LARANGAN PENGGUNAAN LIRIK LAGU DALAM SENGKETA HAK CIPTA
Analisis Kasus Ahmad Dhani dan Once Mekel
Keywords:
Hak Cipta, Royalti Musik, Sengketa Musisi, Hak Eksklusif, Lembaga Manajemen KolektifAbstract
Sengketa hak cipta antara Ahmad Dhani dan Once Mekel memaparkan interpretasi konflik dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan larangan penggunaan lagu oleh pencipta, dengan fokus pada Pasal 9 dan mekanisme royalti kolektif dalam Pasal 23 ayat (5). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan pelarangan yang dilakukan Ahmad Dhani dapat dibenarkan secara hukum. Penggunaan lagu secara komersial dan berulang oleh Once Mekel sejak 2010 tanpa pembayaran royalti merupakan pelanggaran hak ekonomi pencipta. Akibatnya, dalil yang menggunakan Pasal 23 ayat (5) tidak berlaku karena syarat-syarat esensial pembayaran royalti tidak terpenuhi. Kasus ini, yang diselesaikan melalui mediasi, menyimpulkan bahwa hak eksklusif pencipta bersifat mutlak ketika kewajiban royalti diabaikan dan menjadi preseden penting untuk penegakan hak cipta di Indonesia.
References
Adam, Mochamad Aidil, dan Yudho Taruno Muryanto. “Analisis Yuridis Pelarangan Penggunaan Lagu Oleh Pencipta Lagu Performer.” Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora 1, no. 3 (2024).
Alchemistgroup. “Pembayaran Royalti Kepada Pencipta Lagu Dalam Perspektif Hukum: Studi Kasus Ahmad Dhani Dan Once Mekel.” 2025. https://alchemistgroup.co/pembayaran-royalti-kepada-pencipta-lagu-dalam-perspektif-hukum-studi-kasus-ahmad-dhani-dan-once-mekel/
Ananda, Syifa. “Peran Lembaga Manajemen Kolektif Dalam Mengelola Royalti Pencipta Terkait Usaha Karaoke.” AKTUALITA 1, no. 2 (2018): 713–731.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Pria Fahrian Azfa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









