PEMBAYARAN KEMBALI OBJEK CESSIE PADA PENYELESAIAN PEMBIAYAAN DALAM PERJANJIAN HIWALAH

Analisis Kasus Pailit Bprs Hareukat

Authors

  • Faisal Fauzan Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
  • Putri Raisya Universitas Islam Negeri Ar-raniry Banda Aceh
  • Muhammad Iqbal Universitas Islam Negeri Ar-raniry Banda Aceh

Keywords:

Cessie, Hiwalah, Pelunasan Pembiayaan, BPRS

Abstract

Salah satu bentuk penyelesaian pembiayaan bermasalah dalam perbankan syariah adalah melalui pengalihan piutang atau yang dikenal dengan Cessie.  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan nasabah dalam melakukan pembayaran kembali objek cessie pada PT. BPRS Hareukat Lambaro pasca pailit, serta mengkaji kesesuaian praktik tersebut dalam akad Hiwalah berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan advokat pemegang cessie dan dokumentasi dari praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar nasabah tidak mematuhi kesepakatan pembayaran kembali meskipun telah dilakukan penjadwalan ulang (rescheduling) oleh pihak kreditur baru. Upaya persuasif yang dilakukan seperti pemanggilan dan penawaran rescheduling belum membuahkan hasil optimal, sehingga ditempuh jalur somasi dan kemungkinan litigasi. Dalam perspektif syariah, mekanisme pengalihan piutang melalui cessie dapat dikategorikan sebagai bentuk Hiwalah al-haqq, yaitu pengalihan hak tagih kepada pihak lain yang sah secara hukum. Pihak kreditur baru tidak mengambil keuntungan dari proses ini dan lebih menekankan prinsip keadilan, tolong-menolong, dan transparansi dalam penagihan. Namun, realisasi pelunasan utang tetap bergantung pada iktikad baik debitur. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pendekatan keagamaan dalam meningkatkan kepatuhan nasabah terhadap pembayaran utang dalam sistem perbankan syariah.

References

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Arman Nefi dan Adi Warman, “Metode Pengalihan Kredit Sindikasi,” Jurnal Hukum & Pembangunan 38, no. 3 (2017): 371–91.

Ade Darmawan. "Pengalihan Piutang Dengan Skema Cessie Dalam Hukum Perbankan Syariah Maupun Konvensional." El-Iqtishady, Vol. 2, No. 1, 2020, hlm. 95.

Arini Aghniya Elmi, "Penerapan Skema Cessie Atas Piutang Untuk Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di BPRS X Cabang Krian," Unes Law Review, Vol. 4, No. 1 (2024):

Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Beirut, Dar Al-Fikr, t.t.

Abdul Ghofur Anshori, Perbankan Syariah Di Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009

Ascarya, Akad Dan Produk Bank Syariah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008

Antonio, Perbankan Syariah, (Yogyakarta, Rajawali Pers, 2007

Aiyub Ahmad, Etika Bisnis dalam Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009

Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh Muamalah (Jakarta: Kencana, 2004)

Burhan Burgin, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Jakarta: Kencana, 2013.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Cynthia Ayu Juniar. "Analisis Pengalihan Piutang Secara Cessie Atas Hak Tanggungan Di Bank BTN Syariah." Gorontalo Law Review, Volume 4, Nomor 1, April 2021

Devid Frastiawan Amir Sup, “Cessie Dalam Tinjauan Hukum Islam,”Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundangan-Undangan Dan Ekonomi Islam, Vol. 11, No. 1, Tahun 2019.

Emmi Suryani Nasution dkk., “Analisis Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Hareukat Lambaro Aceh Besar,” Prosiding Konferensi Ilmiah Akuntansi 10 (2023

Fathurrahman Djamil, Penerapan hukum perjanjian dalam transaksi di lembaga keuangan syariah (Sinar Grafika, 2012).

Ficha Melina dan Hendra Eka Saputra,Tinjauan Fiqh Muamalah Kontemporer Tentang Badan Perantara (Samsarah)Dan Jual Beli Lelang (Bay Al-Muzayaddah),” Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, Vol 5 No1, Juni 2022

Fatwa DSN Nomor 12/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000.

Hany Mardotillah, “Implementasi Akad Hiwalah Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah”, Syariah: Journal Of Indonesian Converence Of Syri’ah Law, Vol 4, No. 2, Tahun 2021.

Ismail, Manajemen perbankan:dari Teori Menuju Aplikasi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Ibnu hajar al-Asqalani, Terjemah Bulugul Maram, (Surabaya: Mutiara Ilmu, 2011)

J. Satrio, Rachmad Setiawan, Penjelasan Hukum Tentang Cessie, (Jakarta: Gramedia, 2010)

Khofiyan Nida dan Ashif Az Zafi, “Perspektif Islam Terhadap Jual Beli Dengan Sistem Lelang,” Al-Adl: Jurnal Hukum 12, no. 2 (2020

Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/penyelesaian, diakses pada tanggal 6 juli 2024.

Lulut Mudini dan Triana Sofiani, “Kepatuhan Hukum Nasabah atas Kewajiban Pembayaran Angsuran Gadai”, El hisbah: Journal of Islamic Law, Vol 4, No 1, Tahun 2024.

Mamik, Metodelogi Kualitatif, Sidoarjo: Zifatama Publisher, Tahun 2005.

Muhammad Teguh, MetodologiPenelitianEkonomi: TeoridanAplikasi,Jakarta: PT Raja Grafindo, Tahun 2005.

M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Muhammad, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2010), hlm. 189.

