[1]
Warhamna, “KEABSAHAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN TANAH MELALUI TRANSAKSI HUTANG PIUTANG MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF : Studi Terhadap Akta Notaris Nomor 96/W/Is/Not/2018”, Al-Mudharabah, vol. 3, no. 1, pp. 81–93, Jun. 2022.