PERSEPSI DOKTER TERHADAP ZAKAT PENGHASILAN
Suatu Penelitian pada Asosiasi IDI Kota Banda Aceh
DOI:
https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v2i2.1285Keywords:
Keabsahan Pendapatan, Tanah Milik Negara, Milk Al-DaulahAbstract
Zakat penghasilan merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap atau suatu keahlia profesional tertentu. Zakat penghasilan merupakan zakat muncul dari pada ijtihad ulama kotemporer. Zakat penghasilan di tunjukkan kepada pelaku profesi yang tidak dibahas sebelumnya didalam Al-Quran dan Hadist. Pada penelitian ini dilakukan untuk mengehatui bagaimana pemahaman pelaku profesi Dokter pada Asosiasi IDI kota Banda Aceh terhaap zakat penghasilan, dan yang menjadi fokus dari pembahasannya iyalah persepsi dai para Dokter tersebut terhadap zakat penghasilan dan apa saja yang menjadi faktor yang mempengaruhi pemahaman dari para Dokter tersebut terhadap zakat penghasilan
References
Benyamin Lumenta, Pasien Citra, Peran dan Perilaku,Jakarta: Kanisius 1989
Didin Hafiduddin,Panduan Praktis Zakat, Infak, Dan Sedekah, Jakarta: Gema Insani Press, 2001
Fuad Riyadi,Kontroversi Zakat Profesi Perspektif Ulama Kontemporer, Jurnal ZISWAF, Vol.2 No. 1, Juni 2015
M.Ali Hasan, Zakat dan Infaq,Jakarta:Kencana,2006
Muhammad Aziz, “ Zakat Profesi dalam Perspektif Undang-Undang No.23 Tahun 2011 Dan Hukum Islam”journal IAIN Syekh Nurjati Cirebon, vol. 15 No. 2 Tahun 2014
Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
Syaikh As-Sayyid Sabiq, Panduan Zakat Menurut Al-Quran dan As-Sunnah, Bogor: Pustaka Ibnu Katsir Tahun 2005
Wahbah Al-Zuhaili, “Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adilatubu”, Damaskus, Daarel-Fikr, tahun 1997
Yusuf Al-Qardawi, “Fiqhuz Zakah”, Jakarta: Pt Pustaka Litera Antar Nusa, tahun 2002
Yusuf Qardawi, Hukum zakat, Bandung: Mizan, 1999