Dampak Kebijakan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Terhadap Administrasi Bisnis Bagi Pelaku Ekspor dan Impor di Banda Aceh
Keywords:
Kebijakan Publik;, Administrasi Bisnis;, ekspor dan impor;, Lembaga Keuangan Syariah;Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dampak impelementasi kebijakan mengenai Lembaga Keuangan Syariah di Aceh terhadap pelaku bisnis ekspor dan impor. Metodologi yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan metode fenomenologi dengan desain penelitian studi kasus deskriptif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer melalui observasi dan wawancara kepada para pelaku ekspor dan impor, pengusaha forwarder kapal serta penanggungjawab perdagangan luar negeri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh. Sumber data sekunder yang digunakan adalah buku-buku referensi dan jurnal nasional maupun internasional yang sesuai dengan fokus penelitian. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa perlu adanya tindakan yang jelas dan terukur dari Pemerintah untuk mengantisipasi berbagai keterbatasan yang terjadi sebagai dampak dari penerapan Qanun ini, terutama dalam hal sarana dan fasilitas yang mendukung penerapan hukum. Keterbatasan ini juga disebabkan oleh adanya kebijakan merger tiga Bank Syariah di Indonesia (BNI Syariah, BSM dan BRI Syariah) menjadi Bank Syariah Indonesia. Keterbatasan dalam hal layanan transfer antar negara, pencairan L/C untuk kegiatan ekspor impor serta layanan perbankan berupa fasilitas pinjaman juga dibicarakan. Berbagai kendala yang terjadi ini disebabkan ketentuan hukum yang ingin diterapkan tidak sesuai dengan sistem hukum nasional, sehingga Pemerintah Pusat harus menambah keluasan otonomi secara khusus bagi Aceh serta memenuhi sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemberlakuan wajib bank syariah agar menjadi lebih efektif, dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
References
Arif, Nur Rianto Al. Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: CV Pustaka Setia, 2012.
Badan Karantina Pertanian Pusat Karantina Tumbuhan. “Pedoman Sistem Sertifikasi Ekspor Karantina Tumbuhan (Phytosanitary Certification),” Jakarta, 2010. https://karantina.pertanian.go.id/fileman/Uploads/Documents/Pedoman_sertifikasi_ekspor.pdf.
Benny, Jimmy. “Ekspor Dan Impor Pengaruhnya Terhadap Posisi Cadangan Devisa Di Indonesia.” Jurnal EMba 1, no. 4 (2013).
Disperindag Aceh. “Data Ekspor/Impor Aceh.” Accessed May 23, 2023. https://perindag.acehprov.go.id/halaman/data-ekspor-impor-aceh.
Eximbank, Indonesia. “Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.” Accessed May 22, 2023. https://www.indonesiaeximbank.go.id/id/general-information.
Fatmarani, Sonia. “Phytosanitary Certificate.” Accessed May 22, 2023. https://www.ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/phytosanitary-certificate.
“Gudang Konsolidator Ekspor Permudah Dukung Bisnis Logistik Di Aceh,” 2023. https://sumatra.bisnis.com/read/20230120/534/1620094/gudang-konsolidator-ekspor-permudah-dukung-bisnis-logistik-di-aceh.
Iskandar. “Pelaksanaan Syariat Islam Di Aceh.” Serambi Akademica VI, no. 1 (2018).
Ismail, Fauzi, and Abdul Manan. Syari’at Islam Di Aceh: Realitas Dan Respon Masyarakat. Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2014.
Jailani, Munawar Rizki, and Mohammad Taqiuddin Bin Mohamad. “Peran Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Dalam Mengembang Dan Mensosialisasikan Perbankan Islam Di Aceh.” Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan 18, no. 2 (2018). https://doi.org/10.30631/alrisalah.v18i2.68.
Mutia, Ratna. “Analisis Tingkat Kepercayaan Nasabah Terhadap Bank Syariah Di Kota Banda Aceh.” In Seminar Nasional II USM 2017 Eksplorasi Kekayaan Maritim Aceh Di Era Globalisasi Dalam Mewujudkan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia, Vol. 1, 2017.
