SISTEM TRANSAKSI DAN PERTANGGUNGAN RISIKO DALAM JUAL BELI DROPSHIPPING MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.22373/jose.v1i2.642Keywords:
Sistem Transaksi, Pertanggungan Risiko, Dropshipping, Ekonomi IslamAbstract
Sistem transaksi jual beli dropshipping merupakan sistem jual beli pesanan yang melibatkan pihak supplier, dropshipper dan pembeli. Peran dropshipper adalah sebagai perantara antara supplier dan pembeli. Fokus permasalahan sebagai objek kajian dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem transaksi maupun pertanggungan risiko pada jual beli dropshipping perspektif ekonomi Islam. Dalam penelitian tesis ini peneliti menggunakan metode penelitian studi kepustakaan (library research) dengan analisis kualitatif bersifat deskriptif analisis dengan metode deduktif tentang sistem dropshipping dan dianalisis dengan pendekatan ekonomi Islam. Dari hasil penelitian, sistem jual beli dropshipping yang selama ini dipraktikkan belum memenuhi kriteria akad pesanan dalam Islam seperti akad salam, akad samsarah dan juga akad wakalah dan diidentifikasikan mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dari spesifikasi barang yang dijual oleh dropshipper. Islam melarang adanya penipuan (tadlis), ketidakjelasan (gharar) pada spesifikasi barang. Dari sisi pertanggungan risiko pada jual beli dengan sistem dropshipping tidak sesuai dengan prinsip jual beli dalam Islam dimana pada transaksi tersebut belum ada penerapan hak khiyar sehingga dropshipper melepaskan diri dari segala risiko yang terjadi. Dalam Islam setiap risiko yang terjadi pada transaksi jual beli dropshipping maka ditanggung oleh penjual yaitu dropshipper sebelum barang pesanan diserahterimakan kepada pembeli.