KONFLIK PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PT.BPRS HIKMAH WAKILAH DENGAN NASABAH DI KOTA BANDA ACEH (ANALISIS PENYEBAB DAN MEKANISME PENYELESAIAN)
DOI:
https://doi.org/10.22373/jose.v1i2.643Keywords:
Pembiayaan, Mudharabah, BPRSAbstract
PT.BPRS Hikmah Wakilah merupakan salah satu lembaga keuangan yang mengeluarkan produk berbasis bagi hasil berdasarkan akad mudharabah dan akad musyarakah. Mudharabah dan musyarakah merupakan akad yang tidak tetap akan keuntungan yang diperoleh bank syariah, sehingga dalam implementasinya masih tergolong lemah dibandingkan dengan akad komersial seperti murabahah, istishna, dan lain-lain. Penyebab rendahnya akad berbagi hasil ini disebabkan resiko yang tinggi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan sumber data diperoleh dari kajian kepustkaan dan kajian kepustakaan. Penelitian ini akan menyampaikan tentang penerapan, faktor-faktor konflik pembiayaan serta mekanisme penyelesaian terkait pembiayaan mudharabah. metode penelitian kepusatakaan ( library research) dan penelitian lapangan ( field reseacrch). Analisis data merupakan proses pengorganisasian dan mengurutkan data ke dalam pola, kategori dalam suatu uraian dasar yang ke semua itu bertujuan untuk menemukan suatu jawaban sebagai tujuan dari penelitian ini. Berdasarkan pembahasan latar belakang masalah, maka penulis memberikan beberapa kesimpulan yaitu: Pembiayaan mudharabah terkenal dengan resiko yang tinggi, terjadi antara bank syariah/shahibul maal dan nasabah/mudharib. Mengingat resiko pada pembiayaan mudharabah yang tinggi, maka terdapat beberapa mekanisme pengendalian yang dilakukan oleh PT,BPRS Hikmah Wakilan, antaranya: dengan mengacu kepada Peraturan Mentri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah No. 33 Tahun 2007.