Nasional, Direktoran Jenderal Pengembangna Ekspor. “Panduan Ekspor,” 2023. http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/links/65-panduan-ekspor.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011 Tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan kepabean di Bidang Ekspor (2011).
Perdana, Putri, Ateng Ruhendi, and Diah Siti Sa’diah. “Implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah Dan Kaitannya Dengan Praktik Riba Di Masyarakat Desa Alue Dawah.” Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah 8, no. 2 (2021). https://doi.org/10.15575/am.v8i2.12901.
Sanola, Maria. “Implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syari’ah Di Kabupaten Aceh Tengah (Studi Kasus Bank Kovensional BNI, Mandiri Dan BRI ).” Mubeza: Pemikiran Hukum Dan Ekonomi Islam 12, no. 1 (2022).
Saraswati, Retno, Nabitatus Sa’adah, and Delfi Suganda. “Status and Function of Social Institutions in Law on Governing Aceh.” Baltic Journal of Law & Politics 15, no. 7 (2022). https://doi.org/10.2478/bjlp-2022-007030.
Setyadi, Agus. “Ekspor Barang Di Pelabuhan Aceh Lesu, Bea Cukai Ungkap Penyebabnya,” 2022. https://www.detik.com/sumut/bisnis/d-6228155/ekspor-barang-di-pelabuhan-aceh-lesu-bea-cukai-ungkap-penyebabnya#:~:text=Menurut Safuadi%2C pengusaha Aceh selama,dilakukan lewat Belawan%2C Sumatera Utara.
Suganda, Delfi. “Fungsi Strategis Tuha Peut Dalam Melakukan Pengawasan Dan Pencegahan Korupsi Dana Gampong.” Al-Idarah: Jurnal Manajemen Dan Administrasi Islam 2, no. 1 (2018). https://doi.org/10.22373/al-idarah.v2i1.3393.
Suganda, Delfi, and Nawira Dahlan. “Ikhtilath Dalam Dunia Hiburan.” LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 7, no. 2 (2018). https://doi.org/10.22373/legitimasi.v7i2.3972.
Suganda, Delfi, and Teguh Murtazam. “The Value Of Local Wisdom in The Contextualization of Budgeting in Aceh.” Lambung Mangkurat Law Journal 4, no. 1 (2019). https://doi.org/https://doi.org/10.32801/lamlaj.v4i1.85.
Suganda, Delfi, Retno Saraswati, and Nabitatus Sa’adah. “Initiated a Policy Direction for the Qanun on the Principles of Islamic Law Which Contains the Protection of Endangered Animals in Order to Realize Its Sustainability in Aceh, Indonesia.” Annals of the Romanian 25, no. 4 (2021). https://www.annalsofrscb.ro/index.php/journal/article/view/3147.
———. “Politics of Law in Qanun Reformulation in Aceh: The Establishment of Wali Nanggroe Institution.” Mazahib 20, no. 2 (2021). https://doi.org/http://doi.org/10.21093/mj.v20i2.3387.
———. “The Role of Wali Nanggroe Institution to Realize Peace in the Asymmetric Decentralization: The Case of Indonesia.” Yustisia Jurnal Hukum 10, no. 3 (2021). https://doi.org/10.20961/yustisia.v10i3.54705.
Sumar’in. Konsep Lembaga Bank Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.
Syamsuri, Nirhamna Hanif Fadillah, Amir Reza Kusuma, and Jamal. “Analisis Qanun (Lembaga Keuangan Syariah) Dalam Penerapan Ekonomi Islam Melalui Perbankan Syariah Di Aceh.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 3 (2021). https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/view/3662.
Yusuf, Muhammad Yasir, Masrizal, and Delfi Suganda. “The Practice Management of Zakat Based on Responsive to Children of Poor Families in Aceh.” Islamic Quarterly 65, no. 4 (2021): 567–88.
Zulfahmi. “Eksistensi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah Terhadap Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 5, no. 1 (2021).