KEWENANGAN MAKAMAH SYAR’IYAH DI ACEH DALAM EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PUTUSAN MAKAMAH KONSTITUSI PASCA HADIRNYA QANUN NO 11 TAHUN 2018 LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI ACEH
DOI:
https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v4i1.2117Keywords:
Kewenangan Makamah Syar’iyah, Eksekusi, Jaminan FidusiaAbstract
Perselisihan Sengketa Ekonomi Syariah di Aceh Pasca diberlakukan Qanun No 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah semakin meningkat, Jaminan Fidusia sebagai salah satu jaminan dalam bentuk kontrak perjanjian murabahah antara lembaga keuangan syariah dan nasabah juga acap diwarnai perselisihan di Aceh, meningkatnya jumlah sengketa dalam bentuk jaminan fidusia semakin membuat Makamah Syar’iyah secara kompetensi Absolut memiliki peran dan tanggungjawab besar dalam mengadili sengketa ekonomi syariah di Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Makamah Syar’iyah di Aceh dalam mengadili dan memutuskan berbagai permasalahan sengketa Ekonomi Syariah di Aceh serta faktor-faktor yang menyebabkan nasabah bersengketa dan lembaga keuangan syariah menyita jaminan baik melalui jalur litigasi dan non litigasi. Metode penelitian ini menggunakan desain kualitatif dengan teknik penelitian studi kasus. Jenis data yang dikumpulkan berupa data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini sangat bermanfaat serta dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan Lembaga Keuangan Syariah untuk melakukan mitigasi lebih cepat terkait dengan potensi sengketa ekonomi syariah dan cara penyelesaiannya di lembaga Peradilan Makamah Syar’iah di Aceh.
References
Asshiddiqie, Jimly, dkk. 2018. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press.
Badrulzaman, Mariam, Darus. 1993. KUH Perdata Buku III Hukum Perikatandan Penjelasannya. Bandung: Alumni.
Devita, Irma. 2008. hukum jaminan perbankan. Jakarta:
Mizan Pustaka. Diantha, I Made. 2017. Matodologi Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Kencana.
Fuady, Munir. 1995. Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek.
Hadjon, Philipus M. 1999. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT Bima Ilmu.
Jehani. 2017. Pedoman Praktis Perjanjian. Jakarta: Visi Media.
Kamelo. 2014. Hukum Jaminan Fidusia suatu Kebutuhan yang didambakan. Bandung: Alumni Publisher.
Mulyadi, Kartini dan Gunawan, Widjaya. 2005. Hak Istimewa, Gadai dan Hipotek. Jakarta: Prenada Media.
Patrik, Purwadi. 2008. hukum jaminan. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Patrik, Purwahid dan Kashadi. 2008. Hukum Jaminan Edisi Revisi dengan UUHT. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Raharjo, Handri. 2009. Hukum Perjanjian Indonesia. Jakarta Pustaka Yustisia.
Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Aditya Bakti.
Satrio, J. 1991. Hak-hak Kebendaan. Bandung:
Citra Aditya Bakti. Shofie, Yusuf. 2002. Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut UndangUndang Perlindungan Konsumen (UUPK), Teori dan Praktek Penegakan Hukum. Bandung:
Citra Aditya Bakti Sidik, Salim, H 2017. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta:
Rajawali. Soekanto, Soerjono. 2009. Metode Penelitian hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Soeroso, R. 2000. Pengantar Ilmu Hukum cet. 3. Jakarta: Sinar Grafika.
Sofyan, Sri, Soedewi, M. 1980. Hukum dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty.
Subekti. 1992. Arbitrase Dagang. Jakarta: Pradnya Paramita. Sunaryo. 2014. Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Suparman, Eman. 2004. Pilihan Forum Arbitrase dalam Sengketa Komersial untuk Penegakan Keadilan. Jakarta: Tatanusa.
Supianto. 2015. Hukum Jaminan Fidusia, Prinsip Publisitas Jaminan Fidusia. Jakarta: Garudhawaca.
Usman, Rachmadi. 2011. Hukum Kebendaan. Jakarta: Raja Grafindo. Persada.
Widjaja, Gunawan Dan Ahmad, Yani. 2000. Jaminan Fidusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Witanto. 2015. Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.
Wulandari, A. S, dkk. 2008 Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Mitra Wacana Medi