EXPLORATION OF CASH WAQF AS A SHARIA ECONOMIC INSTRUMENT IN REALIZING SOCIAL WELFARE IN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.22373/jose.v5i2.5517Keywords:
ekonomi Islam, kesejahteraan sosial, wakaf uangAbstract
Wakaf uang, yang juga disebut sebagai (cash waqf), merupakan perkembangan dari prinsip wakaf tradisional. Dalam wakaf uang, aset yang sebelumnya terkait dengan properti fisik seperti tanah dan bangunan, kemudian diubah menjadi aset yang bersifat cair atau berwujud uang tunai yang dapat diinisiasi oleh individu, kelompok, lembaga, atau badan hukum. Regulasi wakaf sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, ini lahir sebagai hasil dari proses panjang pencarian yang dilakukan oleh para ulama Indonesia dalam merespons dinamika perkembangan terkait dengan perwakafan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi potensi wakaf uang (cash waqf) dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Penelitian ini menggunakanpendekatan kualitatif dengan metode penelusuran kepustakaan (library research). Hasil yang telah ditemukan pada penelitian ini yaitu meninjau potensi wakaf uang (cash wafq) dalam sektor (1) pendidikan, (2) kesehatan, (3) pemeliharaan penghasilan, (4) pelayanan kerja, (5) perumahan, dan (6) pelayanan sosial.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Bima Fandi Asy'arie, Djalaludin, Diana Ambarwati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.