PEMBERDAYAAN DANA ZAKAT DALAM PENCAPAIAN SDGS DESA: PILAR PEMBANGUNAN SOSIAL

Authors

  • Nani Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.22373/jose.v4i2.3241

Keywords:

Empowerment, Zakat, Village SDGs

Abstract

Urgensi pembangunan berkelanjutan di dunia merupakan ide terbentuknya tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang bersinergi lintas ekonomi, inklusi sosial, ketahanan dan keberlanjutan lingkungan serta pemerintahan yang baik untuk setiap bangsa, negara dan semua individu pada tahun 2030 mendatang. Menjadi sebuah evidensial, desa sebagai subjek identifikasi berbagai macam konflik pembangunan. SDGs desa merupakan solusi dari akar persoalan pembangunan tersebut. Lalu bagaimana dana zakat diberdayakan untuk SDGs desa? Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemberdayaan dana zakat yang lebih terfokus pada subsidi input dan penyediaan fasilitas bagi mustahik di pedesaan sehingga distribusi dana zakat memiliki nilai manfaat lebih khususnya berkontribusi untuk pencapaian SDGs desa di Indonesia dalam jangka panjang. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan (literature review). Hasil penelitian diperoleh bahwa lima goals pertama yang termasuk kedalam pilar pembangunan sosial menjadi sebuah target goals yang dapat dicapai melalui pemberdayaan dana zakat khususnya di pedesaan. Pada goals tanpa kemiskinan dan goals tanpa kelaparan, dana zakat dapat dialokasikan pada subsidi input untuk menciptakan kemandirian ekonomi. Goals kehidupan sehat dan sejahtera melalui pemberdayaan dana zakat dapat direalisasikan untuk membangun tempat pelayanan kesehatan atau menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat desa yang sehat dan sejahtera. Goals pendidikan berkualitas melalui pemberdayaan dana zakat yaitu berupa fasilitas yang baik untuk meningkatkan kualitas pendidikan, memberikan kenyamanan dan motivasi belajar yang tinggi. Goals kesetaraan gender dapat direalisasikan dalam bentuk gerakan. Dana zakat dapat dimanfaatkan untuk memberikan fasilitas maupun pelayanan untuk kesehatan reproduksi, advokasi atas kekerasan perempuan, dan pelatihan-pelatihan untuk peningkatan skill perempuan.

Downloads

Published

2023-11-16