ANALISIS RATE MARGIN MURABAHAH PADA TRANSAKSI JUAL BELI RUMAH SUBSIDI KPR BTN SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Suatu Penelitian Pada BTN Syariah KC Banda Aceh
DOI:
https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v3i1.1301Keywords:
Rate Margin, Murabahah, Hukum IslamAbstract
Pembiayaan murabahah pada perhitungan marginnya menggunakan sistem perhitungan anuitas untuk memudahkan akumulasi cicilan nasabah. Perhitungan anuitas itu sendiri merupakan hasil adopsi dari perhitungan bunga kredit pada bank konvensional. Sehingga perhitungan anuitas ini sangat memaksimalkan keuntungan dengan penentuan yang mengedepankan analisis risiko, jangka waktu dan BI rate untuk menentukan rate marginnya. Rumusan masalah ini yaitu bagaimana tingkat margin yang disepakati oleh pihak bank dan nasabah dalam pembiayaan murabahah terhadap transaksi jual beli rumah subsidi KPR BTN syariah KC Banda Aceh, serta bagaimana perspektif hukum Islam terhadap transaksi jual beli rumah subsidi KPR BTN Syariah KC Banda Aceh dalam penerapan rate margin murabahah. Metode penelitian ini menggunakan deskriptif analisis dengan menggunakan data primer berupa wawancara langsung ke tempat instansi terkait (field research) menggunakan teknik wawancara dan observasi serta penelitian kepustakaan (library research). Dari hasil penelitian diperoleh bahwa rate margin murabahah pada transaksi rumah subsidi KPR BTN syariah bersifat fixed (tetap) dan KPR ini dihitung menggunakan kalkulasi anuitas. Pada pembiaayan murabahah ini dari praktik pendapatan margin pada perumahan KPR bersubsidi pihak bank hanya mendapatkan 5% keuntungan, 5% lagi menjadi tanggulangan pemerintah. Rate margin murabahah pada transaksi jual beli rumah subsidi KPR BTN syariah tidak ada unsur riba, karena padaa skema pembiayaan murabahah perurumah KPR ini sudah jelas berapa harga pokok rumah ditambah margin keuntungan bank serta disepakati antara kedua belah pihak serta margin dalam pembiayaan muirabahah ini tetap tidak naik turun seperti bank konvensional