eradilan slam, 2(1), 1–27. https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v2i1.2070