TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP BAGI HASIL
Antara Pemilik Usaha dan Investor Urban Cafe Cabang Lampriet Banda Aceh.
Keywords:
hukum, Akad, Mudharabah, Bagi Hasil, PembiayaanAbstract
Abstract
Profit sharing is a crucial aspect of business management across various scales of enterprise. This research is motivated by the limited understanding among business owners regarding profit-sharing mechanisms that align with Sharia economic principles. Conducted in Aceh, a region that upholds comprehensive Sharia values, this descriptive qualitative study evaluates the implementation of business contracts at Urban Cafe. Through observation and in-depth interviews with the owner and investors, the study reveals that Urban Cafe employs a mudharabah mutlaqah contract with a profit-sharing ratio of 30% : 30% : 40%, where 30% is allocated to the investor and 40% to the manager. The analysis indicates that these practices have fulfilled the essential pillars (rukun) of mudharabah and are in full compliance with Sharia economic law regulations.
Keyword : Profit Sharing, Mudharab Agreement, Business Management
Abstrak
Sistem pembagian keuntungan (profit sharing) merupakan aspek krusial dalam manajemen bisnis pada berbagai skala usaha. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya pemahaman pelaku usaha mengenai mekanisme bagi hasil yang sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Berlokasi di Aceh yang menjunjung tinggi nilai syariat, penelitian kualitatif deskriptif ini mengevaluasi penerapan akad pada Urban Cafe. Melalui observasi dan wawancara mendalam dengan pemilik serta investor, ditemukan bahwa Urban Cafe menerapkan akad mudharabah mutlaqah dengan proporsi bagi hasil 30% : 30% : 40%, 30% untuk investor dan 40% untuk pengelola. Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik tersebut telah memenuhi rukun-rukun mudharabah dan selaras dengan regulasi hukum ekonomi syariah.
Kata Kunci : Pembagian Hasil, Akad Mudharabah, Pengelolaan Usaha
References
Andita Dina Apsari, Analisis Hukum Islam terhadap Sistem Bagi Hasil pada Usaha Roti Bakar A.H. di Desa Pepelegi Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo (Surabaya: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel, 2022), hlm. 52–56.
Anindyadevi Aurellia, “Alasan Aceh Dijuluki Negeri Seribu Warung Kopi,” DetikSumut, Rubrik Budaya, 3 Juni 2025, hlm. 1.
Dahlan dan Irmayati, “Analisis Penerapan Bagi Hasil Akad Mudharabah dan Akad Musyarakah pada Bank BRI Syariah Kota Makassar,” El-Iqtishod: Jurnal Ekonomi Syariah 4, no. 1 (2020): 33–37.
Dewi Yanti, Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit di Burau Kabupaten Luwu Timur Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Parepare: IAIN Parepare, 2020), hlm. 60–64.
Giannini, N. G., “Faktor yang Mempengaruhi Pembiayaan Mudharabah pada Bank Umum Syariah di Indonesia,” Accounting Analysis Journal 2, no. 1 (2013): 98–102.
Hayatunufus dan M. Yusuf, “Analisis Penerapan PSAK No. 105 atas Pembiayaan Mudharabah pada Bank Syariah (Studi Kasus PT Bank Muamalat Indonesia Tbk),” 2007 hlm. 45–49.
Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Bulughul Maram: Hadis-hadis Ibadah, Muamalah, dan Akhlak (Bandung: Penerbit Marja, 2018), hlm. 234–236.
Ismail, Perbankan Syariah (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 110–114.
Inna Kurniawati, Analisis Penerapan PSAK No. 105 Atas Pembiayaan Mudharabah pada Bank Muamalat Indonesia, Tbk, Skripsi (Kediri: Universitas Nusantara PGRI Kediri, 2007), hlm. 45–49.
Khasanah, Umi, “Sistem Bagi Hasil dalam Syariat Islam,” De Jure: Jurnal Syariah dan Hukum 1, no. 2 (2010): 15–18.
Latif, Chefi Abdul, “Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah di Perbankan Syariah,” Jurnal Akuntansi dan Bisnis Syariah 2, no. 1 (2020): 10–14.
Moch, N., Metode Penelitian (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011), hlm. 71–90.
Muhamad, Bisnis Syariah: Transaksi dan Pola Pengikatannya (Depok: Rajagrafindo Persada, 2018), hlm. 67–71.
Naf’an, Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014), hlm. 23–27.
Opi Kopipah, Sistem Bagi Hasil dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah di BMT Gunung Jati (Cirebon: IAIN Syekh Nurjati, 2022), hlm. 54–58.
Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah, jilid 13, terj. Kamaluddin A. Marzuki (Bandung: Al-Ma’arif, 1996), hlm. 7–10.
Sanawiyah dan Ariyadi, Fikih Muamalah: Menggagas Fikih Kontemporer, hlm. 41–45.
Sandi Sanjaya, Hukum Islam tentang Praktik Kerjasama Bagi Hasil antara Pemilik dengan Pengelola Modal (Mataram: UIN Mataram, 2021), hlm. 63–67.
Sepadie, D. A., Sistem Lembaga Keuangan Ekonomi Syariah, cet. 1 (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2013), hlm. 29–33.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2017), hlm. 9–12.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2017), hlm. 101–150.
Sulaiman, Penerapan Sistem Bagi Hasil pada Pemilik Usaha dan Nelayan Rokan Hilir Menurut Ekonomi Syariah (Pekanbaru: UIN Sultan Syarif Kasim, 2023), hlm. 50–54.
Syafi’i Muhammad Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm 95.
Umar, Husein, Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009), hlm. 42–44.
Wawancara dengan Narasumber, Pemilik Urban Cafe, Banda Aceh, Maret 2025.
Wawancara dengan Narasumber, Pemilik Urban Cafe, Laporan Keuangan (Hitungan Excel), Banda Aceh, Maret 2025.
Wirdyaningsih dkk., Bank dan Asuransi Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 85–89.
Yazid, M., Fiqh Muamalah Ekonomi Islam (Surabaya: Imtiyaz, 2017), hlm. 31–35.
Yaya, Rizal dkk., Akuntansi Perbankan Syariah: Teori dan Praktik Kontemporer, ed. 2 (Jakarta: Salemba Empat, 2014), hlm. 123–128.
Yusuf, M., Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 22–25.
Zainuddin Ali, Hukum Ekonomi Syari’ah (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 20.
Zuhaili, Wahbah az-, Fiqih Islam, terj. Abdul Hayyie al-Kattani dkk. (Jakarta: Gema Insani, 2011), hlm. 469–472.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 fahrizal Sandi, Saifuddin Sa’dan, Muhammad Husnul

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









