ANALYSIS OF MAQASHID SYARI'AH IN PRACTICE SETTING A 25% SERVICE FEE FOR UMKM CAPITAL REPAYMENT AT PNM MEKAAR SYARI'AH ACEH BESAR

Authors

  • Dhia Marjani UIN Ar-Raniry Banda Aceh
  • Arifin Abdullah
  • Misran Ramli

DOI:

https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v6i1.8257

Keywords:

Hifzh al-maal, PNM Mekaar Syari’ah, pembiayaan modal

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai prinsip hifzh al-maal (menjaga harta) dalam konteks penetapan uang jasa sebesar 25% pada program pembiayaan PNM Mekaar Syari’ah di Aceh Besar. Program ini merupakan bentuk pembiayaan usaha mikro yang ditujukan khusus bagi perempuan prasejahtera tanpa agunan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan ekonomi. Namun, adanya penetapan uang jasa sebesar 25% secara flat (tetap) setiap tahun menimbulkan persoalan tersendiri, terutama bagi pelaku UMKM yang memiliki pendapatan tidak tetap. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apa yang dimaksud dengan maqashid syari’ah dan prinsipnya dalam kehidupan Masyarakat, bagaimana praktik pembiayaan modal dan pandangan pelaku UMKM terhadap penetapan uang jasa 25% oleh PNM Mekaar Syari’ah Aceh Besar, serta bagaimana ketentuan tersebut ditinjau dari prinsip hifzh al-maal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif, mengumpulkan data melalui wawancara langsung kepada nasabah dan pegawai PNM Mekaar Syari’ah Aceh Besar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun program ini membantu akses modal usaha, penetapan uang jasa yang tetap tanpa mempertimbangkan fluktuasi pendapatan dinilai memberatkan sebagian nasabah dan berpotensi bertentangan dengan prinsip hifzh al-maal. Prinsip ini menekankan pentingnya menjaga dan mengelola harta secara proporsional dan menghindari beban yang merugikan. Oleh karena itu, penyesuaian sistem pembiayaan yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi nasabah sangat diperlukan agar pelaksanaan program tetap sesuai dengan nilai-nilai maqashid syari’ah dan benar-benar menghadirkan kemaslahatan.

References

Anhar, M Ziqhri. “Teori Maqashid Al-Syari’ah Dan Penerapannya Pada Perbankan Syari’ah.” Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syari’ah 5, no. 1 (2022): 901.

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek. Jakarta: Gema Insani, 2001.

Anwar, Khairil. “Maqashid Syari’ah Menurut Imam Al-Ghazali Dan Aplikasinya Dalam Penyusunan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia.” Malaysia Journal of Syari’ah and Law 9, no. 2 (2021): 79.

Bahri, Eni Haryani. “Green Economy Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah.” Tansiq: Jurnal Manajemen Dan Bisnis Islam 5, no. 2 (2022).

Berliana, Agista, and Amillia Atika Suri. “Analisis Pembiayaan UMKM Pada Bank Syariah Sebagai Upaya Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Di Indonesia.” Jurnal Valuasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Manajemen Dan Kewirausahaan 3, no. 2 (2023): 851.

Chaundry, Muhammad Syarif. Sistem Ekonomi Islam: Prinsip Dasar. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Hermanto, Agus. Maqashid Syari’ah: Metode Ijtihad Dan Pembaruan Hukum Islam. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi, 2022.

Irwan, Muhammad. “Kebutuhan Dan Pengelolaan Harta Dalam Maqashid Syari’ah.” Elastisitas: Jurnal Ekonomi Pembangunan 3, no. 2 (2021): 165.

Jauhar, Ahmad Al-Mursi Husain. Maqashid Syari’ah. Jakarta: Amzah, 2009.

Kamariah. “Wawancara Dengan Nasabah Mekaar Desa Lampeuneurut Ujong Blang,” 2025.

Madani, P T Permodalan Nasional. “PNM Mekaar Syariah: Solusi Pembiayaan Syariah Untuk Perempuan Prasejahtera,” n.d. https://www.pnm.co.id.

Paryadi. “Maqashid Syari’ah: Definisi Dan Pendapat Para Ulama.” Cross-Border 4, no. 2 (2021): 203.

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari’ah (n.d.).

Sa’dah. “Wawancara Dengan Nasabah Mekaar Desa Lam Bheu,” 2025.

Safriadi. Maqashid Al-Syari’ah Dan Mashlahah. Lhokseumawe: Sefa Bumi Persada, 2021.

Sainul, Ahmad. “Maqashid Syari’ah: Tinjauan Filsafat Hukum Islam.” Al-Maqashid: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan 6, no. 1 (2020): 63–64.

Sarwat, Ahmad. Maqashid Syari’ah. Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Alfabeta, 2005.

Syamsuddini, M Najich. “Konsep Al-Maslahat Al-Mursalah Menurut Imam Al-Ghazali Dan Imam Malik (Studi Eksklusif Dan Inklusif).” AL YASINI: Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum Dan Pendidikan 7, no. 2 (2022): 106.

Taufiq, Ahmad. Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti. Jakarta Pusat: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang dan Perbukuan, Kemendikbudristek, 2021.

Teguh, Muhammad. Metode Penelitian Ekonomi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Usman, Husaini, and Purnomo Setiady Akbar. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2009.

Downloads

Published

2025-06-01

How to Cite

Marjani, Dhia, Arifin Abdullah, and Misran Ramli. 2025. “ANALYSIS OF MAQASHID SYARI’AH IN PRACTICE SETTING A 25% SERVICE FEE FOR UMKM CAPITAL REPAYMENT AT PNM MEKAAR SYARI’AH ACEH BESAR ”. Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah 6 (1):153-70. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v6i1.8257.

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.