TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBATALAN AKAD JUAL BELI BAHAN BANGUNAN SECARA DROP ORDER DI KECAMATAN INDRAJAYA
Keywords:
Drop Order, Akad, Salam, ArbitraseAbstract
Studi ini akan mengkaji bagaimana implikasi dan penyelesaian terhadap pembatalan akad jual beli secara Drop Order (DO) bahan bangunan bagi para pihak penjual dan pembeli serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pembeli dalam akad jual beli Bahan Bangunan secara Drop Order (DO) pada Toko Bahan Bangunan Di Kecamatan Indrajaya. Adapun metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis melalui data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan (field research) dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi bagi pihak penjual di samping rugi juga menguntungkan, begitu juga dengan pihak pembeli yang juga mendapatkan keuntungan walaupun adanya kerugian. Adapun pembatalan sepihak dalam kasus ini sesuai menurut tinjauan hukum Islam. Dengan demikian, pembatalan di sini menjadi sah berdasarkan penyelesaian yang dilakukan dengan jalan perdamaian oleh toko Subur Baru dan Usaha Baru, dan juga jalan arbitrase yang dilakukan oleh toko Sehati Baru dan Fajar Lestari, serta telah adanya keridhaan antara pihak yang melakukan akad. Sehingga untuk menghindari adanya permasalahan dalam DO bahan bangunan tersebut bisa dibuat suatu konsep dan prosedur yang tertulis beserta adanya sanksi bagi pihak yang melanggarnya..