ANALISIS SISTEM PEMBAGIAN KEUNTUNGAN PADA PT. HALAL NETWORK INTERNASIONAL HERBA PENAWAR AL-WAHIDA INDONESIA (HNI-HPAI) DALAM PERSPEKTIF AKAD SAMSARAH
DOI:
https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v2i1.814Keywords:
pembagian keuntungan, akad samsarah, HNI-HPAIAbstract
Sistem pemasaran berjenjang akhir-akhir ini banyak diminati oleh masyarakat karena selain memudahkan, multilevel marketing juga memberikan keuntungan kepada pembelinya, dimana keuntungan tersebut diperoleh dari bonus yang terdapat pada harga setiap produk. Setiap perusahaan multilevel marketing berbeda-beda akan pembagian keuntungannya. Dalam hal ini ada beberapa perusahaan multilevel marketing yang memberikan janji keuntungan yang besar namun tidak jelas darimana keuntungan tersebut diperoleh. Ketentuan dalam praktik akad samsarah mengenai pembagian keuntungan multilevel marketing adalah adanya kejelasan pada operasional perusahaan, baik dari segi kehalalan produk maupun dari segi pembagian keuntungannya. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana sistem pembagian keuntungan antara member, agen/reseller, dan perusahaan pada PT. Halal Network Internasional Herba Penawar Al-Wahida Indonesia (HNI-HPAI), bagaimana perhitungan biaya pengiriman barang yang dibebankan kepada agen /reseller pada PT. Halal Network Internasional Herba Penawar Al-Wahida Indonesia (HNI-HPAI), dan bagaimana sistem pembagian keuntungan yang dilakukan PT. Halal Network Internasional Herba Penawar Al-Wahida Indonesia (HNI-HPAI) terhadap member dan agen/reseller menurut perspektif akad Samsarah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian kualitatif yaitu pengumpulan data pada suatu latar alamiah dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa pembagian keuntungan kerjasama pada PT. Halal Network Internasional Herba Penawar Al-Wahida Indonesia (HNI-HPAI) telah sesuai dengan ketentuan dalam akad samsarah. Jika tidak maka perusahaan multilevel marketing tersebut haram akan operasionalnya.
References
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Iqbal, Aulia Ulfah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.