PERAN FINTECH SYARIAH DALAM PEMBERDAYAAN UMKM BERDASARKAN PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH
Study Kabupaten Aceh Besar
Keywords:
Fintech, Pemberdayaan, UMKM, Maqashid SyariahAbstract
Penelitian ini menganalisis peran fintech syari’ah dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Besar dengan menggunakan kerangka maqashid syari’ah. Kajian ini tidak hanya menyoroti aspek kepatuhan formal terhadap prinsip syari’ah, tetapi juga dampaknya terhadap perlindungan harta (hifz al-mal), peningkatan kesejahteraan, serta penguatan literasi dan inklusi keuangan pelaku UMKM. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam terhadap pelaku UMKM sebagai informan utama, serta didukung oleh perbankan syari’ah dan analis kebijakan sebagai informan pendukung. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fintech syari’ah mempermudah transaksi digital, meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, dan memperluas akses pembiayaan bagi UMKM. Dalam perspektif maqashid syari’ah, implementasinya mencerminkan upaya perlindungan aset usaha dan penguatan kapasitas ekonomi, meskipun belum optimal dan merata. Kendala utama meliputi keterbatasan literasi digital dan hambatan teknis layanan. Penelitian ini menegaskan bahwa fintech syari’ah memiliki potensi strategis dalam mendukung keberlanjutan UMKM dengan dukungan sinergi dan peningkatan literasi yang berkelanjutan.
References
Ahmad Ridha Jafar, Peran Fintech Syariah dalam Inklusi Keuangan Digital: Analisis Maqashid Al-Shariah, Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, 14(3), 2025.
Alfizal dan Amri, Analis Kebijakan dan Konsultan UMKM, Wawancara pada Tanggal 28 Januari 2026.
Andre Fahreza, Owner Andre Cell (Penjual Pulsa), Wawancara pada Tanggal 28 Januari 2026.
Andriyanto, I. & Huda, “Fintech Syariah: Peluang Dan Tantangan Dalam Pengembangan Ekonomi Umat,” Jurnal Ekonomi Syariah, 2019.
Ana Tony Ruby Candra Yudha dkk., Fintech Syariah: Teori dan Terapan (Surabaya: Scofindo, 2020), hlm. 8.
Bank Indonesia, Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 sebagai arah kebijakan sistem pembayaran untuk menavigasi peran industri sistem pembayaran di era ekonomi dan keuangan digital, tersedia di https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/blueprint-2025/default.aspx (diakses tanggal 18 Februari 2026).
Data dari JDIH BPK (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan) di Akses pada Laman Web https://aceh.bpk.go.id/wp-content/uploads/2025/01/UMKM.pdf?utm.com.
Data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Aceh menunjukkan bahwa jumlah UMKM di Kabupaten Aceh Besar tercatat ± 4.455 unit usaha berdasarkan statistik terbaru yang tersedia pada Jaringan Informasi UMKM Aceh (data per kabupaten). http://DATAKUMKM.ACEHPROV.GO.ID (diakses tanggal 18 Februari 2026).
Dodi Yarli, Analisis Akad Tijarah pada Transaksi Fintech Syariah dengan Pendekatan Maqhasid, YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 9(2), 2018: 246.
Riyasni, Sela. Pengaruh financial techology (fintech) syariah terhadap perkembangan UMKM di Kota Padangsidimpuan. Diss. UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, 2023.
Rizki Fadhly, Owner Waroeng Guritno (Pengusaha Mie Aceh), Wawancara pada Tanggal 28 Januari 2026.
Firmansyah, Egi Arvian, and Mokhamad Anwar. "Islamic financial technology (FINTECH): its challenges and prospect." Achieving and Sustaining SDGs 2018 Conference: Harnessing the Power of Frontier Technology to Achieve the Sustainable Development Goals (ASSDG 2018). Atlantis Press, 2019.
Hazmatul Khumairo, Hersiyah, and Mashudi, “Peran UMKM Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pendapatan Di Indonesia,” Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis 3, no. 1 (2025): 22–32.
Ibn Kathīr, Ismā‘īl ibn ‘Umar. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Jil. 4. Beirut: Dār al-Fikr, 1999.
Nirma Shalwa dan Baidhowi, Implementasi Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Fintech Syariah Sebagai Revolusi Ekonomi Syariah Di Indonesia, Tashdiq 15, no. 1 (2025): 125–126.
Nurbaiti Akmal, Marketing Mikro Bank Syariah Indonesia (BSI), Wawancara pada tanggal 28 Januari 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 yang menunjukkan indeks inklusi keuangan sebesar 75,02%, di akses https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Stabilitas-Sektor-Jasa-Keuangan-yang-Terjaga-dan-Kinerja-Intermediasi-yang-Kuat-Sebagai-Daya-Dukung-Perekonomian-Nasional.aspx (diakses tanggal 18 Februari 2026).
Pemerintah Aceh, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, Banda Aceh: Pemerintah Aceh, 2018.
Pemerintah Aceh, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, Banda Aceh: Pemerintah Aceh, 2014.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Pasal 1 angka 3.
Tanza Dona Pertiwi and Sri Herianingrum, Menggali Konsep Maqashid Syariah: Perspektif Pemikiran Tokoh Islam, 10(1), 2024: 807–820.
Tulus Tambunan, UMKM di Indonesia: Masalah dan Kebijakan, Jakarta: Ghania Indonesia, 2019.
Ulfa Roudhotun Nurul Jannah dan Frances Roi Seston Tampubolon, Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Pertumbuhan Ekonomi: Analisis Kontribusi Sektor UMKM Terhadap Pendapatan Nasional di Indonesia, Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 1(2), 2024: 739–746.
Wahid Wachyu Adi Winarto, Peran Fintech dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), 3(1), 2020: 61–73, https://doi.org/10.36778/jesya.v3i1.132.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Irham Maulidi; Muhammad Zulhilmi, Jalaluddin Jalaluddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









