TRANSAKSI PENJUALAN BAJU KONSUMEN SECARA SEPIHAK OLEH MANAJEMEN TAYLOR DI TUNGKOB DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

(Studi tentang Keabsahan Transaksi pada Objek yang tidak Dimiliki Penjual)

Authors

  • Riza Afrian Mustaqim Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Zumara Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v2i1.824

Keywords:

Kepemilikan, Jual beli, Gharar

Abstract

Dalam hukum Islam, jual beli harus terpenuhi rukun dan syarat, di antaranya yaitu barang yang diperjualbelikan harus milik penjual dan dimiliki secara sempurna (milk al-tam). Namun penjualan yang dilakukan salah satu toko taylor di gampong Tungkop Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar, melakukan transaksi jual beli tanpa seizin pemiliknya jual beli tersebut dilakukan atas dasar klausula yang dibuat oleh pihak toko yang ditempelkan pada sebuah etalase kaca di toko tersebut. pihak manajemen toko melakukan penjualan atas dasar kerugian yang dialami dan untuk menutupi setiap pengeluaran yang telah dikeluarkan pada proses pembuatan baju tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa Lely taylor melakukan penjualan baju milik konsumen tanpa seizin pemiliknya, bagaimana penetapan harga yang dilakukan oleh pihak taylor pada penjualan baju konsumennya, dan perspektif hukum Islam terhadap keabsahan jual beli yang dilakukan oleh pihak Lely taylor terhadap baju konsumennya. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian deskriptif analisi, dengan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Setelah melakukan analisis data, penulis menyimpulkan bahwa penjualan baju kosumen secara sepihak yang dilakukan oleh pihak manajemen toko Lely taylor dilakukan untuk menutupi kerugian yang dikeluarkan selama proses penjahitan baju tersebut dan juga untuk menutupi upah pekerja yang telah bekerja menjahit baju tersebut. Meskipun demikian, dalam hukum Islam tetap harus diupayakan menghubungi pemiliknya agar mendapatkan persetujuan dari pemilik untuk menghindari tindakan gharar, dan tindakan fasid pada barang yang diperjualbelikan dalam transaksi jual beli disebabkan tidak sempurnanya terpenuhi syarat dari transaksi jual beli. Dengan demikian jual beli yang dilakukan oleh pihak Lely Taylor tidak sah menurut ketentuan hukum Islam.

References

Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Muamalah, Jakarta: Amzah, 2010.
Abdul Rahman Ghazali, Ghufron Ihsan, Sapiudin Shidiq, Fiqih Muamalah, Jakarta: Prenadamedia Group : 2010.
Abul Futuh Shabri, Sukses Bisnis Berkat Wasiat Nabi (Terj. Misbakhul Khaer),
Ahmad Wardi Muslich, Fiqih Muamalat, Jakarta : Amzah,2015.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Grafindo Persada,2004.
Geumala Dewi, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.
Hasan Ahmad Al-Khatib, Al-Figh Al- Muqaran, Dār At-Taklif, Mesir 1957.
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2014.
Chairuman Pasaribu, Hukum Perjanjian dalam Islam , Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni, 1994.
Muhammad ibnu Ismail al-Kahlani, Subul al-Salam, Juz 3, (Mesir: Makhtabah Mustafa Al-Babiy AlHalabiy, cet, IV,1960)
Muhammad Muhiddin Abdul Hamid, Su Nan Abu Dawud (Li Imam Hafiz Abu Dawud Sualaiman Bin asy‟ asa As Sijistany Al Azdi), jidil 3, Hadis Nomor : 3503.‟ Itan Al-Buyu‟ (Darul Kutubi Ilmiah: Beirut)
Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
Saifuddin azwar, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Sohari Sahrani Ru‟fan Abdullah, Fikih Muamalah, Bogor: Ghalia Indonesia,2011.
Wahbah Al Zuhailiy, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid 7, Damaskus : Draul Fikr, 2007.

Downloads

Published

2020-06-03

How to Cite

Mustaqim, Riza Afrian, and Zumara. 2020. “RANSAKSI ENJUALAN AJU ONSUMEN ECARA EPIHAK LEH ANAJEMEN AYLOR I UNGKOB ALAM ERSPEKTIF UKUM SLAM: (Studi entang eabsahan ransaksi ada bjek ang idak imiliki enjual)”. l-udharabah: urnal konomi an euangan yariah 1 (1):160-73. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v2i1.824.