Munir Fuady, Hukum Tentang Pembiayaan, cet. IV. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006)

M. Amin Tihami, Kamus Istilah-istilah Dalam Studi Keislaman Menurut Syeikh Muhammad Nawawi al-Bantani, (Serang: Suhud Sentrautama, 2003)

Mardani, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2012.

OJK dalam Sofvia Silviana Prosedur Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Secara Non-Litigasi Pada Pt. Bpr Syariah Hareukat Lambaro

Novanda Eka Nur Azizah, “Implementasi Akad Hiwalah dalam Hukum Ekonomi Islam di Perbankan Syariah,” An-Nisbah: Jurnal Perbankan Syariah 2, no. 1 (2021)

Nasywa Raihan Putri ,“Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Secara Cessie Pada Bank Pailit dalam Perspektif Fiqh Mumalah”, Skripsi, Banda Aceh: Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2024.

Neneng Savitri, Analisis Kebijakan Rescheudling, Reconditioning, Restructuring Dalam Mengatasi Pembiayaan Murabahah Bermasalah Menurut Perspektif Ekonomi Islam”(Skripsi), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, pada tahun 2019.

Nizaruddin Nizaruddin, “Hiwalah dan Aplikasinya Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah,” Adzkiya Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, Vol 1, No. 2, Tahun 2013.

Nufiar, Nazaruddin, “Ingkar Janji dalam Praktik Pengalihan utang”,Jurnal Tahqiqa,Vol 15, No 1, Tahun 2021.

OJK dalam Sofvia Silviana Prosedur Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Secara Non-Litigasi Pada Pt. Bpr Syariah Hareukat Lambaro

Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana, 2009.

Raden Subekti dan Raden Tjitrosudibio, “Kitab undang-undang hukum perdata,” 1999.

Reginaldi. "Analisis Akad Pembiayaan Murabahah Perumahan (KPR Syariah) pada BTN Syariah Menurut Hukum Perikatan Islam." Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2008

Ridwan Nurdin, Fiqh Muamalah (sejarah, hukum dan perkembangannya), (Banda Aceh: PeNA, 2010)

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta:Intermasa, 1998.

Setiawan, R, Penjelasan Hukum Tentang Cessie. jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2010.

Soeharnoko dan Endah Hartati, Dokrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie, Cet. 3, Jakarta, Kencana, 2008.

Syahpawi Syahpawi, “Hiwalah sebagai solusi dalam mengatasi kredit macet dalam perbankan syariah,” IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, Vol 1, No. 2 Tahun 2012.

Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid 2 (Beirut: Dar al-Fikr, 1990),

Syafri Muhammad Noor, Akad Hiwalah (Fiqh Pengalihan Hutang), Cet. I, (Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2019)

Suprihatin, “Al-Hawalah dan Relevansinya Dengan Perekonomian Islam Modern ,” Maslahah, (Maret 2011

Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam Dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta : Pustaka Utama Grafiti, 2007

Sunarto Zulkifli, Panduan Praktik Perbankan Syari’ah, Jakarta: Zikrul Hakim 2010

Syafri Muhammad Noor, Akad Hiwalah (Fiqh Pengalihan Hutang), Cet. I, (Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2019)

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2009)

Unnasya Uswatul Husna, Analisis Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Akad Musyarakah (Studi Pada Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh), Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, pada tahun 2023.

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Syari’ah.

Wardah, Sri dan bambang Sutiyoso, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di inndonesia, Yokyakarta: gama media, 2007.

Wahbah Al-Zuhayli, Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuhu, Volume 6 (Beirut: Dar al- Fikr al-Mu’asir, 2007), 4187–88; Nazih Hammad, Mu’jam AlMustalahat Al-Iqtisadiyyah Fi Lughati Al- Fuqaha’ (Riyadh: Al-Dar al-‘Alamiyyah li al-Kitab al-Islamy, 1995.

Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa adilatuhu, (Damaskus: Dar al-Fiqr alMua’sshim, 2005),

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015

Zulita, Harfi Dwi. Analisis Kesesuaian Akad Pengalihan Hutang (Take Over) Menurut Fatwa DSN-MUI (Studi Pada Bank BRISyariah KCP Pringsewu). Skripsi. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2018.

Undang-Undang

Fatwa Nomor 12 DSN-MUI Tahun 2000.

Fatwa Nomor 58 DSN-MUI Tahun 2007

Kitab undang undang Hukum Perdata stlb 1847 No. 3

KUHPerdata Pasal 613 Ayat (1)

Undang undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan

Undang undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan

Undang Undang Nomor 42 Tahun Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2002). Fatwa No. 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang.

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Syari’ah.

Website online

Analisadaily, Bangkrut “BPRS Hareukat Ditutup” https://analisadaily.com/berita/arsip/2019/10/12/807095/bangkrut-bprs-hareukat-ditutup/, di akses pada tanggal 24 juli 2025

OJK cabut izin BPRS Hareukat LPS jamin pembayaran dana nasabah https://www.acehtrend.com/news/ojk-cabut-izin-bprs-hareukat-lps-jamin-pembayaran-dana-nasabah/index.html, di akses pada tanggal 24 juli 2025

Downloads

Published

2026-06-25

How to Cite

Fauzan, F., Raisya, P., & Iqbal, M. (2026). PEMBAYARAN KEMBALI OBJEK CESSIE PADA PENYELESAIAN PEMBIAYAAN DALAM PERJANJIAN HIWALAH: Analisis Kasus Pailit Bprs Hareukat. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 7(1), 221–242. Retrieved from https://journal.ar-raniry.ac.id/index.php/iqtishadiah/article/view/10366