ANALISIS KEPASTIAN HUKUM BAGI SUAMI YANG TIDAK MEMENUHI NAFKAH PASCA CERAI

Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Authors

  • Ulya Hasbi UIN Ar-Raniry Banda Aceh
  • Agustin Hanapi
  • T. Surya Reza

Keywords:

kepastian hukum, nafkah, pasca cerai

Abstract

Nafkah pasca cerai merupakan salah satu kewajiban hukum yang sering diabaikan suami. Artikel ini membahas tentang analisis kepastian hukum bagi suami yang tidak memenuhi nafkah pasca cerai dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Isu hukum yang dibahas adalah UU Perkawinan tidak memuat instrumen norma hukum tentang kepastian hukum dalam pemenuhan nafkah pasca cerai. Penelitian ini hendak menganalisis norma hukum mengenai kewajiban suami dan kepastian di dalam pertanggungjawaban hukumnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan conceptual approach, dan statute approach. Sifat analisis data yaitu deskriptif preskriptif. Hasil penelitian ini bahwa UU Perkawinan hanya memuat norma hukum yang sifatnya fakultatif/deklaratif, tanpa proteksi hukum untuk memaksa (imperatif) dalam bentuk ancaman pidana. Dalam Islam, kepastian hukum dapat dilakukan melalui gugatan istri ke pengadilan. Hakim dapat menetapkan sanksi pidana kepada suami berupa penahanan, penjara atau sanksi pukulan. UU Perkawinan belum memenuhi syarat-syarat kepastian hukum. Belum ada aturan yang bersifat pasti, jelas, serta positif yang mengatur ancaman sanksi pidana kepada suami yang tidak memenuhi nafkah pasca cerai. Untuk itu, dalam tinjauan kepastian hukum, masih ada kekosongan hukum dalam UU Perkawinan.

References

Abbas, Syahrizal, dan Munawar A. Djalil. Paradigma Baru Hukum Syariah di Aceh. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2018.

‘Ābidīn, Ibn. Radd Al-Muḥtār ‘alā Al-Darr Al-Mukhtār Syarḥ Tanwīr Al-Abṣār,. Juz’ 6. Riyad: Dār ‘Ālim Al-Kutb, 2003.

Al-Fauzān, ‘Abd Al-‘Azīz bin Fauzān ibnu Ṣāliḥ. Fiqh Al-Ta’āmul Ma’a Al-Nās,. (Terj: Iman Firdaus),. Jakarta: Qisthi Press, 2016.

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum & Teori Peradilan: Legal Theory & Judicialprudence. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Al-Sya’rāwī, Muḥammad Mutawallī. Ṣifāt Al-Zauj Al-Ṣāliḥ wa Al-Zaujah Al-Ṣāliḥah. Edisi 1, (Terj: Abu Barnawa), Cet. 8,. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2020.

Al-Syarbīnī, Syamsuddīn Muḥammad bin Muḥammad Al-Khaṭīb. Mughnī Al-Muḥtāj ilā Ma’rifah Ma’ānī Al-Fāẓ Al-Minhāj,. Beirut: Dār Al-Kutb Al-’Ilmiyyah, 2000.

Al-Zuḥailī, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islāmī wa Adillatuh. Jilid 9, (Terj: Abdul Hayyie al-Kattani, Dkk),. Jakarta: Gema Insani Press, 2012.

———. Al-Fiqh Al-Islāmī wa Adillatuh. Jilid 10, (Terj: Abdul Hayyie al-Kattani, Dkk),. Jakarta: Gema Insani Press, 2012.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan Praktik,. Jakarta: Rineka Cipta, 2016.

Askin, Moh., dan Masidin. Penelitian Hukum Normatif: Analisis Putusan Hakim. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2023.

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi,. Cer. 2,. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

———. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara: Persembahan Mahkamah Konstitusi Indonesia,. Jilid 2,. Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2006.

Busra, dan Fajar Hernawan. Kaidah-kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2023.

Diantha, I Made Pasek. Metode Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Cet. 2,. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Efendi, Jonaedi, dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018.

Imanuddin. “Telaah Asas Kepastian Hukum Dalam Teks Undang-Undang, Putusan Hakim Dan Realisasinya Dalam Fikih Islam (Islamic Jurisprudence),.” Journal Waqfeya, 23 Maret 2024. https://uin-arranry.academia.edu/imanuddinab.

Khallāf, ‘Abd Al-Wahhāb. ‘Ilm Uṣūl Fiqh. Edisi Kesatu, (Terj: Halimuddin), Cet. 5,. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.

Kholis, Efi Laila. Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Niaga Swadaya, 2008.

Mahkamah Agung. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam serta Pengertian dalam Pembahasannya. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2011.

Mahram, Hadi, dan Marjan Miharja. Asas Manfaat Putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,. Pasuruan: Qiara Media, 2019.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cet. 13,. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

———. Pengantar Ilmu Hukum. Edisi Revisi, Cet. 13. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2021.

Qudāmah, Ibn. Al-Mughnī Syarḥ Al-Kabīr. (Terj: Katur Suhardi, Dkk),. Jakarta: Pustaka Azzam, 2009.

Rusyd, Ibn. Bidāyah Al-Mujtahid wa Nihāyah Al-Muqtaṣid. (Terj: Misbah), Jilid 2,. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2016.

Sābiq, Sayyid. Fiqh Al-Sunnah. (Terj: Abu Aulia & Abu Syauqina),. Jakarta: Republika, 2018.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,. Cet. 16,. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Subhan, Zaitunah. Alquran & Perempuan Menuju Kesetaraan Gender dalam Penafsiran,. Edisi 1, Cet. 1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015.

Syaifuddin, Muhammad, Sri Turatmiyah, dan Annalisa Yahanan. Hukum Perceraian. Edisi 1, Cet. 4. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Syamsuddin, M. Mahir Menulis Studi Kasus Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018.

Ulwan, Abdullah Nashih. Pendidikan Anak dalam Islam yang Komprehensif,. (Terj: Arif Rahman Hakim), Cet. 10,. Solo: Insan Kamil, 2017.

Downloads

Published

2025-12-12

How to Cite

Hasbi, U., Hanapi, A., & T. Surya Reza. (2025). ANALISIS KEPASTIAN HUKUM BAGI SUAMI YANG TIDAK MEMENUHI NAFKAH PASCA CERAI : Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 171–193. Retrieved from https://journal.ar-raniry.ac.id/index.php/iqtishadiah/article/view/8367