PENERAPAN SISTEM BAGI HASIL PADA PENDAPATAN PEMENTASAN SANGGAR TARI DI KOTA BANDA ACEH MENURUT AKAD SYIRKAH ABDAN
DOI:
https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v2i1.815Keywords:
Kerjasama, Bagi Hasil, Syirkah AbdanAbstract
Syirkah abdan sebagai salah satu bentuk perkongsian bisnis yang mengandalkan kemampuan tenaga, skill dan soft skill untuk menghasilkan pendapatan secara kolektif yang akan di-share profitnya sesuai kesepakatan di antara anggota perkongsian. Syirkah abdan ini dapat diimplementasikan dalam berbagai bentuk usaha salah satunya pada sanggar tari yang dilakukan di antara pihak manajemen sanggar dan pihak penari di Kota Banda Aceh yang harus bersinergi dalam berbagai dinamika untuk menampilkan gerak estetik yang diatur dalam ritme musik yang diformat dengan apik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana rasional pendapatan dari pementasan antara pihak manajemen sanggar dengan penari, sistem bagi hasil yang dilakukan dan perspektif syirkah abdan terhadap bagi hasil yang dilakukan. Jenis penilitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan data dokumentasi. Hasil riset membuktikan bahwa perjanjian dan pelaksanaan kegiatan pada sanggar tari Geunaseh, Cut Nyak Dhien dan Buana di Kota Banda Aceh telah memenuhi ketentuan yang dispekati, semua pihak berkontribusi dalam kerjasama pada sanggar sesuai dengan kapasitasnya, dan bagi hasil yang dilakukan dengan pola profit sharing dengan penetapan persentase dari jumlah yang diperoleh dari pendapatan pementasan dengan nisbah 30% untuk pihak sanggar dan 70% untuk pihak penari dan pemusik. Sistem pembagian keuntungan yang diterapkan sudah sesuai dengan konsep syirkah abdan karena keuntungan yang diperoleh dari skill penari dan pihak manajemen sanggar dibagi sesuai dengan dinamika dan kontribusi pada sanggar Cut Nyak Dhien, Buana dan Geunaseh di Banda Aceh.
References
Ahmad Rofiq, Fiqh Kontekstual dari Normatif ke Pemaknaan Sosial, Yogyakarta: Pustaka belajar, 2004.
A. Hamid Sarong, Fiqh, Banda Aceh: PSW IAIN Ar-Raniry, 2009.
Afzalurrahman, Muhammad sebagai seorang pedagang, Jakarta : Yayasan Swama Bhumy,1996
Baihaqi A. Samad, Konsepsi Syirkah dalam Islam, Perbandingan Antar Mazhab, Banda Aceh: Yayasan Pena dan Ar-Raniry Press, 2007.
Chairul Azmi, ”Perjanjian Bagi Hasil Pada Bajak Tanah Sawah Kalangan Buruh Tani Di Kecamatan Darussalam Menurut Perspektif Syirkah Abdan,” skripsi Banda Aceh: Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry,2017.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,1998.
Deny Setiawan, Kerja Sama (Syirkah) dalam Ekonomi Islam, Jurnal Ekonomi, Vol. 21, No.3, Desember 2019.
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
Fathurrahman Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Fitri Maghfirah, Analisis Kontrak Kerja Sama Pada Usaha Peternakan Ayam Pedaging Di Desa Keude Blang Kabupaten Aceh Utara Ditinjau Menurut Konsep Syirkah Inan,” skripsi, Banda Aceh: Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry, 2017.
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2016.
Imam Ghazali Said, Bidayatul Al-Mujtahid jilid 4, Jakarta: Pustaka Amani 1995.
Imam Mustofa, Fiqh Muamalah Kontemporer, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Irfandi, Penerapan Sistem Bagi Hasil Pada Usaha Laundry Dalam Perspektif Syirkah Abdan (Studi Kasus Pada Usaha Lampriet Laundry, Banda Aceh), skripsi, UIN Ar-Raniry, 2017.
Muhammad Teguh, Metode Penelitian Ekonomi; Teori Dan Aplikasi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Moh. Zuhri, Fiqh Empat Mazhab, Jakarta: Asy-Syifa, 1993.
Moh Maghfur Wachid, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, (Jakarta: Risalah Gusti 1996.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Maulana, Desy Amalia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.