KEDUDUKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2024 DALAM PERLINDUNGAN HAK ANAK

Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif.

Authors

  • Kautsar Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Jamhir Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Shabarullah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Keywords:

Kedudukan PERMA, Perlindungan Hak Anak, Keadilan Restoratif, Implementasi PERMA

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif memiliki kedudukan strategis dalam sistem hukum Indonesia, khususnya sebagai instrumen yudisial yang menguatkan perlindungan hak anak dalam proses peradilan pidana. PERMA ini berfungsi sebagai pedoman normatif bagi hakim untuk mengutamakan prinsip the best interests of the child melalui penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ), sekaligus menjadi jembatan antara ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Konvensi Hak Anak 1989. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus untuk menganalisis kedudukan PERMA No. 1 Tahun 2024 serta penerapannya dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Hasil kajian menunjukkan bahwa kedudukan PERMA ini mempertegas kewenangan hakim untuk memprioritaskan penyelesaian perkara anak secara restoratif di setiap tahapan proses hukum, bahkan ketika perkara telah memasuki tahap persidangan. Meskipun demikian, penerapannya masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, minimnya fasilitas mediasi, dan resistensi dari korban atau keluarganya. Oleh karena itu, keberhasilan PERMA No. 1 Tahun 2024 sebagai instrumen perlindungan hak anak memerlukan penguatan kapasitas aparat, penyediaan infrastruktur pendukung, dan sosialisasi luas kepada masyarakat, sehingga prinsip pemulihan dan reintegrasi sosial anak dapat terwujud secara optimal.

References

(BPHN), Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kajian Konstitusi: Hubungan Antar Lembaga Negara Dalam UUD 1945, 2015.

Aceh Global News. “Polres Aceh Selatan Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice,” 2025. https://acehglobalnews.com/polres-aceh-selatan-selesaikan-kasus-penganiayaan-lewat-restorative-justice/.

Bireuen, Kejaksaan Negeri. “KEJARI BIREUEN DAMAIKAN PERKARA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN ANAK,” 2024. https://reformasibirokrasi.kejaksaan.go.id/berita/1e9a172784a51eefd4693ac73aa574f79d104189f72ee760277bd92cb62a6f2fbf3f99178907606b062b5a4ebc6d687835677036bfe238d375ba34562702cdc4QgRCgo4Hc2dxYTT9H8taX7mS7cg-.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (1985). https://peraturan.bpk.go.id/Details/46965/uu-no-14-tahun-1985.

Dharman, I R, and P Wibowo. “Residivis Anak Di Lpka Kelas I Medan: Studi Kasus Mengenai Faktor Dan Solusi Terbaik.” Journal of Management: Small and … 17, no. 1 (2024): 259–66. https://ejurnal.undana.ac.id/index.php/JEM/article/view/12980.

Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik. “Kemen PPPA Bersama LPKA Perkuat Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum.” Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, 2024. https://kemenpppa.go.id/siaran-pers/kemen-pppa-bersama-lpka-perkuat-perlindungan-anak-berhadapan-dengan-hukum.

Indonesia, Republik. KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1990 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD (KONVENSI TENTANG HAK-HAK ANAK) (1990). https://www.unhcr.org/publications/manuals/4d9352319/unhcr-protection-training-manual-european-border-entry-officials-2-legal.html?query=excom 1989.

———. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945). https://peraturan.bpk.go.id/Details/101646/uud-no--.

Kementerian Sekretariat Negara RI. Undang-Ungan No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Peundang -Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia § (2011). http://bphn.go.id/data/documents/11uu012.pdf.

Kurniawan, Syukri. “Hakim Sebagai Jembatan Perdamaian: Menerapkan RJ Di Persidangan Pidana.” Dandapala, 2025. https://dandapala.com/opini/detail/hakim-sebagai-jembatan-perdamaian-menerapkan-rj-di-persidangan-pidana.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” 2024, 1–11. https://peraturan.bpk.go.id/Details/285553/perma-no-1-tahun-2024.

Morris. “Restorative Justice in New Zealand: Family Group Conferences as a Case Study” 1, no. 1 (1998): 1–17. http://www.westerncriminology.org/documents/WCR/v01n1/Morris/Morris.html.

Negara, Sekretariat. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK,” 2012. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39061/uu-no-11-tahun-2012.

Rahmayati, S., Dewi, E., & Farid, M. “Analisis Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Terhadap Anak Dan Lansia Yang Melakukan Tindak Pidana Ringan.” Jurnal Riset Ilmu Hukum 2, no. 3 (2024): 143–52.

Septiani, Alifia Cahyanda. “DAMPAK PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM” 13, no. 1 (2025): 3. https://ejournal.cahayailmubangsa.institute/index.php/causa/article/view/524?articlesBySimilarityPage=1.

United Nations. Convention on the Rights of the Child (1989). https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/convention-rights-child.

Widodo. “Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia : Urgensi Dan Implikasinya.” Rechtidee 10, no. 2 (2015): 8–9. https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/1235/1050.

Zehr, Howard. The Little Book of Restorative Justice. Good Books, 2015. https://restorativejustice.org/sites/default/files/resources/files/2020-08/Little_Book_of_RJ.pdf.

Downloads

Published

2025-10-28

How to Cite

Kautsar, Jamhir, & Shabarullah. (2025). KEDUDUKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2024 DALAM PERLINDUNGAN HAK ANAK: Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 158–170. Retrieved from https://journal.ar-raniry.ac.id/index.php/iqtishadiah/article/view/8314